Breaking News:

Kunci Jawaban

Panduan Jawaban Uji Kompetensi Bab 8 Fikih Kelas 10 Halaman 165, Kurikulum Merdeka

Simak kunci jawaban Fikih Bab 8 tentang muamalah perserikatan untuk bantu siswa memahami materi di rumah.

Tribunnewsmaker.com/ Image by AI
Simak kunci jawaban Fikih Bab 8 tentang muamalah perserikatan untuk bantu siswa memahami materi di rumah. 

Simak kunci jawaban Fikih Bab 8 tentang muamalah perserikatan untuk bantu siswa memahami materi di rumah.

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Materi Fikih di kelas 10 SMA/MA bertujuan membekali siswa dengan pemahaman mendalam mengenai hukum-hukum Islam yang berkaitan langsung dengan kehidupan sehari-hari, baik dalam aspek ibadah maupun muamalah. Salah satu topik penting yang dipelajari dalam bab kali ini adalah mengenai muamalah, khususnya tentang perserikatan atau kerja sama dalam kegiatan ekonomi menurut perspektif Islam.

Materi ini terdapat dalam buku Fikih untuk MA Kelas X yang disusun oleh M. As’ary dan tim, serta diterbitkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia pada tahun 2020 sebagai bagian dari implementasi Kurikulum Merdeka. Pada halaman 165, siswa diminta mengerjakan soal-soal Uji Kompetensi untuk mengukur sejauh mana pemahaman mereka terhadap prinsip-prinsip dasar muamalah perserikatan, seperti syirkah (perserikatan usaha), akad, dan hukum-hukum yang mengaturnya dalam Islam.

Kunci jawaban yang disajikan berikut ini dirangkum oleh Tribunnewsmaker dan ditujukan sebagai referensi belajar bagi siswa dan orang tua di rumah, bukan sebagai sarana menyalin jawaban tanpa memahami materi. Dengan memanfaatkan kunci ini secara bijak, diharapkan siswa mampu merefleksikan pemahaman mereka terhadap materi dan siap menghadapi evaluasi pembelajaran secara mandiri.

1. Apakah yang dimaksud dengan dhaman ?
2. Jelaskan maksud ayat QS. Yusuf: 72!
3. Jelaskan perbedaan dhaman dan kafalah !
4. Berikan contoh kafalah !
5. Jelaskan hikmah kafalah !
6. Jelaskan pengertian wakalah menurut istilah ?
7. Tuliskan 2 contoh wakalah yang dibolehkan dalam bidang ‘ubudiyah !
8. Apakah status bagi orang yang diberi kuasa dalam wakalah ?
9. Jelaskan pengertian sulhu menurut istilah ?
10. Tulislah dalil tentang sulhu berikut artinya!

Kunci Jawaban :

1. Pengertian Dhaman

Dhaman adalah jaminan atau tanggungan yang diberikan oleh seseorang untuk menanggung kewajiban atau kerugian yang menjadi beban orang lain, baik berupa harta, barang, maupun tanggung jawab, sehingga jika yang ditanggung tidak mampu membayar atau mengganti, penanggunglah yang menunaikannya.
 
2. Ayat yang Anda tulis merupakan bagian dari QS. Yusuf: 72:

نَفْقِدُ صُوَاعَ الْمَلِكِ وَلِمَنْ جَاءَ بِهِ حِمْلُ بَعِيرٍ وَأَنَا بِهِ زَعِيمٌ

Artinya:
"Kami kehilangan piala milik raja, dan barangsiapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh makanan seberat beban unta, dan aku menjamin terhadapnya."

Maksudnya: Ayat ini menceritakan peristiwa ketika para pelayan raja mengumumkan hilangnya piala raja dan menjanjikan hadiah bagi siapa saja yang menemukannya, serta penegasan adanya jaminan (dhaman) dari pihak pengumum.
 
3. Perbedaan Dhaman dan Kafalah

  • Dhaman → Menanggung kewajiban atau kerugian orang lain yang sudah ada. Fokusnya pada tanggungan hutang/kerugian.
  • Kafalah → Menjamin keberadaan atau kehadiran seseorang atau suatu barang di waktu tertentu. Fokusnya pada jaminan keberadaan atau penyerahan.

4. Contoh Kafalah

Misalnya: Seseorang menjamin akan menghadirkan si Fulan di pengadilan pada tanggal tertentu untuk memberikan kesaksian. Jika si Fulan tidak datang, penjamin yang bertanggung jawab.
 
5. Hikmah Kafalah

  • Memudahkan transaksi dan urusan hukum.
  • Memberikan rasa aman kepada pihak yang berkepentingan.
  • Memperkuat kepercayaan dalam muamalah.
  • Menjaga hak-hak pihak yang dirugikan.

6. Pengertian Wakalah Menurut Istilah

Wakalah adalah pelimpahan wewenang atau kuasa dari seseorang (muwakkil) kepada orang lain (wakil) untuk melakukan suatu pekerjaan atau urusan yang boleh diwakilkan menurut syariat.

7. Contoh Wakalah dalam Bidang ‘Ubudiyah

  • Memberikan kuasa kepada orang lain untuk membayar zakat fitrah.
  • Memberikan kuasa kepada orang lain untuk menyembelih hewan qurban atas nama pemberi kuasa. 

8. Status Orang yang Diberi Kuasa (Wakil)

Wakil adalah pengganti yang bertindak atas nama pemberi kuasa, sehingga semua tindakannya dalam lingkup kuasa dianggap sebagai tindakan pemberi kuasa, selama sesuai dengan kesepakatan.

9. Pengertian Sulhu Menurut Istilah

Sulhu adalah akad perdamaian antara dua pihak yang berselisih atau bermusuhan untuk mengakhiri perselisihan tersebut dengan cara yang diridai kedua belah pihak sesuai syariat Islam.
 
10. Dalil tentang Sulhu dan Artinya
Dalil: QS. Al-Hujurat: 10
إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ فَأَصْلِحُوا بَيْنَ أَخَوَيْكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ

Artinya:
"Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara, maka damaikanlah antara kedua saudaramu dan bertakwalah kepada Allah agar kamu mendapat rahmat."  

*) Disclaimer:

  • Kunci jawaban Fikih di atas hanya digunakan oleh orang tua atau wali untuk memandu proses belajar anak.
  • Sebelum melihat kunci jawaban, pastikan anak mengerjakan sendiri terlebih dahulu.

(Tribunnewsmaker.com/Vidakurnia/Tribunnews.com/Rinanda

 

 

Tags:
Fikih di kelas 10 SMA/MAhukum-hukum Islamperserikatan atau kerja sama dalam kegiatan ekonombuku Fikih untuk MA Kelas XKementerian Agama Republik IndonesiaKurikulum MerdekaSoal-soal uji kompetensiprinsip-prinsip dasar muamalah perserikatankunci jawaban
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved