Breaking News:

Sosok

Sosok Hamdani, Waketu DPRD Deli Serdang Dilaporkan Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti Terkait Pelecehan

Sosok Hamdani wakil ketua DPRD Deli Serdang dilaporkan Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti Sitorus terkait pelecehan verbal.

Editor: Candra Isriadhi
Tribun-Medan.com/Istimewa
DIPOLISIKAN - Wakil Ketua DPRD Deli Serdang, Hamdani Syahputra saat memimpin rapat Banggar beberapa waktu lalu. Saat ini Hamdani pun dipolisikan oleh Ketua DPRD Sumut, Erni Arianti atas tuduhan pencemaran nama baik di media sosial. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Sosok Hamdani wakil ketua DPRD Deli Serdang dilaporkan terkait pelecehan verbal.

Pelapor kasus pelecehan tersebut adalah Ketua DPRD Sumut, Erni Ariyanti Sitorus.

Menurut Erni Ariyanti Sitorus, dirinya merasa martabatnya sebagai istri dan perempuan direndahkan.

Polemik berawal dari akun Instagram @hastaranesia.id yang mengunggah foto Gubernur Sumatra Utara, Bobby Nasution, dan Erni Ariyanti Sitorus pada 10 Agustus 2025 lalu.

Hamdani menulis sejumlah komentar menggunakan akun Instagram @hamdanisyahputra131313, yakni "Amin", "Soulmate" serta "Tinggal nunggu undangan".

Kini, kasus itu masih dalam proses penyelidikan.

Baca juga: Presiden Prabowo Turun Tangan Keluarkan Perintah Imbas Ulah Bupati Pati Sudewo Tuai Protes

Hamdani dan Erni merupakan politisi partai Golkar.

Meski berasal dari partai yang sama, Erni tetap melaporkan tindakan Hamdani yang menjabat sebagai Ketua DPD Partai Golkar Deli Serdang.

Hamdani baru menjabat sebagai DPRD Deli Serdang periode ini setelah terpilih dari Dapil Deli Serdang 1 (Lubuk Pakam, Beringin, Pantai Labu, Pagar Merbau, Galang).

LAPOR POLISI - Ketua DPRD Sumut (Sumatra Utara) Erni Ariyanti Sitorus dan Wakil Ketua DPRD Deli Serdang, Hamdani Syahputra Adjam ke polisi. Erni melaporkan Hamdani ke polisi.
LAPOR POLISI - Ketua DPRD Sumut (Sumatra Utara) Erni Ariyanti Sitorus dan Wakil Ketua DPRD Deli Serdang, Hamdani Syahputra Adjam ke polisi. Erni melaporkan Hamdani ke polisi. (TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA)

Ia merupakan kakak ipar dari Musa Rajekshah, anggota DPR RI dari Fraksi Golkar dan mantan Wakil Gubernur Sumut.

Muncul narasi pelaporan dilakukan untuk melemahkan Hamdani menjelang perebutan kursi Ketua DPD Golkar Sumut masa bakti 2025–2030.

Hal tersebut dibantah Erni karena laporan dilakukan tanpa melihat kepentingan politik.

Baca juga: Terungkap Alasan Megawati Tak Hadir di HUT ke-80 Republik Indonesia di Istana Merdeka Jakarta

"Gak ada kaitannya (dengan pemilihan DPD atau Musda Golkar Sumut). Laporannya sudah di Polda ya masih diproses. Belum (ada pemanggilan dari Polda Sumut)," bebernya, Rabu (20/8/2025), dikutip dari TribunMedan.com.

Erni merupakan anggota DPRD Sumatra Utara dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumut 6, yang mencakup Kabupaten Labuhanbatu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, dan Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Wilayah ini juga menjadi basis politik keluarganya, terutama ayahnya, Khairuddin Syah Sitorus yang sempat menjabat sebagai Bupati Labuhanbatu Utara selama dua periode, yakni 2010–2015 dan 2016–2021.

Menurut Erni, tindakan Hamdani termasuk pencemaran nama baik.

DIPOLISIKAN - Wakil Ketua DPRD Deli Serdang, Hamdani Syahputra saat memimpin rapat Banggar beberapa waktu lalu. Saat ini Hamdani pun dipolisikan oleh Ketua DPRD Sumut, Erni Arianti atas tuduhan pencemaran nama baik di media sosial.
DIPOLISIKAN - Wakil Ketua DPRD Deli Serdang, Hamdani Syahputra saat memimpin rapat Banggar beberapa waktu lalu. Saat ini Hamdani pun dipolisikan oleh Ketua DPRD Sumut, Erni Arianti atas tuduhan pencemaran nama baik di media sosial. (Tribun-Medan.com/Istimewa)

"Pelecehan secara verbal terhadap saya sebagai ibu, istri, dan perempuan. Semoga masalahnya cepat selesai (direspon oleh Polda Sumut)," lanjutnya.

Kuasa hukum Erni, Agussyah Damanik, menerangkan ada dua akun yang dilaporkan salah satunya akun Hamdani.

"Ini bukanlah bentuk sikap antikritik, melainkan upaya untuk mempertahankan dan menjaga harkat, martabat, dan kehormatan kliennya sebagai seorang perempuan, istri, dan ibu dari anak-anaknya. Akun yang kita laporkan itu @hamdanisyahputra131313 dan @lala_la2425," tandasnya.

Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 1 Tahun 2024 serta Pasal 351 KUHP tentang pencemaran nama baik dan pelecehan. 

Sementara itu, Hamdani mengaku mengetahui adanya laporan tersebut pada Sabtu (16/8/2025).

"Ya, di posting-an itu saya nimbrung nanggapin di komen-komen netizen. Jadi, tidak ada buat statement," bebernya.

Menurutnya, komentar yang dituliskan tak bermaksud merendahkan Erni.

"Nah, orang komentar tentang berita itu, saya cuma bilang amin. Terus ada yang komen lagi, saya bilang soulmate. Udah gitu aja. Langsung sebut nama tidak ada," sambungnya.

Tindakan Erni membuat laporan polisi dianggap berlebihan karena dapat menegur secara langsung.

"Padahal, kami itu satu partai di Golkar, tetapi enggak ada dia sampaikan langsung, tiba-tiba sudah buat laporan. Ya, menurut saya terlalu baper dia," tukasnya.

(Tribunnewsmaker.com/Tribunnews.com/TribunMedan.com)

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Bobby NasutionHamdaniErni Ariyanti Sitorus
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved