Sosok
Sepak Terjang Andi Sudirman, Gubernur Sulawesi Selatan Pecat Abdul Hayat Gani, Dituntut Bayar Gaji
Simak sepak terjang Andi Sudirman Sulaiman, Gubernur Sulawesi Selatan pecat Abdul Hayat Gani gegara dituntut bayar gaji Rp 8 miliar.
Editor: ninda iswara
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Nama Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, kembali mencuat ke publik setelah digugat oleh mantan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulsel, Abdul Hayat Gani.
Gugatan tersebut menuntut agar Andi Sudirman membayarkan gaji beserta tunjangan milik Abdul Hayat selama masa penonaktifannya sebagai Sekprov.
Permasalahan ini bermula sejak akhir tahun 2022, ketika Abdul Hayat dinonaktifkan dari jabatannya.
Sejak saat itu, ia tidak lagi menerima hak-haknya sebagai pejabat, termasuk gaji pokok dan sejumlah tunjangan lainnya.
Padahal secara hukum, pada waktu tersebut statusnya masih sebagai Sekda aktif di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Total hak yang belum dibayarkan kepada Abdul Hayat Gani mencapai Rp8.038.270.000.
Angka ini bukan hanya tuntutan semata, melainkan telah diperkuat oleh putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang bersifat final dan mengikat.
Baca juga: Sosok & Profil Sudaryono, jadi Komisaris Utama PT Pupuk Indonesia, Rangkap Jabatan Wamen Pertanian
Karier Politik dan Kiprah Andi Sudirman Sulaiman
Andi Sudirman Sulaiman pertama kali dikenal luas publik ketika mencalonkan diri sebagai Wakil Gubernur Sulsel mendampingi Nurdin Abdullah dalam Pilgub 2018.
Pasangan ini berhasil menang dengan perolehan suara sebesar 43,87 persen, mengalahkan tiga pasangan calon lainnya.
Namun, jalan politik Andi Sudirman berubah drastis ketika Gubernur Nurdin Abdullah terjerat kasus korupsi dan ditangkap oleh KPK pada Februari 2021.
Andi kemudian ditunjuk oleh Kementerian Dalam Negeri sebagai Pelaksana Tugas Gubernur Sulsel. Setahun setelahnya, tepatnya pada 10 Maret 2022, Presiden Joko Widodo secara resmi melantiknya sebagai Gubernur Sulawesi Selatan untuk menyelesaikan sisa masa jabatan 2018–2023.
Ia pun tercatat sebagai gubernur termuda di Indonesia saat itu.
Tak berhenti di situ, Andi kembali mencalonkan diri dalam Pilkada Sulsel 2024, kali ini berpasangan dengan mantan Wakil Wali Kota Makassar, Fatmawati Rusdi.
Pasangan ini berhasil memenangkan pemilihan dengan raihan suara sebanyak 3.014.255, unggul jauh dari pesaing terdekat, pasangan Mohammad Ramadhan Pomanto-Azhar Arsyad, yang meraih 1.600.029 suara.
Latar Belakang dan Pendidikan
Lahir pada 25 September 1983, Andi Sudirman Sulaiman berasal dari Dusun Bakunge, Desa Mappesangka, Kecamatan Ponre, Kabupaten Bone.
Ia merupakan anak ke-11 dari 12 bersaudara dalam keluarga besar pasangan Andi B Sulaiman Dahlan Petta Linta dan Andi Nurhadi Petta Bau.
Ayahnya adalah seorang anggota TNI sekaligus petani, sementara ibunya adalah ibu rumah tangga.
Pendidikan dasar ditempuhnya di SD Inpres 10/73 Mappesangka, Bone, dan lulus pada tahun 1995.
Ia kemudian melanjutkan ke SLTP Negeri 1 Lappariaja (dulu dikenal sebagai Ujung Lamuru), dan menamatkan pendidikan SMP pada 1998.
Setelah itu, ia bersekolah di SMA Negeri 1 Watampone dan lulus pada tahun 2001.
Selepas SMA, Andi hijrah ke Makassar untuk menimba ilmu di Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin (Unhas).
Ia menyelesaikan studinya dalam waktu hampir empat tahun dan lulus pada tahun 2005, meraih gelar sarjana teknik.
Selama kuliah, ia juga terpilih sebagai peserta program beasiswa “Thiess Undergraduate Scholarship Program,” mewakili Fakultas Teknik Unhas.
Baca juga: Sepak Terjang Achmad Fauzan Nasution Bupati Padang Lawas, Mundur dari ASN, Pimpinan Ponpes & Ulama

Andi Sudirman Dituntut Bayar Gaji Abdul Hayat Gani Rp8 Miliar
Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman dituntut bayar gaji dan tunjangan mantan Sekretaris Provinsi (Sekprov), Abdul Hayat Gani.
Tuntutan itu disampaikan Abdul Hayat Gani dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi A DPRD Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Senin (16/6/2025) siang.
Abdul Hayat diberhentikan dari jabatannya oleh Gubernur Andi Sudirman Sulaiman pada akhir 2022 lalu.
Sejak dinonaktifkan, Abdul Hayat Gani belum menerima gaji pokok dan tunjangan-tunjangan lain.
Padahal, gaji tersebut merupakan hak normatif yang semestinya diterima sebagai pejabat Sekda Pemprov Sulsel yang secara hukum masih berstatus aktif pada waktu itu.
Adapun total gaji dan tunjangan yang belum dibayarkan selama ia dinonaktifkan mencapai Rp8.038.270.000.
Jumlah tersebut telah dikabulkan dan diperkuat melalui putusan Mahkamah Agung RI yang berkekuatan hukum tetap.
"Mulai Desember 2022 sampai Januari 2025 saya tidak menerima hak kepegawaian saya sebagai Sekda," kata Abdul Hayat Gani.
"Padahal, secara hukum, saya menang di semua tingkatan. Bahkan mengalahkan Presiden (Prabowo Subianto) waktu itu," jelasnya.
Ia menilai pemberhentian tersebut cacat administrasi dan menggugat keputusan itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gugatan itu dikabulkan, yang kemudian diperkuat oleh putusan MA RI Nomor 290/K/TUN/2024.
Sebelumnya, perkara itu terdaftar dengan nomor 12/G/2023/PTUN.JKT.
"Saya sekarang berada dalam posisi inkrah (berkekuatan hukum tetap). Ini bukan lagi soal pendapat, ini soal putusan hukum," kata Abdul Hayat.
"Saya menang di PTUN sampai Mahkamah Agung. Presiden Prabowo sudah keluarkan surat melalui Mensesneg yang memerintahkan agar hak-hak saya dikembalikan dan saya dipulihkan sebagai Sekda," tegasnya lagi.
Abdul Hayat melanjutkan, surat dari Presiden Prabowo melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo, tertanggal Januari 2025 dengan nomor HK.06.02/01/2025, memuat instruksi terkait penyelesaian persoalannya.
Dalam surat tersebut, pemerintah pusat menegaskan penting menghormati putusan hukum yang telah berkekuatan tetap.
Surat itu menyatakan agar Abdul Hayat dikembalikan ke posisi semula sebagai Sekprov Sulsel.
Selain itu, seluruh hak kepegawaiannya, termasuk gaji dan tunjangan yang belum dibayarkan sejak akhir 2022, juga harus segera diselesaikan.
Sehingga melalui forum RDP tersebut, Abdul Hayat meminta keadilan agar supremasi hukum ditegakkan.
Ia mengingatkan bahwa putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap harus dihormati dan dilaksanakan tanpa penundaan.
"Ini bukan soal pribadi saya, tapi soal hukum. Kalau putusan inkrah tidak dijalankan, buat apa ada pengadilan? Teman-teman fakultas hukum juga bilang, inkrah itu keputusan tertinggi," ucapnya.
Ia juga menyindir alasan Pemprov Sulsel yang terkesan mencari celah untuk menghindari kewajiban membayar hak-haknya.
"Katanya legal standing saya tidak jelas. Bagaimana mungkin putusan MA yang inkrah dianggap tidak jelas?"
"Jangan melemahkan hukum. Kalau saya menang, ya konsekuensinya hak saya dipulihkan. Itu melekat sejak 2022," katanya.
Oleh karena itu, Abdul Hayat berharap, apa yang menjadi haknya segera dipenuhi tanpa tarik ulur lebih jauh.
Ia mengingatkan, kemenangan hukum bukan hanya simbolis, tetapi harus berdampak nyata.
"Kalau saya salah, tentu saya tidak menang. Tapi saya menang, dan itu harus dihormati. Negara ini negara hukum."
"Jangan sampai publik melihat hukum bisa diabaikan hanya karena ego kekuasaan," tegasnya.
(TribunNewsmaker/BangkaPos)
Sumber: Bangka Pos
Sosok Ahmad Dofiri Orang Kepercayaan Presiden Prabowo untuk Reformasi Polri, Ini Deretan Prestasinya |
![]() |
---|
Sosok Gus Nadir, Cendekiawan NU Ikut Soroti Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji di Kementerian Agama |
![]() |
---|
Selain Yurike Sanger, Ini Sosok Kartini Manoppo Istri Kelima Soekarno, Pramugari Berdarah Biru |
![]() |
---|
Sosok 7 Jenderal Purn DKP 1998, Berhentikan Prabowo dari TNI, Djamari jadi Menko Polkam, Ada SBY |
![]() |
---|
Sosok Alimin Ribut Sujono, Gagal jadi Hakim Agung, Dapat 0 Suara di DPR, Dikenal Sulit Diintervensi |
![]() |
---|