Breaking News:

Kabupaten Klaten

TPS3R Prawatan Tegakkan Aturan Sampah, Tiga Warga Kena Denda hingga Rp 1 Juta

TPS3R Reresik Desa menerapkan sanksi tegas kepada para pelanggar yang membuang sampah sembarangan.

Editor: Delta LP
TribunSolo/Ibnu Dwi Tamtomo
TPS DI KLATEN - Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R) Reresik Desa milik Pemerintah Desa Prawatan, Kecamatan Jogonalan, Klaten. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM, KLATEN - Tak hanya fokus pada pengelolaan dan edukasi, TPS3R Reresik Desa di Desa Prawatan, Kecamatan Jogonalan, Klaten juga menerapkan sanksi tegas kepada para pelanggar yang membuang sampah sembarangan. 

Hingga akhir Juni 2025, tercatat beberapa orang mendapat hukuman denda.

“Yang sudah pernah kena denda ada tiga orang, tiga orang tersebut dengan jumlah (denda) yang berbeda-beda," kata Kepala Desa Prawatan Sabiq Muhammad.

Sabiq mengatakan, denda yang diterapkan bervariasi, tergantung dari tingkat pelanggaran. 

"Tergantung dengan jenis sampah yang dibuang, jumlah sampah yang dibuang dan lokasi yang dibuang. Maksimal denda kami Rp 1 juta, ada yang kami denda Rp 500 ribu, ada yang Rp 300 ribu,” tegasnya. 

TPS DI KLATEN - Petugas TPS3R Desa Prawatan, tengah memilah sampah rumah tangga.
TPS DI KLATEN - Petugas TPS3R Desa Prawatan, tengah memilah sampah rumah tangga. (TribunSolo/Ibnu Dwi Tamtomo)

Menariknya, pelanggar bukan hanya berasal dari warga desa setempat, tapi juga dari wilayah lain. Hal ini dikarenakan lokasi TPS3R yang jauh dari permukiman dan berada di jalur strategis.

“Karena di sini, lalu lintas di sekitar lokasi TPS3R jauh dari pemukiman. Sehingga ada yang mengambil kesempatan itu untuk membuang sampah sembarangan,” ujarnya.

Baca juga: Kades Prawatan Gunakan Gaji Pribadi untuk Gaji Pengelola TPS3R: Kami Masih Ajak Berjuang

Untuk menumbuhkan peran aktif masyarakat, pihaknya juga mengajak masyarakat untuk melaporkan pelanggaran. 

Mempertegas larangan tersebut pihaknya juga membuat maklumat yang disebarkan melalui akun media sosial Instagram @desa.prawatan. 

TPS DI KLATEN - Daftar biaya berlangganan per bulan dan jadwal pengambilan sampahnya oleh petugas TPS3R Reresik Desa di Desa Prawatan.
TPS DI KLATEN - Daftar biaya berlangganan per bulan dan jadwal pengambilan sampahnya oleh petugas TPS3R Reresik Desa di Desa Prawatan. (TribunSolo/Ibnu Dwi Tamtomo)

"Dilarang membuang sampah sembarangan, berlaku di seluruh wilayah Desa Prawatan, baik itu di sepanjang sungai, jalan, sawah, dan tempat umum lainnya." 

"Bagi yang membuang sampah sembarangan dikenakan denda Rp 1 juta." 

"Ada imbalan bagi yang melalorkan dengan menyertakan bukti. Jika mendapati p langgaran segera hubungi Mas Samsir," tegas pengumuman itu. (TribunSolo.com, Ibnu Dwi Tamtomo)

Sumber: Tribun Solo
Tags:
KlatenPemkab KlatensampahTPS3R Reresik DesaDesa Prawatan
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved