Berita Viral
Pak Zuhdi Dihukum karena Tegur Murid, 3 Tokoh Membantu: DPRD Ganti Denda, Gus Miftah Hadiahi Umrah
Kasus menyedihkan yang menimpa Ahmad Zuhdi, guru madrasah di Demak, menyentuh hati banyak pihak.
Editor: Eri Ariyanto
Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 30 April 2025, saat Zuhdi tengah mengajar siswa kelas 5. Tanpa diduga, ia menerima lemparan sandal yang diduga berasal dari murid kelas 6.
Dalam kondisi terkejut dan spontan, Zuhdi bereaksi dengan menarik siswa berinisial D, yang ditunjuk oleh teman-temannya sebagai pelaku dan menamparnya.
"Pak Zuhdi saat itu tidak sengaja terpancing emosi, karena secara spontan bereaksi setelah terkena lemparan," tutur Kepala Madrasah Roudhotul Mutaalimin, Miftahul Hidayat, yang memberikan keterangan atas kejadian tersebut.
Keesokan harinya, pada Kamis, 1 Mei 2025, kakek dari siswa D datang menemui pihak madrasah untuk menyampaikan keberatan.
Di hari yang sama, ibu dari siswa juga hadir dan diajak berdiskusi oleh pihak sekolah. Atas saran Kepala Madrasah, mediasi antara keluarga murid dan Ahmad Zuhdi pun segera digelar pada siang harinya.
Dalam pertemuan pertama tersebut, pihak keluarga murid menyatakan menerima permintaan maaf dari guru.
Namun, mereka menginginkan adanya surat pernyataan bermaterai sebagai bentuk pertanggungjawaban.
“Saat ditanya soal isi surat pernyataan, pihak orang tua belum memberikan jawaban pasti. Hanya mengatakan akan dibicarakan dulu bersama keluarga,” ujar Miftahul.
Namun, perkara ini tak berhenti di mediasi pertama. Beberapa minggu kemudian, tepatnya pada 10 Juli 2025, lima orang, yang terdiri dari keluarga murid dan aparat kepolisian, datang ke madrasah untuk menyerahkan surat panggilan resmi kepada Ahmad Zuhdi dari Polres Demak.
Mediasi kedua akhirnya dilakukan pada Sabtu, 12 Juli 2025, di rumah Kepala Madrasah.
Pertemuan ini melibatkan para guru, pengurus Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) tingkat kecamatan hingga kabupaten, yayasan pengelola madrasah, keluarga Ahmad Zuhdi, serta keluarga murid yang bersangkutan.
Menurut keterangan Miftahul, dalam hasil mediasi tersebut disepakati perdamaian secara lisan, meskipun dalam dokumen tertulis tidak disebutkan nominal denda yang disetujui.
Awalnya, pihak orang tua menuntut kompensasi sebesar Rp 25 juta, namun setelah negosiasi, jumlahnya diturunkan menjadi Rp 12,5 juta.
Bagi Ahmad Zuhdi, angka tersebut tetap terasa berat. Mengabdi lebih dari tiga dekade sebagai guru madin, ia hanya menerima honor sekitar Rp 450 ribu, itu pun dibayarkan setiap empat bulan sekali.
“Dengan gaji seperti itu, siapa yang tidak sedih? Tapi ya mau bagaimana lagi,” ucap Zuhdi dalam sebuah konferensi pers di Mushola Desa Jatirejo, Jumat, 18 Juli 2025.
(TribunNewsmaker.com/Surya.co.id)
Pengakuan Kades soal Tarman, Sopir Punya Bisnis Klenik, Terjerat Kasus Hukum, Dipenjara dan Dicerai |
![]() |
---|
Potret Pilu Gilang Kurniawan, Paksakan Diri Bawa Selang Oksigen di Pemakaman Cindy Desta Nanda |
![]() |
---|
Gas Water Heater Jadi Penyebab Pengantin Baru di Sumbar Tewas, Posisi Tabung Pink Jadi Sorotan |
![]() |
---|
Bocoran Gaji Fantastis AKP Ramli Perwira Polisi di Makassar, Pemilik Rubicon Mewah Plat Palsu Viral |
![]() |
---|
Firasat Ibu Bocah SD di Wonosobo yang Tewas Dibully, Minta Pindah Sekolah hingga Beri Pesan Terakhir |
![]() |
---|