Sosok
Sosok Kompol K & Bripka R, Brimob yang Tabrak Affan hingga Tewas, Pelanggaran Berat, Ini Nasibnya
Inilah sosok Kompol K dan Bripka R, Brimob yang tabrak Affan Kurniawan hingga Tewas, pelanggaran berat, ini nasibnya.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
Sosok Kompol K & Bripka R, Brimob yang Tabrak Affan hingga Tewas, Pelanggaran Berat, Ini Nasibnya
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Polisi akhirnya mengungkap identitas dua anggota Brimob yang terlibat langsung dalam insiden tragis di Pejompongan, Jakarta, yang merenggut nyawa seorang pemuda bernama Affan Kurniawan.
Kedua sosok tersebut adalah Kompol K dan Bripka R, yang diketahui menggunakan kendaraan taktis atau rantis dalam peristiwa tersebut.
Affan Kurniawan meregang nyawa setelah tubuhnya tertabrak hingga terlindas oleh kendaraan baracuda yang dikendarai oleh anggota Brimob.
Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri sebelumnya bergerak cepat dengan menangkap tujuh anggota Brimob yang terindikasi terlibat dalam kejadian tersebut.
Dari hasil pemeriksaan internal, Propam mengklasifikasikan dugaan pelanggaran para anggota Brimob tersebut ke dalam dua kategori, yakni pelanggaran berat dan pelanggaran sedang.
Dua nama yang masuk dalam kategori dugaan pelanggaran berat adalah Kompol K dan Bripka R, yang perannya sangat krusial dalam peristiwa nahas itu.
Sementara lima anggota lainnya, yakni Aipda MR, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka YD, hanya dikenai dugaan pelanggaran sedang.
Temuan ini diperoleh setelah tim Propam melakukan serangkaian pendalaman, mulai dari memeriksa saksi-saksi, menganalisa foto serta video yang beredar di media sosial, hingga menelaah berbagai dokumen pengamanan.
“Untuk katagori pelanggaran berat, dapat dituntut ancamannya adalah pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH. Katagori sedang nanti dapat dituntut, keputusan sanksi itu ada di komisi kode etik profesi Polri,” jelas Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi Kepolisian Divpropam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto dalam konferensi pers, Senin (1/9/2025).
Pernyataan itu menegaskan bahwa konsekuensi bagi anggota kepolisian yang melanggar aturan tidak main-main, apalagi jika sudah masuk kategori berat.
Baca juga: Ayah Affan Kurniawan Bocorkan Ucapan Prabowo Subianto saat Datang Melayat, Presiden Turut Beri Rumah

Kompol K sendiri diketahui menjabat sebagai Komandan Batalyon atau Danyon di Resimen 4 Korbrimob Polri, sebuah posisi strategis yang dipimpin oleh perwira menengah.
Sebagai informasi, Resimen adalah satuan militer besar yang terdiri dari beberapa batalyon dan memiliki peran penting dalam operasional kepolisian.
Dalam kejadian naas yang menewaskan Affan Kurniawan, posisi Kompol K disebut berada tepat di bagian depan rantis, duduk di sisi kiri pengemudi.
Sedangkan sosok Bripka R merupakan anggota Brimob yang bertugas sebagai pengemudi rantis atau baracuda dengan nomor polisi 17713-VII, kendaraan yang akhirnya menabrak Affan.
Brigjen Pol Agus Wijayanto menegaskan bahwa Bripka R adalah bagian dari Satuan Brimob Polda Metro Jaya.
Peran keduanya kini tengah ditelaah lebih dalam, karena keberadaan mereka dalam kendaraan taktis tersebut dinilai sangat menentukan terjadinya tragedi itu.
Sejauh ini, tim akreditor internal kepolisian telah melakukan pemeriksaan, penyelidikan, serta pemberkasan terhadap seluruh terduga pelaku.
Hasil pemeriksaan yang diperoleh membuka kemungkinan besar adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.
Baca juga: 7 Identitas Personel Brimob Pelindas Ojol Affan Kurniawan Hingga Tewas + Peran, Akankah Tersangka?

Brigjen Pol Agus secara gamblang menyatakan bahwa temuan awal tidak hanya mengarah pada pelanggaran etik, tetapi juga tindak pidana yang bisa menyeret para pelaku ke ranah hukum.
Tahap selanjutnya, kepolisian berencana melaksanakan gelar perkara dengan melibatkan sejumlah lembaga pengawas eksternal maupun internal.
Lembaga-lembaga tersebut meliputi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum), hingga Bareskrim Polri.
Selain itu, unit SDM, Divisi Hukum, Bidpropam Korbrimob Polri, dan Divpropam Polri juga akan hadir untuk memastikan prosesnya berjalan transparan.
Rangkaian gelar perkara ini dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 2 September 2025, sehari setelah konferensi pers resmi digelar.
Publik kini menantikan hasil dari gelar perkara tersebut, apakah kedua oknum Brimob itu akan dijatuhi sanksi etik terberat berupa pemberhentian tidak dengan hormat, atau bahkan diproses hukum pidana.
Pengakuan Sopir Rantis Brimob
Dalam pemeriksaan yang dilakukan sebelumnya, anggota brimob yang merupakan sopir rantis saat peristiwa tewasnya Affan di Pejompongan, beri pengakuan.
Ia mengaku bila kendaraan yang dikendarainya berhenti di tengah kerumunan, maka seluruh penumpang di dalamnya akan dihakimi oleh massa.
Dia mengeklaim pada momen tersebut, massa sudah melempari rantis Brimob menggunakan batu dan bom molotov.
"Jadi itu di jalan kan pertigaan, di kiri ada massa, di kanan massa, di depan massa dekat pom bensin. Itu mobil kalau saya berhentikan, habis pak. Pasti habis karena mereka sudah nyerang pakai batu, pakai cone block, pakai bom molotov," ujarnya dikutip dari YouTube Kompas TV.
Ia mengaku dalam kondisi tersebut, hanya memikirkan bagaimana menyelamatkan anggota lain yang berada di dalam rantis Brimob tersebut.
Kemudian, dirinya menyebut adanya perintah dari atasan yang juga berada di dalam rantis untuk tetap berjalan.
Namun, karena massa yang sudah berkerumun di sekitar lokasi, rantis Brimob pun tidak bisa bergerak.
"Saya harus berjuang terus, pokoknya harus selamat ini. Lima menit telat, habis kita pak. Soalnya massa sudah banyak gitu," ujarnya.
Terkait peristiwa saat melindas Affan, sopir tersebut mengaku tidak tahu adanya orang di depan rantis Brimob yang dikendarainya.
Dia kembali menegaskan hanya memikirkan keselamatan anggota lain yang berada di dalam rantis Brimob.
"Saya tidak mengetahui posisi korban karena saya tidak memperhatikan orang kanan-kiri," katanya.