Dana Desa 2025
Status Hukum 20 Kades dan 1 Camat Terjerat Dugaan Korupsi Dana Desa di Pagar Alam Lahat Sumsel
Bagaimana status hukum 20 Kades dan 1 Camat terjerat dugaan korupsi Dana Desa di Pagar Alam Lahat Sumsel. Bagaimana aliran dana dan motif pungli?
Penulis: timkontennewsmaker
Editor: Agung Budi Santoso
Bagaimana status hukum 20 Kades dan 1 Camat terjerat dugaan korupsi Dana Desa di Pagar Alam Lahat Sumsel. Bagaimana aliran dana dan motif pungli?
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat, pada Kamis sore (24/7/2025).
Operasi ini mengungkap dugaan penyalahgunaan dana desa yang disebut-sebut akan diberikan kepada oknum Aparat Penegak Hukum (APH).
Sebanyak 20 kepala desa (Kades), Camat Pagar Gunung berinisial EH, serta Ketua Forum Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Lahat ikut diamankan.
Total 22 orang kini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Kejati Sumsel di Palembang.
Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Adhryansah, menjelaskan bahwa OTT ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya praktik pungutan liar (pungli) yang melibatkan Anggaran Dana Desa (ADD).
Dugaan itu mengarah pada pertemuan yang dipimpin Ketua Forum APDESI, di mana seluruh Kades diminta menyetor uang sebesar Rp 7 juta per orang.
“Uang tersebut diduga berasal dari dana desa yang termasuk dalam keuangan negara. Namun tidak semua Kades memenuhi permintaan itu,” ungkap Adhryansah saat konferensi pers, Jumat (25/7/2025) dini hari.
Dalam OTT tersebut, tim kejaksaan berhasil menyita uang tunai sebesar Rp 65 juta, yang diduga dikumpulkan dari para kepala desa.
Uang itu kini dijadikan barang bukti untuk menelusuri aliran dana kepada oknum APH.
Kendati demikian, Kejati Sumsel belum mengungkapkan secara rinci dari instansi mana oknum APH tersebut berasal.
“Saat ini penyidik masih mendalami aliran dana serta menelusuri seberapa sering praktik ini terjadi sebelumnya,” tambah Adhryansah.
Ia menegaskan, penindakan ini diharapkan menjadi peringatan bagi para kepala desa agar lebih berhati-hati dalam mengelola dana desa, serta mengikuti proses perencanaan yang sesuai dengan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes).
“Jangan melayani permintaan dana dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan prosedur. Bila perlu, minta pendampingan dari Kejaksaan Negeri setempat,” tegasnya.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menyatakan bahwa OTT ini dilakukan atas instruksi langsung dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel, Yulianto, setelah muncul dugaan adanya aliran dana untuk oknum penegak hukum.
“Seluruh pihak yang diamankan saat ini masih diperiksa. Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan kemudian,” ujar Vanny.
| Terancam Sanksi Berat, Guru SMAN 24 Batam Kepri Ngaku Kehilangan Rp 210 Juta, Ternyata Bohong |
|
|---|
| OTT Dana Desa Gegerkan Pagar Gunung Lahat Sumsel, Camat Elsye Hartuti Lolos dari Status Tersangka |
|
|---|
| Terungkap! Ini Alasan 20 Kades di Pagar Gunung Lahat Sumsel Setor Rp65 Juta ke Camat Elsye Hartuti |
|
|---|
| Kronologi OTT Camat Lulusan STPDN & 20 Kades di Lahat Sumsel: Uang dari Dana Desa Disetor ke Pejabat |
|
|---|
| Rekam Jejak Elsye Hartuti Camat Pagar Gunung Lahat Sumsel, Lulusan STPDN, Terseret OTT Dana Desa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/newsmaker/foto/bank/originals/lahat-dana-desa.jpg)