Sosok
Sosok Heri Gunawan, Kader Gerindra, 3 Periode di DPR RI, Terjerat Korupsi Dana Sosial Rp28 Miliar
Tiga periode duduk di kursi DPR RI tak membuat Heri Gunawan lepas dari jerat korupsi.
Editor: Eri Ariyanto
TRIBUNNEWSMAKER.COM – Tiga periode duduk di kursi DPR RI tak membuat Heri Gunawan lepas dari jerat korupsi.
Politikus Gerindra itu kini berstatus tersangka KPK dalam kasus gratifikasi dan pencucian uang lewat program CSR Bank Indonesia dan OJK.
Dana yang seharusnya untuk membantu masyarakat miskin justru mengalir ke bisnis pribadi, mulai dari restoran, outlet minuman, hingga aset tanah dan kendaraan mewah.
Baca juga: Sosok Firdaus Daeng Manye, Kakak Komjen Fadil Imran, Baru Menang Pilkada Takalar, Kini Diperiksa KPK
Heri Gunawan ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain Heri, KPK juga menersangkakan Satori dari fraksi Partai NasDem.
Heri Gunawan diduga menerima total Rp15,86 miliar dari berbagai sumber.
Termasuk Rp6,26 miliar dari BI, Rp7,64 miliar dari OJK, dan Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI lainnya.
Sosok Heri Gunawan
Dilansir dari situs fraksigerindra.id, Heri Gunawan merupakan pria kelahiran Sukabumi, Jawa Barat pada 11 April 1969.
Politikus Gerindra menjadi anggota DPR RI setelah terpilih dari daerah pemilihan Jawa Barat IV.
Dapil Jabar IV meliputi Kabupaten Sukabumi dan Kota Sukabumi.
Ia tercatat sudah tiga periode duduk di DPR RI.
Kini ia duduk di Komisi II DPR RI setelah kembali terpilih dalam Pemilu 2024 dengan mengantongi 91.748 suara.
Pada periode 2019-2024, Heri Gunawan tercatat pernah menduduki sebagai Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPR RI.
Ia menjajaki karier politik bersama partai Gerindra pada 2008 silam.
Pada saat itu, Heri sempat dipercaya menjabat sebagai bendahara DPP Partai Gerindra.
Kemudian pada Pemilu 2014, Heri Gunawan terpilih menjadi anggota DPR untuk periode 2014-2019.
Kemudian ia kembali terpilih lagi dalam Pemilu 2019 dan duduk di DPR RI untuk periode 2019-2024, dan kini ia duduk kembali menjadi anggota DPR periode 2024-2029.
Sebelum terjun ke dunia politik, ia tercatat pernah bergelut di dunia keuangan.
Ia pernah menjabat sebagai Pimpinan Kantor Pusat Lembaga Keuangan Non Bank, Usaha Jasa Pembiayaan (1992–2003), General Manager Lembaga Keuangan Non Bank, Usaha Jasa Pembiayaan (2003–2006), Executive Vice President Perusahaan Induk (2006–2014), dan Komisaris Perusahaan Induk (2011–2014).
Riwayat Pendidikan
SD Negeri II Lengkong Besar 105, Bandung
SMP Mardi Yuana I (Bruder), Sukabumi
SMA Mardi Yuana, Sukabumi
S1 Fakultas Ekonomi, Universitas Kristen Duta Wacana, Yogyakarta
Karier Politik Heri Gunawan
Anggota DPR/MPR-RI (2024-2029)
Anggota DPR/MPR-RI (2019-2024)
Anggota DPR/MPR-RI (2014 – 2019)
Ketua Kelompok Fraksi Partai Gerindra Komisi XI DPR (2019-sekarang)
Ketua Kelompok Fraksi Partai Gerindra Badan Legislasi DPR (2019-sekarang)
Anggota Badan Musyawarah DPR (2019-sekarang)
Anggota Badan Pengkajian MPR (2019-sekarang)
Wakil Ketua Komisi VI DPR (2014-2016)
Ketua Kelompok Fraksi Partai Gerindra Komisi XI DPR (2016-2019)
Anggota Badan Kerjasama Antar Parlemen (BKSAP) DPR (2016 – 2019)
Selain berkarir di dunia politik, ia pun tercatat aktif di sejumlah organisasi di antaranya Wakil Ketua Umum, Dewan Pimpinan Nasional (DPN), Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) pada 2015.
Ia juga pernah menjadi Bendahara Umum, Sekretariat Nasional Perkerisan Indonesia (SNKI) pada 2017. Bendahara DPN HKTI periode 2010-2015.
Modus Korupsi Melalui Program Sosial
Modus operandi yang digunakan para tersangka adalah dengan memanfaatkan kewenangan mereka di Komisi XI DPR RI yang merupakan mitra kerja BI dan OJK.
Komisi XI memiliki wewenang memberikan persetujuan terhadap rencana anggaran tahunan kedua lembaga tersebut.
Diduga, dalam rapat-rapat tertutup Panitia Kerja (Panja) pembahasan anggaran pada periode 2020 hingga 2022, terjadi kesepakatan bahwa BI dan OJK akan mengalokasikan dana program sosial kepada setiap anggota Komisi XI.
Penyaluran dana tersebut dilakukan melalui yayasan-yayasan yang dikelola masing-masing anggota dewan.
Heri Gunawan diduga menggunakan empat yayasan yang dikelola oleh Rumah Aspirasinya, sementara Satori menggunakan delapan yayasan.
Yayasan-yayasan tersebut mengajukan proposal bantuan dana sosial, namun setelah dana cair, kegiatan sosial yang dijanjikan tidak pernah dilaksanakan.
Pada periode 2021–2023, yayasan-yayasan tersebut menerima dana namun tidak pernah melaksanakan kegiatan sosial seperti yang diajukan dalam proposal.
Atas perbuatannya, Heri Gunawan dan Satori dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"HG kemudian diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dengan memindahkan seluruh uang tersebut ke rekening pribadi untuk digunakan bagi kepentingan pribadi, di antaranya pembangunan rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah, dan bangunan, hingga pembelian kendaraan roda empat," jelas Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Kamis (7/8/2025
(TribunNewsmaker.com/Tribun-Timur.com)
| Sosok Robig Zaenudin, Eks Polisi Penembak Siswa SMKN 4 Semarang Kini Dibui di Nusakambangan |
|
|---|
| Sosok Gatut Sunu Wibowo Bupati Tulungagung yang kena OTT KPK, Kekayaan Fantastis Tembus Rp 18 M |
|
|---|
| Sosok Justin Hubner Kekasih Jennifer Coppen, Pamer Foto Prewedding, Isyarat Pernikahan Makin Dekat |
|
|---|
| Perjalanan Karir Juwono Sudarsono Mantan Menhan Era Gus Dur & SBY, Menteri Berprestasi Mentereng |
|
|---|
| Sosok Juwono Sudarsono Mantan Menteri Pertahanan Era Presiden SBY & Gus Dur Meninggal Dunia |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/newsmaker/foto/bank/originals/Tiga-periode-duduk-di-kursi-DPR-RI-tak-membuat-Heri-Gunawan-lepas-dari-jerat-korupsi.jpg)