Kabar Wilayah
Kota Tapis Berseri di Lampung Raih UMK Tertinggi, Lampaui Kota Metro, Mesuji, dan Lampung Selatan
Di Provinsi Bandar Lampung, ada 5 daerah dengan UMK paling tinggi. Di posisi teratas ada kota yang dijuluki Kota Tapis Berseri.
Penulis: Sinta Manila
Editor: Tim TribunNewsmaker
UMK setiap daerah tahun 2025 telah diresmikan. Di Provinsi Bandar Lampung, ada 5 daerah dengan UMK paling tinggi. Di posisi teratas ada kota yang dijuluki Kota Tapis Berseri, lebih besar dari Kota Metro, Mesuji, dan Lampung Selatan.
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Memasuki tahun 2025, pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo telah menetapkan kenaikan upah minimum nasional sebesar 6,5 persen.
Kebijakan ini berdampak langsung terhadap penyesuaian upah minimum di berbagai daerah, termasuk di Provinsi Lampung.
Menindaklanjuti kebijakan nasional tersebut, Pemerintah Provinsi Lampung resmi mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Lampung No. G/850/V.08/HK/2024 yang menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 di seluruh wilayah provinsi.
Hasilnya, Kota Bandar Lampung kembali mencatatkan diri sebagai wilayah dengan UMK tertinggi, yakni sebesar Rp3.305.367.
Jumlah ini juga diikuti oleh Kabupaten Mesuji, yang mengejutkan banyak pihak dengan nilai UMK yang setara.
Sementara itu, daerah-daerah lain seperti Way Kanan, Kota Metro, hingga Kabupaten Pringsewu masih berada di bawah dominasi “Kota Gajah”, julukan akrab untuk Bandar Lampung.
Lalu, bagaimana dengan UMK di wilayah lain di Lampung?
Daftar Lengkap UMK 2025 di Provinsi Lampung
Berikut ini adalah rincian lengkap UMK untuk setiap kabupaten/kota di Provinsi Lampung tahun 2025:
1. Kota Bandar Lampung: Rp3.305.367
2. Kabupaten Mesuji: Rp3.305.367
3. Kabupaten Lampung Selatan: Rp3.076.990
4. Kabupaten Way Kanan: Rp3.072.665
5. Kota Metro: Rp2.903.301
6. Kabupaten Pesawaran: Rp2.893.069