Breaking News:

Kunci Jawaban

Pemahaman Salat dalam Berbagai Kondisi: Kunci Jawaban Modul 3.9 Fikih Tematik – PINTAR Kemenag

Pelajari fleksibilitas hukum salat dalam situasi khusus. Cek kunci jawaban Modul 3.9 Fikih Tematik di sini.

Tribunnewsmaker.com/ Image by AI
Pelajari fleksibilitas hukum salat dalam situasi khusus. Cek kunci jawaban Modul 3.9 Fikih Tematik di sini. 

Pelajari fleksibilitas hukum salat dalam situasi khusus. Cek kunci jawaban Modul 3.9 Fikih Tematik di sini.

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) kembali menghadirkan program pelatihan daring berbasis digital melalui platform Massive Open Online Course (MOOC) PINTAR, yang dapat diakses secara gratis oleh masyarakat luas. Program ini merupakan bagian dari upaya Kemenag untuk memperluas jangkauan pendidikan keagamaan dan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di lingkungan pesantren, masjid, dan lembaga keagamaan lainnya.

Pendaftaran program dibuka pada 20–22 Agustus 2025, sementara pelaksanaan pelatihan berlangsung pada 23–27 Agustus 2025 secara penuh daring melalui situs resmi: pintar.kemenag.go.id.

Tahun ini, Kemenag menawarkan 10 jenis pelatihan tematik, yang dirancang untuk menjawab kebutuhan para pendidik, tenaga kependidikan, pengurus masjid, tokoh agama, hingga masyarakat umum dalam menghadapi tantangan zaman sekaligus memperkuat kompetensi berbasis keislaman dan kebangsaan.

Salah satu pelatihan unggulan adalah Pelatihan Imam Masjid (Dauroh Aimmah). Program ini dirancang khusus untuk mempersiapkan imam masjid yang tidak hanya memahami ilmu ibadah secara mendalam, tetapi juga memiliki kemampuan memimpin umat dalam berbagai kondisi sosial keagamaan.

Dalam artikel ini, fokus utama pembahasan adalah Modul 3.9 Fikih Tematik: Salat – Bagian 2. Modul ini merupakan bagian penting dari pelatihan karena membahas lebih dalam tentang pelaksanaan salat dalam berbagai situasi dan kondisi, seperti salat dalam keadaan sakit, salat ketika bepergian, hingga pelaksanaan salat dalam keadaan darurat.

Peserta diajak memahami bahwa hukum-hukum fikih bersifat fleksibel dan solutif, dengan prinsip utama menjaga kemudahan dan kemaslahatan umat. Oleh karena itu, imam masjid dituntut untuk tidak hanya menguasai tata cara salat secara normal, tetapi juga memahami konsep rukhsah (keringanan) dan bagaimana menerapkannya dalam situasi nyata yang dihadapi oleh jamaah.

Dengan mempelajari modul ini, calon imam diharapkan:

  • Mampu menyampaikan tuntunan salat dengan benar dan kontekstual,
  • Siap memimpin salat dalam berbagai kondisi,
  • Memahami dasar-dasar fikih yang mendasari fleksibilitas pelaksanaan ibadah.

Sebelum melihat kunci jawaban Modul 3.9, peserta sangat dianjurkan untuk menyelesaikan dan memahami seluruh isi materi secara mandiri. Kunci jawaban berikut disediakan sebagai referensi untuk membantu proses evaluasi, diskusi, dan pendalaman materi bersama mentor atau sesama peserta.

Kunci Jawaban Modul 3.9 Fikih Tematik: Shalat - Bagian 2

1. Mayoritas ulama berpendapat bahwa salat istisqa sunah dilaksanakan secara berjamaah kecuali menurut imam .....

Jawaban: Abu Hanifah

2. Shallü kamā raitumūnī ushalli merupakan dalil?

Jawaban: Salat

3. Mengapa Nabi melaksanakan salat istisqa di tanah lapang, bukan di masjid Nabawi?

Halaman
12
Tags:
Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag)program pelatihan daring berbasis digitalplatform Massive Open Online Course (MOOC) PINTARPelatihan Imam Masjid (Dauroh Aimmah)kemampuan memimpin umat dalam berbagai kondisi sos
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved