Breaking News:

Sosok

Sepak Terjang Satria Nanda Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang yang Divonis Mati, Lulusan Akpol 2008

Inilah sepak terjang Satria Nanda eks Kasat Narkoba Polresta Barelang yang divonis mati, lulusan Akpol 2008.

Ucik Suwaibah/Tribun Batam
SOSOK SATRIA NANDA - Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang, Satria Nanda saat di Pengadilan Negeri Batam, beberapa waktu lalu. Kini divonis mati. 

Sepak Terjang Satria Nanda Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang yang Divonis Mati, Lulusan Akpol 2008

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kompol Satria Nanda, mantan Kepala Satuan Narkoba (Kasat Narkoba) Polresta Barelang, menjadi sorotan publik setelah dijatuhi vonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Kepulauan Riau akibat keterlibatannya dalam kasus narkotika.

Sebelum putusan ini dijatuhkan, perjalanan hukumnya cukup panjang dan sempat membuat banyak pihak terkejut.

Awalnya, di tingkat Pengadilan Negeri (PN) Batam, Satria Nanda berhasil lolos dari ancaman hukuman mati dan hanya menerima vonis pidana seumur hidup.

Padahal, pada sidang agenda tuntutan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam menuntutnya dengan pidana mati, mengingat perannya dalam penyisihan barang bukti sabu bersama sejumlah oknum anggota Satresnarkoba Polresta Barelang.

Namun majelis hakim PN Batam saat itu tidak sependapat dengan tuntutan JPU, sehingga putusan yang keluar jauh lebih ringan dari tuntutan awal.

Putusan tersebut ternyata tidak memuaskan kedua belah pihak, baik dari kubu Satria Nanda maupun pihak JPU.

Akhirnya, baik terdakwa maupun jaksa sama-sama mengajukan banding ke tingkat Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau.

Majelis hakim PT Kepri kemudian memeriksa kembali seluruh fakta persidangan, bukti-bukti, serta pertimbangan hukum dari sidang sebelumnya.

Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Selasa, 5 Agustus 2025, PT Kepri memutuskan untuk mengubah vonis seumur hidup menjadi hukuman mati bagi Satria Nanda.

Vonis ini jelas jauh lebih berat dibandingkan putusan di pengadilan tingkat pertama, sehingga mengejutkan banyak pihak yang mengikuti perkembangan kasus tersebut.

Tidak hanya Satria Nanda, mantan Kepala Unit (Kanit) I Satresnarkoba Polresta Barelang, Shigit Sarwo Edhi, yang terjerat dalam perkara yang sama, juga mengalami nasib serupa.

Shigit Sarwo Edhi dijatuhi vonis mati oleh majelis hakim PT Kepri pada sidang yang berlangsung sehari sebelumnya, yakni Senin, 4 Agustus 2025.

Kasus ini menjadi salah satu contoh paling mencolok bagaimana aparat penegak hukum bisa terjerat jeratan hukum berat jika terbukti terlibat dalam peredaran narkoba.

Baca juga: Sosok & Profil Kompol Satria Nanda, Polisi Terlibat Bisnis Narkoba, Jabat Kasat Narkoba, Vonis Mati

PROFIL SATRIA NANDA - Kompol Satria Nanda, Kasat Narkoba terlibat bisnis narkoba bersama anak buah, kini divonis hukuman mati.
PROFIL SATRIA NANDA - Kompol Satria Nanda, Kasat Narkoba terlibat bisnis narkoba bersama anak buah, kini divonis hukuman mati. (Humas Polresta Barelang)

"Jadi hasil putusan banding di Pengadilan Tinggi Kepri dengan terdakwa Shigit Sarwo Edhi dan Satria Nanda itu putusannya mati. Pertimbangannya karena mereka memiliki kekuasaan untuk mengiyakan atau tidak mengiyakan," ujar Humas PT Kepri, Priyanto kepada Tribun Batam, Selasa (5/8/2025)

Sementara untuk delapan terdakwa lain yang juga merupakan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang tetap dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, sama seperti putusan PN Batam.

Mereka adalah Rahmadi, Fadhilah, Ibnu Ma’ruf, Aryanto, Jaka Surya, Wan Rahmat Kurniawan, Alex Candra, dan Junaidi Gunawan.

"Kalau yang kasat dan kanitnya dipandang memiliki kekuasaan, sehingga merupakan aktor intelektualnya. Untuk yang delapan tetap sama dengan PN Batam, karena yang membedakan dia anggota dan dua orang ini punya jabatannya tinggi," kata Priyanto.

Selain itu, dua terdakwa sipil juga dijatuhi hukuman berat. 

Zulkifli Simanjuntak tetap divonis 20 tahun penjara, sementara vonis terhadap Azis Martua Siregar diperberat dari 13 tahun menjadi 20 tahun penjara.

"Kalau si Aziz naik, karena saat ini dia juga menjalani hukuman narkotika, dan dia pernah dihukum dalam kasus yang sama (residivis)," tambahnya. 

Pihak Satria Nanda masih punya kesempatan mengajukan upaya hukum, kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

DIVONIS MATI - Kompol Satria Nanda, eks Kasat Narkoba Polresta Barelang yang divonis mati Pengadilan Tinggi Kepri terkait kasus narkoba.
DIVONIS MATI - Kompol Satria Nanda, eks Kasat Narkoba Polresta Barelang yang divonis mati Pengadilan Tinggi Kepri terkait kasus narkoba. (Facebook via Tribun-Medan.com)


Sebagai informasi, permohonan kasasi harus diajukan selambat-lambatnya 14 hari sejak putusan pengadilan diberitahukan.

Profil 

Sebelum terjerat kasus hukum, Kompol Satria Nanda memiliki karier cemerlang di kepolisian.

Ia merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 2008.

Satria Nanda menjabat Kasat Narkoba Polresta Barelang sejak April 2024.

Sebelumnya Kasubditpatroliairud Ditpolairud Polda Kepri.

Atas perintah Kapolda Kepri berdasarkan surat telegram Nomor: STR/179/III/2024 tanggal 27 Maret 2024, Kompol Satria Nanda kemudian dimutasi ke Polresta Balerang.

Baru beberapa bulan menjabat Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda terseret jaringan narkoba.

Ia dicurigai terlibat dalam bisnis narkoba bersama sejumlah oknum polisi, yang tak lain anak buahnya sendiri.

Kompol Satria Nanda beserta sejumlah anggotanya itu diperiksa penyidik Propam Polda Kepri.

Keterlibatan Kompol Satria Nanda bermula dari penangkapan bandar narkoba berinisial AS.

AS ditangkap di kawasan Simpang Dam Mukakuning, Batam beberapa waktu lalu dengan barang bukti 1 Kg sabu.

Ketika ditangkap, AS kabarnya mengaku ia memperoleh narkoba dari oknum polisi di Polresta Barelang.

Atas pengakuan AS itu pula, Propam Polda Kepri bergerak memeriksa sejumlah personel namanya disebutkan sang bandar narkoba.

Dari pemeriksaan muncul nama Kompol Satria Nanda.

Mantan Kapolsek Lubuk Baja itu pun kemudian ikut diperiksa Propam Polda Kepri, hingga ditetapkan sebagai tersangka, dan kasusnya bergulir di Pengadilan.

(Tribunnewsmaker.com/ TribunnewsBatam)

 

Sumber: Tribun Batam
Tags:
Kompol Satria NandaKasat NarkobaKepulauan Riau
Berita Terkait
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved