Breaking News:

Bansos dan BLT

Solusi Status Penerima BSU 2025 Rp 600 Ribu Berubah, Cek Ulang Pastikan Memenuhi Syarat Penerima

Solusi status penerima BSU 2025 Rp 600 ribu berubah, cek ulang pastikan penuhi syarat.

|
Editor: Candra Isriadhi
Freepik.com
ILUSTRASI UANG - Foto ini diambil pada Minggu (9/2/2025) dari Freepik, memperlihatkan ilustrasi uang. Berikut penyebab gagal mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025, terdapat 5 faktor. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Solusi status penerima BSU 2025 Rp 600 ribu berubah, cek ulang pastikan penuhi syarat.

Status penerima BSU 2025 Rp 600 ribu bisa saja berubah.

Hal tersebut mungkin terjadi karena data penerima BSU 2025 terus di-update.

Pemerintah masih menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja swasta/buruh hingga 31 Juli 2025.

Dalam penyalurannya, pekerja masih bisa mengetahui apakah dirinya termasuk penerima BSU atau tidak dengan melakukan pengecekan status penerima menggunakan aplikasi JMO (Jamsostek Mobile).

Baca juga: Kapan BSU Rp600 Ribu untuk Guru Honorer Cair? Kemenag Bocorkan Jadwalnya, Simak Syarat Penerima

Namun, seorang warganet mengalami perubahan status penerima BSU saat mengecek melalui aplikasi resmi pengecekan BSU dari BPJS Ketenagakerjaan.

Informasi itu diunggah oleh akun Threads, @anismir**** pada Senin (30/6/2025).

"Sekitar minggu lalu memenuhi kriteria"

"Dan status hari ini ternyata zonk, hhuhuhu. Padahal gaji di bawah UMR. Dahlah," tulis dia dalam unggahannya.

STATUS BSU 2025 - Tangkapan layar status penerima BSU yang berubah pada aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
STATUS BSU 2025 - Tangkapan layar status penerima BSU yang berubah pada aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). (Kompas.com/Retia Kartika Dewi)

Unggahan itu juga dilengkapi dengan dua foto tangkapan layar dari aplikasi JMO, yang menampilkan perbedaan status penerima BSU.

Pada foto pertama, tertulis keterangan: "NIK yang Anda masukkan memenuhi kriteria sebagai calon penerima BSU 2025. Silakan cek secara berkala."

Pada foto kedua, terlihat keterangan: "Mohon maaf, NIK yang Anda masukkan tidak memenuhi kriteria sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah 2025."

Lalu, apa arti perubahan status penerima BSU yang tertera pada aplikasi JMO?

Baca juga: Alur Pencairan BSU 2025 Hingga Masuk ke Rekening, Belum Cair Tak Berarti Gagal, Pekerja Cek Ini

Arti perubahan status penerima BSU

Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Sunardi Manampiar Sinaga mengatakan, perubahan status penerima BSU memang bisa terjadi karena pihaknya masih memproses verifikasi calon penerima BSU.

"Perbedaan status dapat terjadi karena proses verifikasi dan penyaluran BSU dilakukan secara bertahap," ujar Sunardi saat dihubungi Kompas.com, Rabu (2/7/2025).

"Hal itu memungkinkan status dapat berubah tergantung hasil akhir dari proses tersebut," lanjut dia.

Menurut dia, informasi penyaluran BSU akan terus diperbarui secara berkala oleh Kemenaker.

Ia menambahkan, hingga saat ini belum ada "final update", karena pembaruan mengikuti proses penyaluran dan data hasil salur dari bank Himbara dan BSI.

"(Calon penerima BSU) disarankan untuk rutin mengecek secara berkala," imbuhnya.

ILUSTRASI UANG - Bantuan Subsidi Upah. Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 600.000 mulai Juni 2025. Dana akan dikirimkan melalui lima bank resmi. Siapa saja yang berhak menerima?
ILUSTRASI UANG - Bantuan Subsidi Upah. Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 600.000 mulai Juni 2025. Dana akan dikirimkan melalui lima bank resmi. Siapa saja yang berhak menerima? (Canva.com)

Hal yang harus dilakukan jika mengalami perubahan status

Sementara itu, Sunardi mengatakan, apabila ada pekerja yang sebelumnya dinyatakan layak menerima BSU, namun kini muncul status tidak memenuhi syarat saat dicek kembali, sebaiknya melakukan pengecekan data kembali.

"Langkah yang dapat dilakukan bisa dengan memastikan kembali keaktifan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan," ujar Sunardi.

Untuk mengecek kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Anda dapat melakukannya secara online melalui situs web atau aplikasi JMO, atau secara offline dengan mendatangi kantor cabang terdekat.

"Kemudian, hubungi HRD atau perusahaan untuk memastikan bahwa data telah dilaporkan dengan benar," lanjut dia.

Tetapi, jika masih dirasa janggal, pekerja dapat menghubungi call center Kemenaker pada nomor 1500-630.

(TribunNewsmaker.com/Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Tags:
cara cek bsubsu.kemnaker.go.idBSUBantuan Subsidi Upah
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved