Breaking News:

Sosok

Sosok & Profil Allan Moran Severino, Terseret Kasus Sritex, Rumah Digeledah, Direktur Keuangan

Berikut sosok dan profil Allan Moran Severino, rumah digeledah Kejagung buntut terseret kasus Sritex, jabat direktur keuangan.

Editor: ninda iswara
Tribunnews.com
KASUS KORUPSI SRITEX - PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex dokumen Tribunnews.com (4/3/2025). Berikut sosok dan profil Allan Moran Severino, rumah digeledah Kejagung buntut terseret kasus Sritex, jabat direktur keuangan. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Tim penyidik dari Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penggeledahan pada Selasa (1/7/2025), terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit perbankan kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).

Penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi strategis, termasuk kediaman Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, yang berada di Kota Solo, Jawa Tengah

 Selain itu, tim penyidik juga menyisir kantor pusat perusahaan tekstil raksasa tersebut di Sukoharjo, serta rumah seorang pria bernama Allan Moran Severino yang juga berada di wilayah Sukoharjo.

Dari rumah Iwan Kurniawan, penyidik menemukan uang tunai sebesar Rp2 miliar yang disimpan secara tak lazim, di dalam kantong plastik bekas mainan.

Baca juga: Sosok & Profil Rajo Emirsyah, Eks Pegawai Komdigi Berangkatkan 47 Orang Umrah Pakai Uang Judol

Penemuan ini menjadi salah satu barang bukti penting dalam proses penyidikan.

Sementara itu, dari rumah Allan Moran Severino, Kejagung menyita sejumlah dokumen serta dua unit ponsel yang dikategorikan sebagai barang bukti elektronik.

Tak hanya di tempat tinggal individu, penggeledahan juga menyasar tiga entitas korporasi lain yang masih terafiliasi dengan Sritex.

Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Sari Warna Asli Tekstil Industri dan PT Senang Karisma Tekstil yang berlokasi di Karanganyar, serta PT Multi Internasional Logistik di Solo.

"Selanjutnya terhadap barang bukti yang disita tersebut, akan diminta persetujuan penyitaan ke pengadilan negeri setempat," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, di Jakarta.

Siapa Allan Moran Severino?

Nama Allan Moran Severino mendadak menjadi sorotan setelah rumahnya turut digeledah oleh Kejagung.

Berdasarkan akta perusahaan PT Sritex, Allan diketahui lahir pada 26 Maret 1956 di Cebu, Filipina.

Ia berdomisili di Jalan Mawar, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, dan menjabat sebagai Direktur Keuangan di perusahaan tersebut.

Menurut data yang tercatat di Bloomberg, Allan merupakan lulusan University de San Carlos-Guatemala, sebuah institusi pendidikan tinggi di Guatemala.

Dirut Sritex Sudah Serahkan Dokumen

Sebelumnya, pada Rabu (18/6/2025), Iwan Kurniawan Lukminto telah menjalani pemeriksaan ketiga oleh Kejagung.

Dalam kesempatan itu, ia membawa sejumlah dokumen penting perusahaan sebagai bagian dari upaya memenuhi permintaan penyidik.

"Kita hadir sekali lagi melengkapi, memenuhi permintaan dari Kejagung untuk kelengkapan dokumen," ujar Iwan Kurniawan saat ditemui usai pemeriksaan.

Kuasa hukum Iwan, Calvin Wijaya, juga membenarkan bahwa pihaknya menyerahkan berbagai akta perusahaan.

Menurutnya, proses pengumpulan dokumen tersebut memerlukan waktu karena beberapa di antaranya harus dicari ulang dari mantan pegawai yang pernah bekerja bersama Iwan.

"Ada beberapa akta yang kemarin mungkin dari pegawai-pegawai yang kemarin pernah bekerja dengan Pak Iwan yang kemarin belum bisa kami dapatkan dokumennya karena butuh waktu untuk kita cari," ungkap Calvin, seperti dikutip dari Kompas.com.

Meski begitu, baik Iwan maupun tim kuasa hukumnya tidak memberikan rincian detail mengenai isi dokumen atau akta perusahaan yang dibawa.

Mereka hanya menyampaikan bahwa dokumen tersebut menggambarkan kondisi umum perusahaan, baik di level induk maupun anak usaha.

"(Dokumen) secara umum perusahaan," ujar Calvin.

Adapun agenda pemeriksaan terhadap Iwan Kurniawan pada waktu itu difokuskan pada aliran dana hasil kredit bank yang diterima oleh PT Sritex.

Sebab, selain menjabat sebagai Direktur Utama, Iwan tercatat pernah menduduki posisi Wakil Direktur Utama dan Direktur di tiga anak perusahaan Sritex lainnya.

Baca juga: Sosok & Profil Keluarga Lukminto Pendiri PT Sritex, 5 Bersaudara Kini Anak Kedua Ditangkap Kejagung

KASUS KORUPSI SRITEX - PT Sri Rejeki Isman atau yang lebih dikenal dengan nama Sritex
KASUS KORUPSI SRITEX - PT Sri Rejeki Isman atau yang lebih dikenal dengan nama Sritex (TribunSolo)

Duduk Perkara Kasus

Dalam kasus ini, Kejagung telah lebih dulu menetapkan kakak Iwan Kurniawan Lukminto, Iwan Setiawan Lukminto, sebagai tersangka.

Diketahui, Iwan Setiawan menerima dana kredit untuk Sritex dari Bank BJB dan Bank DKI.

Dalam perjanjiannya, uang kredit senilai ratusan miliar, seharusnya diperuntukkan sebagai dana modal operasional Sritex.

Tetapi, dana kredit itu justru digunakan Iwan Setiawan untuk membeli aset tak produktif hingga membayar utang kepada pihak ketiga.

"Tetapi, berdasarkan hasil penyidikan hang tersebut tidak digunakan untuk modal kerja, tapi digunakan untuk membayar utang dan membeli aset yang tidak produktif," jelas Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, Rabu (22/5/2025).

"Ada di beberapa tempat, ada yang di Jogja, ada yang di Solo. Jadi nanti pasti akan kita sampaikan semuanya," imbuh dia.

Dalam kasus ini, Iwan Setiawan bersama dua mantan pejabat Bank BJB dan Bank DKI, Dicky Syahbandinata dan Zainuddin Mappa, sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Dicky dan Zainuddin menjadi tersangka karena memberikan kredit secara melawan hukum kepada Sritex, melalui Iwan Setiawan.

Keduanya telah melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) Bank serta Undang-undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, sebab tak melakukan analisis dan menaati prosedur saat memberikan kredit kepada Sritex, yang kala itu dipimpin Iwan Setiawan.

Pasalnya, Sritex memiliki peringkat BB- atau sebagai perusahaan yang berisiko gagal bayar cukup tinggi, berdasarkan penilaian dari Lembaga Pemeringkat Fitch dan Moodys.

Peringkat itu membuat Sritex menjadi perusahaan yang tidak layak diberi kredit tanpa adanya jaminan.

"Padahal seharusnya pemberian kredit tanpa jaminan hanya dapat diberikan kepada perusahaan atau debitur yang memiliki peringkat A yang seharusnya wajib dilakukan sebelum diberikan fasilitas kredit," tutur Qohar.

Lebih lanjut, Qohar menjelaskan, hal tersebut kemudian dibuktikan dengan macetnya pembayaran kredit dari Sritex kepada Bank BJB dan Bank DKI.

Akibat adanya pemberian kredit dari Bank BJB dan Bank DKI kepada Sritex, negara mengalami kerugian hingga Rp692 miliar.

Kini, Iwan Setiawan, Dicky, dan Zainuddin dijerat Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH-Pidana.

(TribunNewsmaker/Tribunnews)

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
SritexIwan Kurniawan LukmintoAllan Moran Severino
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved