Breaking News:

Bansos dan BLT

Kategori Ini Kini Tak Lagi Dapat Bansos 2025, Data Penerima Bantuan Pemerintah Resmi Dirombak

Kategori masyarakat tak dapat Bansos 2025, data penerima resmi bantuan dari pemerintah dirombak.

Editor: Candra Isriadhi
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
KARTU KELUARGA SEJAHTERA - Warga penerima bantuan menerima pembagian Kartu Keluarga Sejahtera dari Bank BNI pada Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), di Kantor Kecamatan Coblong, Jalan Sangkuriang, Kota Bandung, Kamis (16/3/2017). Simak cara mencairkan saldo bansos PKH dan BPNT tahap 1 periode Januari-Maret 2025 yang ada di Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Kartu Merah Putih. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kategori masyarakat tak dapat Bansos 2025, penerima resmi dirombak.

Banyak masyarakat belakangan mengeluhkan sudah tidak mendapatkan Bansos 2025.

Diketahui ternyata data penerima Bansos 2025 telah diperbaharui.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengungkapkan sejumlah kategori masyarakat yang dinyatakan tidak lagi layak menerima bantuan sosial (bansos) setelah dilakukan verifikasi dan validasi melalui Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Hal ini disampaikannya usai acara rakor Implementasi Penggunaan DTSEN untuk Bantuan Sosial, Pemberdayaan Sosial, dan Program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial di Grand Mercure, Jakarta, Selasa (8/7/2025).

Baca juga: Sosok & Profil Gus Ipul, Menteri Sosial Bakal Stop Bansos Bagi Pemain Judi Online, Ponakan Gus Dur

Gus Ipul mengatakan bahwa penerima bansos yang berada dalam kategori tidak layak umumnya berada di Desil 6 sampai 10 dalam pemeringkatan kesejahteraan.

Bantuan dialihkan kepada masyarakat yang lebih membutuhkan, yaitu mereka yang masuk dalam Desil 1 hingga 4.

“Jadi alokasinya tetap. Alokasi untuk penerima bansosnya tetap. Kita alokasikan kepada mereka yang lebih berhak. Yang berada di Desil 1, 2, 3, dan 4,” jelasnya.

“Sementara yang katakanlah inclusion error itu tadi, yang 1,9 juta yang kita keluarkan itu berada di Desil 6 sampai 10. Jadi kita alihkan kepada mereka yang lebih berhak,” lanjutnya.

BANSOS 2025 - Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf saat mengikuti Rapat Koordinasi Tingkat Menteri terkait Sarana Prasarana dan Infrastruktur Jaringan Sekolah Rakyat di kantor Kementerian Sosial (Kemensos), Jakarta, Selasa (20/5/2025).
BANSOS 2025 - Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf saat mengikuti Rapat Koordinasi Tingkat Menteri terkait Sarana Prasarana dan Infrastruktur Jaringan Sekolah Rakyat di kantor Kementerian Sosial (Kemensos), Jakarta, Selasa (20/5/2025). (DOK. Humas Kemensos)

Gus Ipul menegaskan, jumlah penerima tidak dikurangi, hanya disesuaikan berdasarkan hasil pemutakhiran data.

“Jadi alokasi bantuannya tetap tidak berubah. Untuk program PKH, 10 juta keluarga penerima. Untuk bantuan pangan tunai atau sembako, 18,3 juta penerima manfaat atau keluarga penerima manfaat,” ungkapnya.

“Dan untuk PBI 96 juta lebih (penerima). Jadi alokasinya enggak berubah. Cuma sasarannya yang berubah, penerima manfaatnya yang berubah. Atas hasil pemutakhiran verifikasi dan validasi,” tambah dia.

Baca juga: Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT 2025, KPM Bisa Mendapat Dana Rp 750 Ribu Sekali Tarik Tunai

Menurut Gus Ipul, ada berbagai variabel yang digunakan untuk menentukan kelayakan seseorang menerima bansos, mulai dari aspek ekonomi hingga kondisi psikologis.

“Mulai dari pengeluarannya setiap individu, kondisi rumahnya, kemudian ada pertanyaan-pertanyaan apakah pernah merasa ketakutan, tidak makan esok hari, banyak sekali variable-variablenya,” ujar Gus Ipul.

Ia menjelaskan bahwa klasifikasi tersebut berdasarkan pemeringkatan yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) melalui pemutakhiran data berkala.

“Yang bisa menjelaskan lebih detail adalah BPS,” ujarnya.

PENERIMA BANSOS - Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima bantuan sosial (bansos) dari Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kantor Pos Besar, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (10/5/2024).
PENERIMA BANSOS - Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima bantuan sosial (bansos) dari Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kantor Pos Besar, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (10/5/2024). (Tribun Jabar/ Gani Kurniawan)

“Tetapi kami percaya bahwa data yang disajikan dengan pemutahiran yang berkala itu, Insya Allah nanti pemeringkatan yang dilakukan oleh BPS, bisa kita jadikan juga,” tambah dia.

Gus Ipul juga menekankan bahwa masyarakat yang telah “graduasi” dari status penerima bansos tidak bisa serta-merta masuk kembali, kecuali ada perubahan signifikan dalam kondisi sosial-ekonomi mereka.

“Nanti enggak bisa lagi kalau dia sudah misalnya graduasi ya, lalu tiba-tiba dia masuk lagi. Jadi itu paling enggak akan dideteksi oleh sistem kita. Apakah mereka ini usahanya gagal atau apa sehingga dia turun lagi,” jelasnya.

“Karena kita yakin bahwa dinamis itu tadi, mungkin sekarang orang merasa cukup berdaya atau keluarga mandiri. Bisa jadi tiba-tiba usahanya mungkin mengalami masalah, lalu dia masuk jadi ke desil 2 atau 3 lagi,” tegasnya.

(TribunNewsmaker.com/Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Tags:
syarat bansos terbarubansoskategori
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved