Berita Viral
Hanafi Main Judol Depan Jasad Tiwi Setelah Membunuhnya, Deposit Pakai Uang yang Dicuri dari Korban
Kasus penghilangan nyawa yang menewaskan pegawai BPS Halmahera Timurbernama Karya Listyanti Pertiwi alias Tiwi (30) tengah jadi sorotan.
Editor: galuh palupi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kasus penghilangan nyawa yang menewaskan pegawai BPS Halmahera Timur, Maluku Utara bernama Karya Listyanti Pertiwi alias Tiwi (30) tengah jadi sorotan.
Kasus ini mencuri perhatian karena kejinya pelaku hingga ia disebut sebagai psikopat.
Tiwi dibunuh oleh rekan sekantornya, Hanafi.
Aksi kejam Hanafi dipicu rasa kesal lantaran Tiwi menolak memberinya pinjaman uang sebesar Rp 30 juta yang akan digunakan membayar utang judi online.
Tak terima dengan penolakan Tiwi, Hanafi diam-diam masuk ke rumah dinas korban menggunakan kunci duplikat dan bersembunyi di kamar calon istrinya.
Secara kebetulan, Tiwi memang tinggal bersama calon istri Hanafi, inisial AMS.
Baca juga: Keji! Hanafi Pembunuh Tiwi Pegawai BPS Haltim Bawa HP Korban, Balas Chat & Ubah Profil X, Ikut Layat

Aksi itu dilakukan Hanafi pada 19 Juli 2025.
Setelah bersembunyi, Hanafi mengawasi pergerakan korban dan mulai bertindak ketika korban lengah.
Ia menyekap dan mengikat Tiwi, lalu memaksanya membuka aplikasi keuangan di ponsel.
Ia mentransfer uang Rp 38 juta ke rekeningnya dan mengambil total Rp 89 juta dari korban.
Hanafi mentransfer uang Rp 38 juta ke Gopay, lalu ke rekeningnya sendiri.
Setelah itu, ia melanjutkan dengan mencairkan pinjaman online hingga Rp 50 juta dan mengambil uang tunai Rp 400 ribu. Total rampasan: Rp 89 juta.
Tak berhenti di situ, Hanafi juga sempat bermain judi online di hari yang sama, bahkan ketika ia masih bersama korban yang sudah tidak bernyawa.
Kapolsek Maba Selatan, IPDA Habiem Rahmadya mengatakan Hanafi sempat melakukan deposit judi online menggunakan uang korban di depan jenazah Tiwi.
“Setelah korban tidak lagi bergerak, pelaku sempat searching di Google tentang tanda-tanda orang baru meninggal, lalu melakukan deposit dari uang korban dan bermain judi online,” ujar Habiem.
Berpesta Pernikahan di Tengah Aksi Kejahatan
Baca juga: Sosok Hanafi, Bisa Senyum Sumringah di Pelaminan Setelah Bunuh Keji Tiwi Pegawai BPS di Halmahera
Delapan hari usai membunuh Tiwi, Hanafi tetap melangsungkan pernikahannya dengan A pada 27 Juli 2025.
Tanpa rasa bersalah, ia bersanding di pelaminan, sementara korban yang tinggal serumah dengan istrinya sudah tidak bernyawa sejak hari perbuatannya.
Bahkan selama hari pembunuhan, Hanafi tinggal bersama mayat korban hingga malam.
Ia menyusun alibi, memakai HP korban untuk mengajukan cuti kerja secara online, membalas pesan WhatsApp, dan membuang barang bukti di berbagai tempat di Ternate.
“Dia main judol sambil berada di rumah korban yang sudah meninggal. Bahkan cuti kantor pada 25 Juli diajukan pakai HP korban,” tambah Habiem.

Kini Hanafi resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia menyerahkan diri ke Polda Malut pada 4 Agustus malam, setelah 16 hari kabur dan bersembunyi usai pembunuhan.
Berdasarkan penyidikan, ia terindikasi memiliki sifat psikopat dan kerap berbohong.
Kini Hanafi terancam dijerat dengan beberapa pasal sekaligus.
Jeratan Hukum untuk Hanafi
1. Pasal Pembunuhan Berencana
Pasal 340 KUHP : Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Relevansi : Hanafi merencanakan pembunuhan, menyekap korban, dan mengambil uangnya sebelum membunuh.
Baca juga: Foto-foto Pernikahan Hanafi, Senyum Bak Tak Ada Dosa Usai Bunuh Tiwi ASN BPS di Halmahera Timur
2. Pasal Pembunuhan Biasa
Pasal 338 KUHP : Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Relevansi : Jika unsur perencanaan tidak terbukti, dapat dikenakan pasal ini.

3. Pasal Pencurian dengan Kekerasan
Pasal 365 KUHP : Pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, diancam pidana penjara maksimal 12 tahun. Jika menyebabkan kematian, bisa sampai 15 tahun atau lebih.
4. Pasal Pemalsuan Identitas dan Manipulasi Digital
Jika terbukti memalsukan identitas korban secara digital (mengakses akun, mengubah status, dll), bisa dikenakan pasal terkait UU ITE :
- Pasal 30 ayat (3) UU ITE : Akses ilegal terhadap sistem elektronik dengan tujuan tertentu.
- Pasal 32 UU ITE Mengubah: Mengubah, menambah, mengurangi, mentransfer, menyembunyikan data elektronik milik orang lain.
(Tribunnewsmaker/Tribun Ternate)
Sumber: Tribun Ternate
Harta Kekayaan Haji Isam, Crazy Rich Batulicin Dapat Penghargaan dari Prabowo, Ini Gurita Bisnisnya |
![]() |
---|
Janda di NTB Dicor dan 'Ditanam' di Sumur oleh Pacar Sendiri, Imbas Cemburu Masih Chat Mantan |
![]() |
---|
Ustaz Kondang Asal Bandung dan Istri Diduga KDRT Anaknya, Imbas Minta Uang Kuliah dan Biaya Bulanan |
![]() |
---|
Dwi Hartono, Tersangka Pelaku Utama Pembunuhan Kacab Bank Ternyata Pernah Dibui, Memalsukan Ini |
![]() |
---|
Pratama Arhan & Azizah Salsha Sering Cekcok Sejak Awal Menikah, Arho Merasa Tak Dapat Kasih Sayang |
![]() |
---|