Kunci Jawaban
Panduan Jawaban Fikih Kelas 11 Halaman 192: Soal PAS Warisan dan Wasiat Bab 7
Pelajari soal PAS Fikih Bab 7 tentang warisan dan wasiat dengan panduan jawaban halaman 192 sebagai bahan evaluasi.
Editor: Tim TribunNewsmaker
Pelajari soal PAS Fikih Bab 7 tentang warisan dan wasiat dengan panduan jawaban halaman 192 sebagai bahan evaluasi.
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Dalam mata pelajaran Fikih kelas 11 SMA/MA, siswa diajak untuk memahami berbagai aspek hukum Islam yang berkaitan dengan kehidupan sehari-hari. Salah satu topik penting yang dipelajari adalah tentang Fikih dan Perkembangannya, termasuk pembahasan mengenai warisan (mawaris) dan wasiat. Kedua topik ini menjadi bagian dari pemahaman dasar yang wajib dimiliki oleh setiap Muslim karena berkaitan erat dengan pembagian harta peninggalan secara adil sesuai syariat.
Materi ini terdapat dalam Buku Fikih Kelas 11 Kurikulum Merdeka yang ditulis oleh Atmo Prawiro, dkk., dan diterbitkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia pada tahun 2020. Pada halaman 192, siswa diminta untuk mengerjakan soal-soal Penilaian Akhir Semester (PAS) yang menguji pemahaman mereka terhadap konsep warisan, wasiat, serta dasar-dasar fikih lainnya yang telah dipelajari sepanjang semester.
Soal-soal PAS ini dirancang untuk mengukur sejauh mana siswa mampu memahami, menganalisis, dan menerapkan ilmu fikih dalam situasi nyata, terutama yang berkaitan dengan pengelolaan harta dalam hukum Islam. Topik seperti pembagian warisan kepada ahli waris, perbedaan antara wasiat dan warisan, serta dasar hukumnya dalam Al-Qur'an dan hadis merupakan bagian dari materi yang harus dipahami secara komprehensif.
Untuk membantu siswa belajar secara mandiri di rumah, berikut ini disajikan kunci jawaban Fikih kelas 11 halaman 192 sebagai referensi. Kunci jawaban ini tidak dimaksudkan untuk menjadi satu-satunya sumber jawaban, melainkan sebagai alat bantu bagi siswa dan orang tua dalam mengevaluasi pemahaman materi serta mempersiapkan diri menghadapi ujian akhir semester.
Kunci Jawaban Fikih kelas 11 Halaman 192
1. Jelaskan apa yang dimaksud dengan al-qatlu dalam Islam?
2. Berikan contoh-contoh pembunuhan yang pernah terjadi dimasyarakat, kemudian klasifikasikan jenis-jenis pembunuhan tersebut kedalam 3 macam pembunuhan yang telah dibahas dalam bab jinayah dalam Islam!
3. Bagaimanakah pandangan anda tentang bughat (pemberontakan) ?, berikan contoh bughat yang terjadi di Indonesia dan apa hukuman yang diberikan kepada para pelaku bughat di Indonesia!
4. Apa yang anda ketahui tentang peradilan dalam Islam ? apakah praktik peradilan yang ada di Indonesia ini sama dengan peradilan dalam Islam? Jelaskan pendapatmu disertai argumen-argumen yang sesuai !
5. Apa yang dimaksud dengan penggugat dan tergugat ! kemudian jelaskan bagaimana proses penyelesaian suatu perkara antara penggugat dan tergugat tersebut dalam praktiknya di peradilan Islam !
Kunci Jawaban
1. Al-qatlu berarti membunuh atau menghilangkan nyawa seseorang. Dalam Islam, al-qatlu merupakan dosa besar karena merampas hak hidup yang merupakan hak paling mendasar yang diberikan Allah kepada manusia. Al-Qur’an secara tegas melarang perbuatan membunuh tanpa alasan yang dibenarkan syariat, sebagaimana dalam QS. Al-Isra: 33 dan QS. Al-Maidah: 32.
2. Dalam bab jinayah, pembunuhan terbagi menjadi tiga:
- Qatl ‘amd (pembunuhan sengaja)
Contoh: Seorang suami membunuh istrinya dengan sengaja karena cemburu.
Klasifikasi: Qatl ‘amd karena ada niat dan dilakukan dengan alat yang mematikan.
- Qatl syibhul ‘amd (pembunuhan semi-sengaja)
Contoh: Seseorang memukul orang lain dengan kayu kecil untuk memberi pelajaran, namun ternyata orang tersebut meninggal.
Klasifikasi: Syibhul ‘amd karena tidak ada maksud membunuh, tapi perbuatannya mengakibatkan kematian.
- Qatl khatha’ (pembunuhan karena kelalaian atau tidak sengaja)
Contoh: Kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban meninggal.
Klasifikasi: Khatha’ karena kematian terjadi akibat kelalaian, tanpa adanya niat membunuh.
3. Bughat dalam Islam adalah tindakan sekelompok orang Muslim yang memberontak atau menentang pemerintah yang sah dengan cara kekerasan, bukan melalui jalur yang dibenarkan.
Islam melarang bughat karena dapat menimbulkan kerusakan, perpecahan, dan hilangnya nyawa orang yang tidak berdosa.
Namun, jika pemerintah zalim, kritik harus dilakukan dengan cara yang benar, bukan pemberontakan bersenjata.
Contoh bughat di Indonesia:
- Pemberontakan DI/TII (Darul Islam/Tentara Islam Indonesia) oleh Kartosuwiryo tahun 1949.
- Pemberontakan G30S/PKI tahun 1965 juga dapat dikategorikan sebagai bentuk bughat terhadap pemerintahan yang sah.
Hukumannya di Indonesia:
- Pelaku bughat diproses dengan hukum pidana, misalnya pasal makar atau pengkhianatan terhadap negara, yang bisa berujung pada hukuman penjara seumur hidup, hukuman mati, atau pidana penjara dengan jangka waktu tertentu.
4. Peradilan dalam Islam: Sistem pengadilan yang berlandaskan pada Al-Qur’an, Hadis, ijma’, dan qiyas.
Hakim disebut qadhi, dan tugasnya menegakkan keadilan sesuai syariat. Proses persidangan sederhana, menekankan pada kesaksian, bukti, dan sumpah.
Peradilan di Indonesia: Menggunakan sistem hukum nasional yang bersumber dari hukum positif (KUHP, KUHPerdata, dan peraturan perundangan).
Namun, sebagian aspek hukum Islam tetap diterapkan, terutama di bidang hukum keluarga, waris, dan peradilan agama.
Perbedaan utamanya:
- Dalam Islam, hukum hudud, qishash, dan diyat diberlakukan.
- Di Indonesia, hukum pidana murni memakai KUHP, meski ada adaptasi syariat di wilayah khusus (seperti Aceh).
5. Penggugat dan tergugat serta proses peradilan dalam Islam - Penggugat (al-mudda’i): pihak yang mengajukan tuntutan atau klaim.
- Tergugat (al-mudda’a ‘alaih): pihak yang dituntut atau yang dituduh.
Proses penyelesaian perkara dalam Islam:
- Penggugat mengajukan tuntutan kepada hakim (qadhi).
- Hakim memanggil tergugat untuk memberikan jawaban.
- Jika ada bukti, maka beban pembuktian ada pada penggugat.
- Jika bukti kurang, hakim bisa meminta sumpah dari tergugat.
- Hakim memutuskan perkara berdasarkan dalil syar’i, kesaksian saksi, atau sumpah.
*) Disclaimer:
- Kunci jawaban Fikih di atas hanya digunakan oleh orang tua atau wali untuk memandu proses belajar anak.
- Sebelum melihat kunci jawaban, pastikan anak mengerjakan sendiri terlebih dahulu.
(Tribunnewsmaker.com/Vidakurnia/Tribunnews.com/Rinanda)
Panduan Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 1 Halaman 121: Menulis Suku Kata yang Hilang |
![]() |
---|
Panduan Jawaban PAI Kelas 4 Halaman 68: Kewajiban Setelah Balig dalam Aqidah, Ibadah, dan Akhlak |
![]() |
---|
Panduan Jawaban PAI Kelas 4 Halaman 24: Memahami dan Meneladani Arti Asmaulhusna |
![]() |
---|
Esai Singkat tentang Candi: Warisan Hindu-Buddha dalam IPS Kelas 8 Halaman 54 |
![]() |
---|
Panduan Jawaban Worksheet 1.7: Mengenal Orangutan dalam Buku English for Nusantara |
![]() |
---|