Breaking News:

Berita Viral

Bendahara Desa di Sukoharjo Tilep Dana Rp406 Juta, Gaji RT-RW Nunggak, Tanda Tangan Kades Dipalsukan

Ulah nekat seorang bendahara desa di Sukoharjo, Jawa Tengah, bikin geger banyak orang. 

Editor: Eri Ariyanto
TribunNewsmaker.com | TribunSolo.com/Anang Ma'ruf
KORUPSI DANA DESA - Ulah nekat seorang bendahara desa di Sukoharjo, Jawa Tengah, bikin geger.  

TRIBUNNEWSMAKER.COM – Ulah nekat seorang bendahara desa di Sukoharjo, Jawa Tengah, bikin geger. 

Wanita berinisial YP (35) tega memalsukan tanda tangan kepala desa demi menyelewengkan dana desa hingga Rp406 juta. 

Akibatnya, gaji RT dan RW hingga kegiatan masyarakat seperti posyandu dan lansia tak tersalurkan. Kini, sang bendahara sosialita telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana desa.

Baca juga: Sosok Hasbi Asyidiki Jayabaya Bupati Lebak 2025, Teruskan Kesuksesan Trah Keluarga Pejabat

Peristiwa ini terjadi di Desa Sanggung, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Semua berawal dari kecurigaan sekretaris desa terkait kejanggalan dalam pengelolaan keuangan desa.

Dari kecurigaan itulah, terkuak kasus penyelewengan Dana Desa dengan nilai mencapai Rp 406 juta yang dilakukan oleh Bendahara Desa berinisial YP (35).

Kini, YP telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo.

Kasus ini berawal ketika Sekdes Sanggung melihat adanya ketidaksesuaian antara dokumen administrasi dan realisasi anggaran desa pada tahun anggaran 2023 dan 2024. 

KORUPSI DANA DESA - Ulah nekat seorang bendahara desa di Sukoharjo, Jawa Tengah, bikin geger. 
KORUPSI DANA DESA - Ulah nekat seorang bendahara desa di Sukoharjo, Jawa Tengah, bikin geger.  (TribunNewsmaker.com | TribunSolo.com/Anang Ma'ruf)

Beberapa kegiatan yang tercatat telah dicairkan dananya, ternyata tidak pernah direalisasikan. 

Selain itu, insentif Ketua RT dan RW juga tidak kunjung dibayarkan meski dananya sudah masuk dalam APBDes.

Curiga dengan kondisi itu, Sekdes mulai menelusuri lebih dalam transaksi keuangan desa

Dari situ, ditemukan indikasi adanya penarikan dana dari rekening kas desa yang tidak diketahui dan tidak pernah ditandatangani oleh Kepala Desa.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejari Sukoharjo Tjut Zelvira Nofani mengatakan, kasus ini terungkap setelah Sekretaris Desa curiga Dana Desa sudah habis.

"Jadi, tersangka ini memalsukan tanda tangan kepala desa. Kepala Desa tidak tahu, tiba-tiba uangnya digunakan untuk keperluan pribadi," katanya, Selasa (8/7/2025), melansir dari TribunSolo.

"Tahunya pas Sekdes melihat anggaran sudah habis sisa sekian juta, kerugian mencapai Rp 406 juta," imbuhnya.

Lebih lanjut, saat diamankan YP masih mengenakan seragam pegawai negeri sipil (PNS) warna cokelat. 

Saat ini, penyidik Kejari Sukoharjo masih terus mendalami uang korupsi tersebut digunakan tersangka untuk apa. 

Dari pengakuan tersangka, dana tersebut telah habis digunakan untuk kebutuhan pribadi. 

Sekaligus melakukan audit terhadap aset-aset YP, untuk mengganti kerugian negara.

"Kita mau telusuri juga, kita mau melihat aset-asetnya apakah bisa untuk menutupi apa yang dia pakai," tandasnya.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Sukoharjo, Bekti Wicaksono, memaparkan bahwa 

YP diduga melakukan korupsi sebanyak tiga kali, dengan total nilai mencapai Rp 406,6 juta. 

Dana tersebut berasal dari Dana transfer APBDes tahun 2024 sebesar Rp 312,8 juta, SILPA tahun anggaran 2023 sebesar Rp 65,2 juta, dan PAD tahun anggaran 2024 sebesar Rp 28,6 juta. 

Bekti mengatakan dana yang dikorupsi oleh YP termasuk gaji RT, RW, hingga kegiatan posyandu selama satu tahun periode 2023-2024.

"Gaji RT dan RW, kegiatan Posyandu, lansia tidak dibayar. Kalau Dana pembangunan fisik sampai sekarang kami belum menemukan. Kami sudah panggil RT dan RW karena di LPJ-nya ada tanda tangan mereka, tapi ternyata RT dan RW belum terima (gaji)," kata Bekti.

Dalam proses penetapan, Bekti mengaku sudah ada 25 saksi yang telah diperiksa dalam perkara itu.

Baik dari Kades, Perangkat Desa, BPD, calon penerima manfaat, hingga inspektorat.

Penyidik juga telah mengantongi bukti audit sebagai dasar penetapan tersangka. 

“Untuk saat ini, belum ditemukan keterlibatan pihak lain. Slip penarikan dilakukan langsung oleh YP sebagai bendahara,” tambah Bekti.

Atas perbuatannya, YP dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

(TribunNewsmaker.com/Tribun-Medan.com)

Tags:
Bendaharadesakepala desaSukoharjo
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved