Breaking News:

Korupsi Kuota Haji

Daftar Tokoh yang Diperiksa Dugaan Korupsi Kuota Haji, Eks Menag Gus Yaqut hingga Khalid Basalamah

Inilah daftar tokoh yang diperiksa KPK karena dugaan korupsi kuota haji, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Editor: Delta LP
SerambiNews/Khalidin Umar | YouTube Khalid Basalamah Official
KORUPSI KUOTA HAJI - Inilah daftar tokoh yang diperiksa KPK karena dugaan korupsi kuota haji, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Satu lagi menteri di era Joko Widodo (Jokowi) diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mendatangi kantor KPK pada Kamis (7/8/2025).

Kedatangan Yaqut Cholil Qoumas ini guna pemeriksaan dan keperluan penyidik mengenai pembagian kuota haji selama dirinya menjabat.

KPK saat ini sedang mendalami dan menyelidiki kasus dugaan korupsi dalam pembagian kuota haji yang terjadi pada tahun 2024.

Kasus dugaan korupsi dalam pembagian kuota haji tahun 2024 membuncah setelah pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan kuota hingga 20 ribu jemaah kepada Indonesia.

"Hibah" tambahan kuota haji ini didapatkan setelah pertemuan Presiden RI ketika itu, Joko Widodo, dengan Raja Arab Saudi tahun 2023 berhasil menghasilkan tambahan kuota haji untuk Indonesia.

Namun, dalam perjalanannya, pembagian kuota ini diduga melanggar aturan hukum.

Kenapa melanggar hukum?

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur menjelaskan, tambahan kuota dari Arab Saudi itu sejatinya diberikan untuk mempercepat antrean haji yang panjang di Tanah Air.

Asep mengatakan, dari persentase itu, sebanyak 18.400 kuota harusnya menjadi milik jemaah haji reguler. Sementara itu, 1.600 sisanya untuk jemaah haji khusus.

Namun, Kemenag era Yaqut diduga tidak mengikuti aturan main itu. Keputusan Kemenag saat itu membagi rata kuota haji reguler dan khusus, yakni 50 persen.

Berdasarkan aturan resmi, mengacu pada UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji harus dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Jika merujuk hibah tambahan 20 ribu kuota di atas, maka seharusnya ada sekitar 18.400 jemaah reguler yang "menikmati" tambahan kuota dari pemerintah Arab Saudi. Sisanya kuota tersebut diberikan kepada jemaah haji khusus.

Baca juga: Sosok Jurist Tan, Orang Kepercayaan Nadiem, Kini Jadi Tersangka Korupsi Proyek Chromebook Rp1,9 T

Namun, pembagian kuota tersebut justru disebut dibagi rata: 10.000 untuk reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

Hal ini menyebabkan kelebihan 8.400 kuota haji khusus yang dibagikan ke travel tertentu.

Kenapa pembagian rata ini menjadi masalah?

Dibandingkan dengan haji reguler, kuota haji khusus memiliki biaya lebih tinggi, sehingga pembagian yang tidak proporsional menguntungkan agen travel besar.

Apalagi, diduga kuota tersebut tidak dibagikan secara gratis, melainkan diduga melibatkan gratifikasi dan pengaruh asosiasi travel.

Siapa saja yang telah diperiksa?

Sejumlah tokoh dan pejabat telah dipanggil KPK terkait hal ini.

Yaqut Cholil Qoumas
Yaqut Cholil Qoumas (TribunNewsmaker.com Kolase/ TRIBUN/HO/BIRO PERS/MUCHLIS JR/JEPRIMA)

- Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah

- Sejumlah pejabat Kementerian Agama (tidak dijelaskan rinci oleh KPK)

- Pendakwah Ustaz Khalid Basalamah

- Mantan Menag Gus Yaqut 

Penjelasan Khalid Basalamah

Setelah dipanggil KPK, Khalid Basalamah memberikan penjelasannya di akun Youtube miliknya.

Khalid mengaku telah menyampaikan semua yang diminta KPK. Namun, ia membantah dimintai keterangan soal korupsi kuota haji.

Ia katanya hanya dimintai keterangan sebagai pengelola travel umrah dan haji.

"Apa yang mereka butuhkan informasi, kami sampaikan, sebatas itu. Jadi tidak ada hubungannya antara saya dengan korupsi itu ya. Jauh sekali."

Ustaz Khalid Basalamah.
Ustaz Khalid Basalamah. (YouTube Khalid Basalamah Official)

KPK Telah Terima Lima Laporan

Dugaan korupsi pembagian kuota haji ini disebut-sebut telah berlangsung sejak sebelum 2024, bukan hanya pada satu musim haji.

Sejauh ini KPK mengatakan, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan, namun KPK menyatakan akan segera menaikkan ke penyidikan jika bukti cukup.

KPK sejauh ini telah menerima lima laporan terkait dugaan korupsi penyelenggaraan atau kuota haji tahun 2024.

Laporan pertama dilayangkan oleh Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU) pada Rabu, 31 Juli 2024. 

Mereka mendesak KPK memeriksa Menteri Agama Yaqut Cholil dan Wakilnya Saiful Rahmat Dasuki.

Aduan kedua diterima KPK dari Front Pemuda Anti-Korupsi pada Kamis, 1 Agustus 2024. 

Mereka menyatakan ada kejanggalan dalam pengalihan kuota haji secara sepihak oleh Kemenag RI.

Berikutnya laporan datang dari mahasiswa STMIK Jayakarta. 

Mereka membuat laporan pengaduan ke KPK pada Jumat, 2 Agustus 2024.

Aduan keempat dilayangkan oleh Aliansi Mahasiswa dan Pemuda untuk Keadilan Rakyat (AMALAN Rakyat) pada Senin, 5 Agustus 2024.

Terakhir, KPK menerima laporan dari kelompok masyarakat yang tergabung dalam Jaringan Perempuan Indonesia (JPI) kepada KPK pada Selasa, 6 Agustus 2024. (TribunNewsmaker/Tribunnews)

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Ustaz Khalid BasalamahYaqut Cholil QoumasMenteri Agamakorupsi kuota haji
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved