Motif Bripda Alvian Bakar Putri Apriyani di Indramayu, Kuras Uang Pacar Rp32Juta, Bukti CCTV Terkuak
Inilah Motif Bripda Alvian yang tega bakar Putri Apriyani di Indramayu, kuras uang milik pacar Rp32 juta, rekaman CCTV jadi bukti kuat.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
Motif Bripda Alvian Bakar Putri Apriyani di Indramayu, Kuras Uang Pacar Rp32 Juta, Bukti CCTV Terkuak
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kasus tragis penemuan seorang wanita tewas mengenaskan di sebuah kamar kos di Blok Ceblok, Desa Singajaya, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, pada Sabtu (9/8/2025), sempat membuat heboh masyarakat.
Peristiwa ini pada awalnya menyisakan tanda tanya besar karena tidak ada yang mengetahui penyebab kematian korban secara pasti.
Namun, setelah dilakukan penyelidikan mendalam oleh pihak kepolisian, misteri itu akhirnya terkuak dengan fakta mengejutkan.
Korban yang diketahui bernama Putri Apriyani ternyata dibunuh oleh kekasihnya sendiri.
Pelaku bukanlah orang biasa, melainkan seorang anggota kepolisian berpangkat Bripda bernama Alvian Maulana Sinaga.
Kasus ini sontak menggemparkan publik karena jarang sekali seorang aparat kepolisian terlibat dalam tindak pidana sekejam ini.
Setelah identitasnya terbongkar, Bripda Alvian Maulana pun langsung ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus pembunuhan tersebut.
Keberadaan Bripda Alvian Maulana
Sayangnya, bukannya bertanggung jawab, pelaku justru melarikan diri sehingga kini berstatus buronan.
Dalam struktur kepolisian, pangkat Bripda merupakan singkatan dari Brigadir Polisi Dua, yaitu pangkat bintara tingkat satu.
Meski masih berpangkat rendah, tindak kejahatan yang dilakukannya sudah tergolong berat dan mencoreng nama institusi Polri.
Baca juga: Sosok Yusa Cahyo Utomo, Donorkan Organ Tubuh Usai Divonis Mati PN Kediri, Tega Bunuh Satu Keluarga

Polres Indramayu yang sebelumnya menjadi tempat tugas Bripda Alvian Maulana langsung melakukan koordinasi dengan Polda Jabar.
Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Atas perbuatannya, selain berstatus tersangka, Bripda Alvian juga dijatuhi sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).