Bansos dan BLT
BSU 2025 Rp600 Ribu Belum Cair? Simak Penyebabnya, Pekerja di Solo hingga Klaten Lakukan Solusi Ini
Inilah penyebab kenapa BSU 2025 Rp600 ribu belum cair, para pekerja di Solo hingga Klaten sebaiknya segera lakukan solusi ini.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
BSU 2025 Rp600 Ribu Belum Cair? Simak Penyebabnya, Pekerja di Solo hingga Klaten Lakukan Solusi Ini
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Pemerintah secara resmi telah mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Penyaluran bantuan ini dilakukan secara bertahap untuk memastikan penerima mendapat dana tepat waktu dan tepat sasaran.
Proses pencairannya kini masih berlangsung dan terus berjalan sesuai jadwal yang ditetapkan.
Sejumlah pekerja di berbagai daerah mengaku telah menerima dana bantuan sebesar Rp600 ribu tersebut.
Informasi ini ramai dibagikan melalui media sosial X (dulu Twitter) pada Selasa, 24 Juni 2025.
Banyak warganet menunjukkan rasa senangnya karena bantuan subsidi sudah masuk ke rekening mereka.
Di sisi lain, ada juga warga yang menyampaikan bahwa mereka belum menerima notifikasi apa pun dari BPJS Ketenagakerjaan.
Hal ini menimbulkan beragam reaksi, dari harapan hingga kekhawatiran belum memenuhi syarat penerima.
Perlu diketahui, tidak semua peserta BPJS Ketenagakerjaan secara otomatis berhak menerima BSU 2025.
Baca juga: Cara Cek BSU 2025 Rp 600 Ribu Lewat HP Secara Online, Siapkan NIK, Kartu BPJS & Email Aktif

Terdapat proses verifikasi data yang ketat sebelum bantuan disalurkan kepada para pekerja.
Hanya peserta yang dinyatakan lolos verifikasi sesuai kriteria yang akan mendapatkan dana BSU.
Kementerian Ketenagakerjaan bersama BPJS Ketenagakerjaan telah mengidentifikasi sejumlah faktor penyebab penolakan.
Setidaknya terdapat lima penyebab umum mengapa sebagian pekerja tidak mendapatkan BSU tahun ini.
Informasi mengenai lima alasan tersebut penting dipahami agar masyarakat dapat mengevaluasi status kepesertaannya.
Berikut lima penyebab utamanya:
1. Bukan Warga Negara Indonesia (WNI)
BSU 2025 hanya ditujukan kepada pekerja dengan status WNI.
Mereka wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau KTP yang sah dan terdaftar di Dukcapil.
Tanpa validasi ini, pekerja otomatis dinyatakan tidak memenuhi syarat.
2. Tidak Aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025
Salah satu syarat penting untuk menerima BSU adalah status kepesertaan aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai April 2025.
Pekerja yang menunggak iuran atau tidak tercatat aktif hingga batas waktu tersebut akan dinyatakan tidak layak menerima bantuan.
3. Penghasilan Melebihi Rp3,5 Juta atau UMP/UMSK Setempat
BSU diberikan kepada pekerja dengan penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan atau sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
Pekerja dengan gaji di atas batas tersebut otomatis gugur dari daftar penerima.
4. Berstatus sebagai ASN, TNI, atau Polri
Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta personel TNI dan Polri tidak berhak menerima BSU. Program ini secara khusus menyasar pekerja sektor swasta dan informal yang terdampak ekonomi.
5. Telah Menerima Program Keluarga Harapan (PKH)
Penerima BSU tidak boleh tercatat sebagai penerima bantuan sosial lainnya seperti PKH di tahun yang sama.
Kebijakan ini dibuat untuk menghindari tumpang tindih bantuan pemerintah.
Apabila Anda termasuk dalam salah satu kelompok di atas, maka dipastikan tidak memenuhi syarat untuk menerima BSU 2025.
Baca juga: Kabar Gembira untuk Pekerja Gaji di Atas Rp3,5 Juta, Ada Harapan Dapat BSU Rp600 Ribu, Cek Syaratnya

Cara Mengatasi Gagal Lolos Verifikasi BSU 2025
Jika Anda merasa telah memenuhi syarat sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 namun tidak lolos verifikasi BSU 2025, beberapa langkah bisa dilakukan:
Perbaikan Data via Sistem SIPP
Perusahaan dapat memperbarui atau memperbaiki data pekerja melalui Sistem Informasi Pelaporan Peserta (SIPP) milik BPJS Ketenagakerjaan. Pastikan seluruh data seperti NIK, nama lengkap, nomor handphone, dan rekening bank sudah benar.
Kemudian ajukan Pengaduan ke BPJS Ketenagakerjaan. Peserta yang mengalami kendala meski data sudah sesuai dapat mengajukan pengaduan melalui layanan pelanggan BPJS.
Saluran pengaduan dapat diakses secara daring di www.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Ketentuan dan Tujuan BSU 2025
Sebagai informasi, BSU 2025 disalurkan satu kali dengan total nominal Rp600.000 (Rp300.000 per bulan untuk dua bulan yaitu Juni dan Juli).
Bantuan ini menyasar pekerja sektor formal, termasuk guru honorer, karyawan pabrik, hingga buruh industri padat karya.
Tujuan utama program ini adalah untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah pemulihan ekonomi nasional pascapandemi dan tekanan inflasi.
Cek Status BSU di Situs Resmi
Pekerja dapat mengecek status pencairan BSU melalui laman resmi:
https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Apabila mendapatkan hasil yang berbeda saat pengecekan, disarankan melakukan pengecekan ulang dan pastikan data yang dimasukkan sudah benar.
Selalu waspadai situs palsu dan informasi tidak valid yang beredar di media sosial.
Pastikan Anda hanya merujuk pada sumber resmi dari pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan.
Agar bantuan BSU 2025 sebesar Rp600.000 dapat dicairkan tanpa hambatan, pastikan data Anda sudah benar, status kepesertaan aktif, dan tidak menerima bantuan sosial lain.