Breaking News:

Bansos dan BLT

BSU Rp 600 Ribu Bisa Dicarikan Lewat Kantor Pos, Pospay, hingga Layanan Antar, Begini Caranya

Begini cara mencairkan BSU Rp 600 ribu lewat kantor pos, aplikasi Pospay, hingga layanan antar.

Editor: ninda iswara
KOMPAS.com/Mela Arnani
PENCAIRAN BSU Rp 600 RIBU - Begini cara mencairkan BSU Rp 600 ribu lewat kantor pos, aplikasi Pospay, hingga layanan antar. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Pemerintah mulai mendistribusikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 secara serentak pada Kamis, 3 Juli 2025.

Program ini merupakan hasil kolaborasi antara Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), BPJS Ketenagakerjaan, dan PT Pos Indonesia.

BSU tahun ini ditujukan untuk sekitar 8,7 juta pekerja formal aktif yang terdampak secara ekonomi dan memiliki penghasilan di bawah Rp3.500.000.

Program ini juga menyasar mereka yang tidak menerima bantuan sosial lainnya, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Prakerja, maupun Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Baca juga: Pencairan BSU Rp 600 Ribu Lewat Pos Indonesia Tak Harus ke Kantor, Bisa Diantar Petugas, Syaratnya

Penyaluran Mudah Lewat Kantor Pos dan Aplikasi Pospay

Penyaluran BSU 2025 kini mengusung sistem open payment, sebuah metode yang memungkinkan penerima untuk mencairkan bantuan di seluruh jaringan kantor pos di Indonesia, tanpa harus datang ke lokasi tertentu.

“Penyaluran BSU 2025 menggunakan sistem open payment dan pengecekannya dapat dilakukan melalui aplikasi Pospay,” jelas Direktur Bisnis Jasa Keuangan PT Pos Indonesia, Haris, seperti dilansir dari laman resmi Pos Indonesia.

Cukup dengan membawa dokumen yang diperlukan, penerima bisa mendatangi kantor pos terdekat untuk mencairkan dana.

Selain itu, status penerima juga bisa dicek secara daring melalui laman resmi:

bsu.kemnaker.go.id

bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

atau melalui aplikasi Pospay yang tersedia di Google Play Store dan App Store.

Alternatif Penyaluran: Lewat Perusahaan dan Layanan Pos Giro Cash

PT Pos Indonesia juga menyediakan alternatif penyaluran bantuan, termasuk melalui perusahaan tempat penerima bekerja maupun komunitas tertentu.

Tujuannya adalah agar proses pencairan lebih fleksibel dan memudahkan pekerja.

Bagi wilayah terpencil atau area dengan keterbatasan jaringan internet, PT Pos menyediakan solusi berbasis offline melalui aplikasi Pos Giro Cash (PGC).

Bahkan untuk penerima dengan keterbatasan mobilitas, tersedia layanan pengantaran langsung oleh petugas pos.

Baca juga: Sudah Cair, Ini Cara Cek BSU 600 Ribu 2025 via PosPay, Bawa Dokumen Persyaratan Ini ke Kantor Pos

BSU 600 RIBU - Aplikasi Pospay, Pospay BSU, cara cek BSU di Pospay. Cara cek BSU di aplikasi Pospay. Syarat pencairan BSU di kantor pos. Cek penerima BSU di Pospay
BSU 600 RIBU - Aplikasi Pospay, Pospay BSU, cara cek BSU di Pospay. Cara cek BSU di aplikasi Pospay. Syarat pencairan BSU di kantor pos. Cek penerima BSU di Pospay (KOMPAS.com/MELA ARNANI)

Dokumen yang Harus Dibawa untuk Mencairkan BSU

Penerima bantuan diwajibkan membawa e-KTP asli dan Kode QR BSU Digital sebagai syarat utama pencairan.

Bila terdapat permasalahan pada identitas, seperti perbedaan nama atau nomor pada KTP, penerima dapat menunjukkan Kartu BPJSTK beserta Surat Keterangan dari Perusahaan sebagai pendamping identitas.

Hati-Hati Penipuan Berkedok BSU

Penyaluran BSU ini juga menjadi momentum penting untuk memperluas inklusi keuangan nasional serta menjaga daya beli masyarakat.

Namun di tengah antusiasme, masyarakat diimbau tetap waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan program BSU.

“Distribusi BSU 2025 ini menjadi momentum untuk meningkatkan inklusi keuangan, selain mendorong daya beli masyarakat. Namun masyarakat harus tetap berhati-hati, karena momentum ini juga tidak luput dari sasaran pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegas Haris saat memantau penyaluran hari pertama.

Untuk menghindari penipuan, masyarakat diminta hanya mengakses informasi melalui kanal resmi, seperti situs Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan, dan aplikasi Pospay.

(TribunNewsmaker/Kompas)

Sumber: Kompas.com
Tags:
BSUPospay
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved