Bansos dan BLT
3 Cara Cek Penerima BSU Rp600 Ribu, Cukup Pakai HP, Kunjungi Website Kemnaker hingga Aplikasi JMO
Cara mengecek Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah senilai Rp600 ribu. Bisa melalui web Kemnaker, web BPJS Ketenagakerjaan, dan aplikasi JMO.
Editor: Febriana
Selain memalui laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, Cara cek BSU BPJS Ketenagakerjaan juga bisa diakses dengan aplikasi JMO. Berikut tahapannya:
- Unduh dan buka aplikasi JMO
- Login dengan akun terdaftar
- Bila belum terdaftar, lakukan pendaftaran akun
- Buka aplikasi JMO
- Pada halaman depan, scroll ke bawah pada halaman utama, pilih menu "Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)"
- Klik tombol "Klik Disini"
- Isi data tambahan seperti nama ibu kandung, nomor handphone, dan email aktif
- Klik "Lanjutkan", dan sistem akan menampilkan status BSU.
Baca juga: Cara Mencairkan BSU Rp 600 Ribu Lewat Kantor Pos, Bawa KTP, KK dan Bukti, Harus Hadir Langsung

Syarat Bantuan Subsidi Upah BSU
Aturan terkait syarat penerima BSU tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
Agar Anda terdaftar sebagai kriteria penerima BSU, pastikan memenuhi syarat menerima BSU 2025 berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Gaji maksimal Rp 3,5 juta atau sesuai UMK/UMP wilayah
- Bukan penerima bantuan sosial lain seperti PKH atau BLT
- Bukan ASN, TNI, atau anggota Polri.
BSU sendiri ditargetkan bisa disalurkan ke 17,3 juta penerima. Di tahap pertama, target penerima BSU adalah sebanyak 3.697.836.
BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 ini ditransfer langsung ke rekening pekerja yang terdaftar jadi penerima melalui Bank Himbara, meliputi Bank BNI, Bank BRI, Bank BTN, dan Bank Mandiri.
(TribunNewsmaker.com)(Kompas.com)