Breaking News:

Sosok

Sosok & Profil Ratu Rachmatuzakiyah, Bupati Serang yang Dilantik Andra Soni, Suaminya Menteri Desa

Sosok dan profil Ratu Rachmatuzakiyah, Bupati Serang yang dilantik Andra Soni, suaminya Menteri Desa.

Editor: Eri Ariyanto
Instagram/raturachmatuzakiyah
SOSOK BUPATI SERANG - Potret Ratu Rachmatu Zakiyah yang diunggah di IG @raturachmatuzakiyah pada 23 November 2024. Ratu Rachmatu menjadi satu-satunya bupati terpilih di Banten tepatnya bupati Serang. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Sosok dan profil Ratu Rachmatuzakiyah, Bupati Serang yang dilantik Andra Soni, suaminya Menteri Desa.

Pasangan Ratu Rachmatuzakiyah-Najib Hamas memenangkan Pilkada Kabupen Serang 2024 dengan memperoleh total 583.971 suara.

Lantas, seperti apa sosok dan profil Ratu Rachmatuzakiyah? Berikut rangkuman lengkapnya.

Baca juga: Sosok & Profil Bagus Alit Sucipta, Wakil Bupati Badung yang Dilantik Prabowo, Ternyata Jago Silat

Profil Ratu Rachmatu Zakiyah

Ratu Rachmatu Zakiyah adalah istri dari Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto.

Dari pernikahan itu, keduanya dikaruniai tiga anak, dikutip dari wikipedia.org.

Nama dan gelar lengkapnya adalah Hj. Ratu Rachmatuzakiyah, S.Pd., M.M.

Ratu Rachmatu Zakiyah pernah menjabat sebagai Ketua Umum Fatayat Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Serang selama dua periode pada 2012 hingga 2022.

Kekayaan Ratu Rachmatu Zakiyah.
Kekayaan Ratu Rachmatu Zakiyah. (TribunNewsmaker.com/Instagram.com)

Jabatan lain yang pernah diemban Ratu Rachmatu Zakiyah adalah Wakil Ketua Muslimah Provinsi Banten pada 2021 hingga 2024.

Ia juga mengasuh Pondok Pesantren Al Quran Bai Mahdi Sholeh Ma'mum.

Ratu Rachmatuzakiyah memiliki latar belakang pendidikan lulusan D-3 PGTK Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Serang.

Kemudian S-1 Sarjana Pendidikan Diksatrasia Untirta dan S-2 magister manajemen STIMA IMI Jakarta.

Sebelum maju di Pilkada Serang 2024, Ratu Rachmatu Zakiyah adalah seorang PNS di Kementerian Agama (Kemenag).

Namun pada September 2024, ia memilih untuk mundur dari jabatannya dan fokus di Pilbup Serang.

Di pemilihan tersebut, Ratu Rachmatu Zakiyah menggandeng Najib Hamas, politikus PKS.

Pasangan nomor urut 02 ini mendapat dukungan dari 8 partai politik yaitu Gerindra; PKS; PAN; Partai Nasdem; Partai Perindo; PSI; PBB; dan Partai Garuda.

SOSOK BUPATI SERANG - Potret Ratu Rachmatu Zakiyah yang diunggah di IG @raturachmatuzakiyah pada 23 November 2024. Ratu Rachmatu menjadi satu-satunya bupati terpilih di Banten tepatnya bupati Serang.
SOSOK BUPATI SERANG - Potret Ratu Rachmatu Zakiyah yang diunggah di IG @raturachmatuzakiyah pada 23 November 2024. Ratu Rachmatu menjadi satu-satunya bupati terpilih di Banten tepatnya bupati Serang. (Instagram/raturachmatuzakiyah)

Kemenangan Ratu Rachmatu Zakiyah Dibatalkan

Di Pilkada Serang 2024, Ratu Rachmatu Zakiyah-Najib Hamas melawan anak mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah yaitu Andhika Hazrumy yang berpasangan dengan Nanang Supriatna.

Hasilnya, Ratu Rachmatu Zakiyah meraih 598.654 suara, sedangkan lawannya hanya memperoleh 254.495 suara.

Hanya saja, kemenangan Ratu Rachmatu Zakiyah dibatalkan MK pada Senin (24/2/2025) kemarin.

Dalam putusannya, MK juga memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS.

Meskipun kemenangannya dibatalkan, MK dalam pertimbangannya menyatakan, Ratu Rachmatu Zakiyah masih bisa ikut berkontestasi lagi di Pilkada Serang 2024. 

Dengan kata lain, Ratu Rachmatu Zakiyah tidak didiskualifikasi oleh MK dalam PSU tersebut.

Dalam pertimbangannya, MK menyebut, cawe-cawe yang dilakukan suami Ratu Rachmatu Zakiyah yaitu Mendes Yandri Susanto telah terbukti menyebabkan kondisi keberpihakan kepala desa secara masif.

Cawe-cawe yang dilakukan Yandri dipandang MK sudah merusak kemurnian suara pemilih dan berujung mempengaruhi hasil Pemilukada secara signifikan.

"Mahkamah meyakini terjadi serangkaian pelanggaran yang secara fundamental telah merusak kemurnian suara pemilih," kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Mahkamah mengatakan, Yandri Susanto telah menguntungkan paslon nomor urut 2 karena menyelenggarakan atau menghadiri kegiatan yang di dalamnya terdapat pernyataan bersifat meminta atau mengarahkan kepala desa untuk mendukung paslon nomor urut 2. 

Salah satu acara yang dihadiri oleh Mendes Yandri Susanto dan Ratu Rachmatu Zakiyah adalah rapat kerja cabang (Rakercab) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Serang di Hotel Marbella Anyer pada 3 Oktober 2024. 

Dalam acara tersebut, Mahkamah mengacu kesaksian para saksi dan menemukan fakta adanya dukungan para kepala desa terhadap pasangan calon nomor urut 2.

Salah satunya adalah Kepala Desa Bojong Pandan, Hulman sebagai saksi yang menyampaikan adanya keterlibatan Mendes Yandri. 

Hulman yang juga merupakan Sekretaris DPC APDESI Kabupaten Serang mengakui, setelah acara Rakercab APDESI Kabupaten Serang tersebut, ia berkoordinasi dengan tim pemenangan pasangan calon nomor urut 2.

Pernyataan dukungan kepala desa kepada paslon nomor urut 2 juga nyata sebagai bentuk pelanggaran pemilu dalam Pasal 71 Ayat (1) UU 10/2016. 

"Norma ini juga berlaku kepada Yandri Susanto selaku menteri, di mana menteri selaku pejabat negara, dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon," ujar Enny, dikutip dari situs resmi MK.

Pejabat negara, lanjut MK, dilarang membuat keputusan dan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

"Tidak dapat dipungkiri bahwa tindakan Yandri Susanto selaku Menteri Desa dapat secara signifikan mempengaruhi sikap kepala desa selaku subjek yang menerima manfaat dalam kegiatan dan program Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal," ucap Enny.

Bawaslu Provinsi Banten juga telah menyatakan adanya pelanggaran pemilu yang dilakukan Ketua APDESI. 

Selain itu, politik uang yang berujung pada ketidaknetralan aparat desa dan kaitannya dengan posisi Yandri Susanto selaku Menteri Desa juga terbukti. 

Ada bukti surat pernyataan Akta Affidavit dari warga Kabupaten Serang yang tersebar di 17 kecamatan, di mana isi surat itu menerangkan terjadi pembagian uang dengan permintaan dukungan kepada paslon nomor urut 2.

Kejadian itu terjadi pada 25 dan 26 November atau sebelum hari pemungutan suara.

Rangkaian pelanggaran yang telah dibuktikan di persidangan, membuat MK meyakini untuk membatalkan seluruh hasil perolehan suara Pilbup Serang 2024.

"Sudah semestinya Menteri menghindari kegiatan atau aktivitas apalagi mengeluarkan kebijakan yang dapat memengaruhi netralitas para aparat desa dengan cara menghindari segala kegiatan yang dilaksanakan di lingkungan Kabupaten Serang," ujar Enny.

(TribunNewsmaker.com/Tribunnews.com)

Tags:
Ratu RachmatuzakiyahSerangbupati
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved