Sosok
Sosok & Profil Setya Novanto, Tersangka Korupsi Proyek e-KTP, Hukuman 15 Tahun Disunat jadi 12 Tahun
Berikut sosok dan profil Setya Novanto, tersangka kasus korupsi e-KTP, hukumannya disunat jadi 12 tahun penjara.
Editor: ninda iswara
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Mahkamah Agung (MA) resmi memangkas hukuman penjara mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, yang sebelumnya divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Lewat upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya, hukuman penjara Setnov kini dipangkas menjadi 12 tahun 6 bulan.
Tak hanya itu, MA juga menurunkan masa pencabutan hak politik Setnov.
Jika sebelumnya ia dilarang menduduki jabatan publik selama lima tahun setelah bebas, kini durasinya dipotong menjadi hanya 2 tahun 6 bulan.
“Kabul. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara selama 12 tahun dan 6 (enam) bulan,” bunyi salinan putusan nomor 32 PK/Pid.Sus/2020 seperti tercantum dalam laman resmi MA, Rabu (2/7/2025).
“Pidana tambahan mencabut hak terpidana untuk menduduki jabatan publik selama 2 tahun dan 6 bulan terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan,” lanjut bunyi keputusan itu.
Baca juga: Speak Terjang I Wayan Diar Wakil Bupati Bangli, Anak Petani Kerja di Hotel, Punya Program Unggulan
Kiprah dan Kontroversi Setya Novanto
Setya Novanto, lahir di Bandung pada 12 November 1954, merupakan politisi kawakan sekaligus mantan pengusaha yang sempat merajai panggung politik nasional.
Karier politiknya mencuat lewat Partai Golkar.
Ia pernah menjabat sebagai Ketua Umum DPP Partai Golkar sekaligus menduduki jabatan strategis sebagai Ketua DPR RI periode 2014–2019.
Sebelumnya, Setnov telah lama malang melintang sebagai anggota DPR RI sejak 1999 dari dapil Nusa Tenggara Timur (NTT) II, bahkan sempat menjabat sebagai Ketua Fraksi Golkar pada 2009–2014.
Namun, langkahnya terhenti di tengah jalan.
Ia tersandung kasus besar terkait rekaman kontroversial yang menyeret nama Presiden Joko Widodo dalam kontrak PT Freeport Indonesia, hingga akhirnya mengundurkan diri dari kursi ketua DPR.
Dari Penjual Beras hingga Juragan SPBU
Sebelum dikenal sebagai tokoh politik ternama, Setnov mengawali hidup dari bawah.
Ia berasal dari keluarga sederhana dan pernah mencoba peruntungan dengan berjualan beras dan madu bermodalkan uang tak sampai Rp100 ribu.
Berkat ketekunannya, ia berhasil mengembangkan usaha beras hingga menjadi juragan di Pasar Keputren, Surabaya.
Tak hanya itu, ia juga sempat bekerja kasar demi membiayai kuliah di Fakultas Ekonomi Universitas Trisakti, bahkan menjadi sopir pribadi mantan Menpora Hayono Isman serta pembantu rumah tangga.
Karier bisnisnya mulai melejit ketika ia membuka SPBU di kawasan Cikokol, Tangerang.
Bersama rekannya, ia juga mendirikan perusahaan peternakan, dan selanjutnya merambah ke dunia transportasi serta perdagangan.
Nama Setnov mulai dikenal sebagai pengusaha sukses sebelum akhirnya terjun ke politik.
Kehidupan Pribadi dan Keluarga
Dalam kehidupan rumah tangga, Setya Novanto diketahui menikah dua kali.
Pernikahan pertamanya dengan Luciana Lily Herliyanti dikaruniai dua anak: Rheza Herwindo dan Dwina Michaella.
Setelah bercerai, Setnov menikahi Deisti Astriani Tagor, dan dari pernikahan ini ia memiliki dua anak lagi: Giovanno Farrel Novanto dan Gavriel Putranto Novanto.
Salah satu anaknya, Gavriel Putranto, kini mengikuti jejak sang ayah di dunia politik.
Ia menjabat sebagai anggota Komisi I DPR RI periode 2024–2029 dari Partai Golkar, mewakili dapil yang sama seperti ayahnya dahulu: NTT II.
Baca juga: Sepak Terjang Sugiri Sancoko Bupati Ponorogo, Keluarga Petani, Nama Anak-anaknya Unik, Gebrakannya

Riwayat Pendidikan
- Universitas Trisakti Jakarta, Fakultas Ekonomi, Jurusan Akuntansi Management (1983)
- Universitas Widyamandala Surabaya, Fakultas EkonomiJurusan Akuntansi (1979)
- SMA Negeri 9, Jakarta (1970 - 1973)
- SMP Negeri 73 Tebet, Jakarta (1967 - 1970)
- SD Negeri 5, Bandung
- TK Dewi Sartika, Bandung
Karier Profesional
- PT. Nagoya Plaza Hotel, Batam. Jabatan: Presiden Komisaris (1987 - 2004)
- PT. Dwisetia Indo Lestari, Batam. Jabatan: Komisaris (1987 - 2004)
- PT. Bukit Granit Mining Mandiri, Batam. Jabatan: Komisaris (1990 - 2004)
- PT. Orienta Sari Mahkota. Jabatan: Komisaris (1992 - 2003)
- PT. Menara Wenang, Jakarta. Jabatan: Komisaris (1992 - 2003)
- PT. Solusindo Mitra Sejati, Jakarta. Jabatan: Komisaris (1992 - 1996)
- PT. Dwimarunda Makmur, Jakarta. Jabatan: Direktur (1992 - 2000)
- PT. Bogamakmur Arthawijaya, Jakarta. Jabatan: Komisaris (1996 - sekarang)
- Founder Tee Box Cafe, Jakarta (1996 - sekarang)
- NOVA GROUP, Jakarta. Jabatan: Presiden Komisaris (1998 - 2004)
- PT. Mulia Intan Lestari, Jakarta. Jabatan: Presiden Direktur (1999 - 2000)
Karier Politik
- Bergabung Organisasi Bahumas Kosgoro dan PPK Kosgoro 1957
- Anggota Partai Golkar
- Pengurus KONI
- Anggota DPR-RI dari Partai Golkar (1999 - 2004, 2004 - 2009, 2009 - 2014)
- Ketua Fraksi Partai Golkar (2009)
Setya Novanto Tersandung Kasus Korupsi, Rugikan Negara Rp2,3 Triliun
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.
Ketua KPK saat itu, Agus Rahardjo mengatakan, Setya Novanto melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1, ke-1 KUHP.
"Sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan korupsi KTP elektronik ini diduga sudah direncanakan sejak perencanaan yang dilakukan dalam dua tahap yaitu penganggaran dan proses pengadaan barang dan jasa," kata Agus di Jakarta, Senin (17/7/2017).
KPK menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka karena diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, atau orang lain, atau suatu korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatannya.
"Sehingga diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara, perekonomian negara sekurang-kurangnya Rp 2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp 5,9 triliun dalam paket pengadaan KTP elektronik pada tahun 2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri," ucap Agus.
Mantan Ketua DPR Setya Novanto kemudian divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (24/4/2018).
Novanto juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Namun kini, hukuman Setya Novanto disunat oleh MA menjadi 12 tahun 6 bulan penjara.
Terkait hal tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) eks Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus korupsi proyek E-KTP.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rochayanto mengatakan, lembaga antirasuah tetap menghormati MA meski ada pengurangan vonis hukuman.
"KPK tetap menghormati putusan PK tersebut meskipun ada pengurangan atas pidana badan," kata Fitroh saat dihubungi, Rabu (2/7/2025).
"Karena memang tidak ada upaya hukum PK yang diberikan kepada KPK sebagai bentuk keberatan atas putusan PK dimaksud," sambungnya.
(TribunNewsmaker/BangkaPos)
Sumber: Bangka Pos
Sosok Ahmad Dofiri Orang Kepercayaan Presiden Prabowo untuk Reformasi Polri, Ini Deretan Prestasinya |
![]() |
---|
Sosok Gus Nadir, Cendekiawan NU Ikut Soroti Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji di Kementerian Agama |
![]() |
---|
Selain Yurike Sanger, Ini Sosok Kartini Manoppo Istri Kelima Soekarno, Pramugari Berdarah Biru |
![]() |
---|
Sosok 7 Jenderal Purn DKP 1998, Berhentikan Prabowo dari TNI, Djamari jadi Menko Polkam, Ada SBY |
![]() |
---|
Sosok Alimin Ribut Sujono, Gagal jadi Hakim Agung, Dapat 0 Suara di DPR, Dikenal Sulit Diintervensi |
![]() |
---|