Breaking News:

Sosok

Sosok & Profil Alex Noerdin, Mantan Gubernur Sumsel 3 Kali Tersangka Korupsi, Padahal Masih Dibui

Berikut sosok dan profil Alex Noerdin, mantan Gubernur Sumsel tiga kali jadi tersangka korupsi, masih dipenjara tersandung kasus lagi.

Editor: ninda iswara
Sripoku | Kompas/ Aji YK Putra
PROFIL ALEX NOERDIN - Alex Noerdin, mantan Gubernur Sumsel tiga kali jadi tersangka korupsi, masih dipenjara tersandung kasus lagi. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Belum selesai menjalani hukuman sembilan tahun penjara akibat dua kasus korupsi yang menyeret namanya, mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin kini kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara baru.

Kali ini, kasus yang menimpanya berkaitan dengan dugaan korupsi proyek Pasar Cinde, Palembang.

Penetapan status tersangka diumumkan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) setelah penyidik menemukan cukup alat bukti.

Selain Alex, ada tiga orang lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

"Ya benar, hari ini Kejati Sumsel telah menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait Pasar Cinde. Penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan cukup alat bukti," ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, pada Rabu (2/7/2025).

Tiga tersangka lainnya adalah Kepala Cabang PT Magna Beatum Raimar Yousnaidi, Direktur PT Magna Beatum Aldrin Tando, serta Edi Hermanto yang menjabat sebagai Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah (BGS).

Baca juga: Sepak Terjang Sugiri Sancoko, Bupati Ponorogo Panggil Camat Buntut Proyek Jalan Rusak Rp 190 Juta

Profil Singkat Alex Noerdin

Lahir di Palembang pada 9 September 1950, Alex Noerdin mengawali kariernya sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Bappeda Sumatera Selatan.

Tak lama berselang, ia dipercaya untuk memimpin Dinas Pariwisata Kota Palembang, memperlihatkan kemampuannya di sektor pemerintahan.

Karier politiknya mulai menanjak tajam ketika pada tahun 2002 ia terpilih sebagai Bupati Musi Banyuasin.

Kepemimpinannya yang cukup menonjol di daerah tersebut membawa Alex kembali terpilih untuk periode kedua (2007–2012).

Reputasi itulah yang mendorongnya maju dalam pemilihan Gubernur Sumatera Selatan pada tahun 2008. Ia pun keluar sebagai pemenang dan menjabat sebagai gubernur hingga tahun 2013.

Setelah menyelesaikan masa jabatannya, Alex tetap melanjutkan kiprah politiknya di tingkat nasional.

Ia mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI melalui Partai Golkar dan terpilih dalam Pemilu 2019.

Di parlemen, ia sempat menduduki jabatan strategis sebagai Wakil Ketua Komisi VII DPR RI yang membidangi energi, riset, dan teknologi.

Namun, pada pertengahan 2021, posisinya digantikan oleh Maman Abdurrahman dalam rangka rotasi internal Fraksi Golkar.

Terseret Tiga Kasus Korupsi

Penetapan sebagai tersangka dalam kasus Pasar Cinde menjadikan ini sebagai kasus korupsi ketiga yang menjerat Alex Noerdin.

Ia diduga terlibat dalam penyalahgunaan kerja sama Bangun Guna Serah (BGS) antara Pemprov Sumsel dan PT Magna Beatum Aldiron Plaza Cinde, khususnya terkait pemanfaatan aset tanah di kawasan strategis Pasar Cinde, Palembang.

Dugaan keterlibatan Alex dalam proyek ini terungkap setelah tim penyidik Kejati Sumsel berhasil mengantongi alat bukti baru yang cukup kuat.

Sebelumnya, Alex telah lebih dulu terlibat dua perkara korupsi besar.

Pertama, kasus korupsi pengadaan gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel.

Kedua, proyek pembangunan Masjid Sriwijaya yang juga menyeret sejumlah nama besar.

Atas dua kasus tersebut, saat ini Alex tengah menjalani masa hukuman penjara selama sembilan tahun.

Kini, dengan status tersangka dalam kasus ketiga, perjalanan hukum Alex Noerdin tampaknya masih jauh dari selesai.

Baca juga: Sepak Terjang Muhammad Farhan Wali Kota Bandung, Eks Presenter, Diminta Dedi Mulyadi Bongkar Proyek

PROFIL ALEX NOERDIN - Sosok Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel yang divonis hakim 12 tahun penjara.
PROFIL ALEX NOERDIN - Sosok Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel yang divonis hakim 12 tahun penjara. (Istimewa)

Alex Noerdin jadi tersangka dalam kasus korupsi Pasar Cinde 

Sebagaimana diberitakan Kompas.com, Kamis (3/7/2025), Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali menetapkan mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin, sebagai tersangka.

Kasus korupsi ini membuat proyek pembangunan Pasar Cinde Palembang mangkrak.

Penetapan ini dilakukan usai pemeriksaan terhadap empat saksi yang mengungkap keterlibatan sejumlah pihak. 

Selain Alex, tiga nama lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka yaitu Edi Hermanto sebagai Ketua Panitia Pengadaan Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah, Raimar Yousnandi selaku Kepala Cabang PT Magna Beatum, serta Aldrin Tando Direktur utama perusahaan yang sama.

Estimasi kerugian negara kasus korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde, Palembang, ini hampir Rp 1 triliun karena mencakup hancurnya pasar berstatus cagar budaya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menyampaikan bahwa Raimar telah langsung ditahan selama 20 hari ke depan.

Sementara, Alex dan Edi tidak ditahan karena keduanya sudah lebih dulu menjadi terpidana dalam kasus lain.

"Aldrin Tando mangkir dari pemeriksaan dan telah dicekal karena diketahui berada di luar negeri," terangnya.

Diketahui, Alex Noerdin yang masih menjalani hukuman penjara 9 tahun setelah divonis bersalah dalam kasus korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya dan pembelian gas bumi bagian negara melalui Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi pada 2022.

Dua kasus korupsi sebelumnya

Dikutip dari Kompas.com (15/6/2022), Alex Noerdin sebelumnya telah menerima vonis 12 tahun penjara.

Ia terbukti melakukan korupsi dalam pembangunan Masjid Sriwijaya serta pembelian gas bumi oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE).

Vonis itu lebih rendah delapan tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Alex selama 20 tahun penjara. Selain itu, Alex dikenakan denda Rp 1 miliar.

Jika tak dibayar, akan diganti dengan kurungan badan selama 6 bulan.

Sementara, untuk pidana tambahan kasus pembangunan Masjid Sriwijaya dan PDPDE, majelis hakim membebaskan Alex sepenuhnya, karena tak terbukti menerima aliran dana.

Usai mengajukan banding, Pengadilan Tinggi (PT) Palembang memutuskan mengurangi hukuman Alex menjadi 9 tahun penjara.

(TribunNewsmaker/Bangkapos)

Sumber: Bangka Pos
Tags:
Alex NoerdinSumatera Selatankorupsi
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved