Breaking News:

Wamen Diciduk KPK

Menagih Janji Anas Urbaningrum & Immanuel Ebenezer, Gantung di Monas & Hukum Mati jika Korupsi

Menagih janji dua pejabat jika tersandung kasus, Anas Urbaningrum siap digantung di Monas, Immanuel Ebenezer siap dihukum mati.

|
Editor: ninda iswara
Tribunnews/ Endrapta Pramudiaz/ Bian Harnansa
PEJABAT TERSANDUNG KASUS - Menagih janji dua pejabat jika tersandung kasus, Anas Urbaningrum siap digantung di Monas, Immanuel Ebenezer siap dihukum mati. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Dua sosok politik Indonesia yang pernah menghebohkan publik dengan janji antikorupsi yang terbilang ekstrem, Anas Urbaningrum dan Immanuel Ebenezer alias Noel, kini justru menjadi contoh betapa retorika moral bisa runtuh ketika dihadapkan pada godaan kekuasaan.

Anas Urbaningrum, mantan Ketua Umum Partai Demokrat dan kini Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) sejak Juli 2023, pernah membuat pernyataan yang menggemparkan pada 9 Maret 2012.

Saat itu, Anas, yang tengah menghadapi tuduhan dalam kasus korupsi proyek Hambalang, berani mengucapkan janji kontroversial: siap digantung di Monas jika terbukti bersalah.

Janji tersebut menjadi viral dan terus diingat, apalagi setelah akhirnya ia divonis bersalah dalam kasus korupsi Hambalang dan pencucian uang.

Proses hukum terhadap Anas berlangsung cukup panjang.

Baca juga: Sosok Immanuel Ebenezer dan Silfester Matutina, 2 Loyalis Jokowi Kena Kasus, Divonis tapi Tak Dibui

Pada 2014, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis bersalah.

Hukuman penjara yang dijatuhkan kemudian berkurang menjadi 7 tahun setelah banding di Pengadilan Tinggi Jakarta pada 2015.

Namun, pada 2020, Mahkamah Agung memutuskan hukuman Anas menjadi 8 tahun penjara lewat Peninjauan Kembali (PK).

Sementara itu, Immanuel Ebenezer alias Noel, yang pernah menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan, juga dikenal dengan janji antikorupsi yang tak kalah keras.

Sebelum berkarier sebagai pejabat negara, Noel aktif sebagai aktivis politik dan memimpin relawan Jokowi Mania (JoMan).

Pada 13 Desember 2020, di tengah isu perombakan kabinet Presiden Jokowi, Noel lantang menyuarakan kesiapannya untuk dihukum mati jika terbukti korupsi.

Dalam kapasitasnya sebagai Ketua JoMan, ia bahkan mengajak calon menteri menandatangani pakta integritas yang berisi janji serupa.

Noel pernah berkata:

“Dicari! Menteri super siap dihukum mati jika korupsi. Berani nggak kita sama-sama bikin pakta integritas. Kalau nipu rakyat hukum mati, kalau korup hukum mati.”

Namun, ironisnya, janji tegas tersebut kini menjadi bahan sindiran publik setelah Noel terjerat operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 terhadap beberapa perusahaan.

Kisah Anas dan Noel menjadi gambaran nyata bagaimana janji-janji moral yang dulu dielu-elukan bisa berubah menjadi bahan kritikan ketika kenyataan berkata lain.

Mereka bukan satu-satunya pejabat yang pernah mengumbar komitmen antikorupsi namun akhirnya tersandung kasus.

Publik pun semakin jeli menyoroti konsistensi antara ucapan dan tindakan para pemimpin yang mereka pilih.

Noel vs Anas Urbaningrum

Anas Urbaningrum

Janji

“Satu rupiah saja Anas korupsi Hambalang, gantung Anas di Monas” Disampaikan pada 9 Maret 2012 saat menjabat Ketua Umum Partai Demokrat.

Fakta

Terbukti bersalah dalam kasus korupsi proyek Hambalang, divonis 8 tahun penjara.

Immanuel Ebenezer (Noel)

Janji

“Saya siap dihukum mati jika korupsi saat jadi pejabat negara.” — Diucapkan pada Desember 2020 saat menjabat Ketua Relawan Jokowi Mania.

Fakta

Ditangkap KPK dalam OTT pada 20 Agustus 2025 atas dugaan pemerasan perusahaan dalam pengurusan sertifikasi K3.

Keduanya menggunakan retorika ekstrem untuk menunjukkan komitmen antikorupsi. Keduanya terbukti atau diduga korupsi, sehingga janji mereka menjadi bahan sindiran publik.

Politisi PDIP Guntur Romli pun menyinggung janji itu dan mempertanyakan apakah Noel masih berani konsisten dengan ucapannya

Politisi PDIP, Guntur Romli, menyinggung kembali ucapan Noel beberapa tahun lalu yang mengusulkan hukuman mati bagi para pejabat yang terbukti korupsi. 

“Dahulu Noel lantang bilang siap dihukum mati kalau korupsi. Saya hanya mengingatkan sesumbar Noel. Sekarang setelah dia sendiri terjerat, apakah masih berani konsisten dengan ucapannya?” ujar Guntur, Jumat (22/8/2025).

Baca juga: Paling Mencolok, Mobil Sport Wamennaker Immanuel Ebenezer yang Disita KPK, Bekasnya Saja Rp 3 Miliar

KETUA JOMAN - Ketua Joman Immanuel Ebenezer saat ditemui di Surabaya. Relawan Ganjar Pranowo GP Mania membubarkan diri, Immanuel Ebenezer sang Ketua Umum Jokowi Mania (JoMan) merupakan sosok yang di belakangnya.
KETUA JOMAN - Ketua Joman Immanuel Ebenezer saat ditemui di Surabaya. Relawan Ganjar Pranowo GP Mania membubarkan diri, Immanuel Ebenezer sang Ketua Umum Jokowi Mania (JoMan) merupakan sosok yang di belakangnya. (Surya.co.id/Yusron Naufal Putra)

"Katanya dia siap? Apa sekarang dia siap?" kata Guntur lagi. 

Guntur mengatakan kasus korupsi berupa pemerasan yang dilakukan Noel selaku Wamenaker ini adalah murni tanggung jawabnya sebagai pribadi dan tidak terkait dengan kebijakan pemerintah.

Menurut Guntur apa yang dilakukan Noel justru mencederai komitmen pemerintah atau Presiden Prabowo Subianto yang berulang kali menegaskan sikap antikorupsi. 

“Noel tidak sedang mewakili pemerintah. Saya yakin tindakan Noel itu pengkhianatan terhadap tekad Presiden Prabowo yang hendak membabat habis korupsi,” katanya.

Kini, Noel sedang dalam sorotan tajam. Kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah perusahaan yang mengurus sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Kasus ini menjadi sorotan tajam karena bertolak belakang dengan pernyataan Noel di masa lalu yang menyerukan hukuman mati bagi koruptor, bahkan menyatakan dirinya siap dihukum mati jika korupsi saat menjabat sebagai pejabat negara4.

Duduk Perkara Kasus Noel

Penangkapan

Tanggal OTT: Rabu malam, 20 Agustus 2025.

Ditangkap oleh: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Lokasi OTT: Jakarta.

Jumlah orang yang diamankan: 14 orang, termasuk Noel dan beberapa pejabat eselon II Kemenaker.

Modus Dugaan Korupsi

Noel diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah perusahaan yang mengurus sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Sertifikasi K3 merupakan dokumen penting bagi perusahaan untuk memenuhi standar keselamatan kerja.

Dugaan pemerasan dilakukan dengan memanfaatkan jabatan dan kewenangan di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. 

Barang Bukti

KPK menyita 22 kendaraan mewah, termasuk:

Nissan GTR

BMW

Hyundai Palisade

Mitsubishi Pajero Sport

Jeep

Vespa

Motor sport Ducati

Selain kendaraan, KPK juga menyegel ruangan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3.

Status Hukum

KPK telah melakukan gelar perkara (ekspose) pada Kamis malam, 21 Agustus 2025

 Noel dan beberapa pihak lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

KPK akan mengumumkan secara resmi konstruksi perkara dan kronologi OTT dalam konferensi pers.

(TribunNewsmaker/Tribunnews)

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Immanuel EbenezerAnas Urbaningrum
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved