Begini Nasib yang Menanti Irma Zulkifli Nasution Usai Tulis Postingan Facebook, Dapat Ganjaran?
Tulisannya di akun Facebook membuat sang suami copot jabatan, ini nasib yang menanti Irma Zulkifli Nasution! Menerima ganjaran?
Editor: Talitha Desena
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Irma Zulkifli Nasution tengah menjadi sorotan.
Irma Zulkifli Nasution membuat tulisan di akun Facebook yang diduga mengenai peristiwa penusukan Wiranto.
Ternyata sempat ditegur, Irma Zulkifli Nasution sempat membalas dengan balasan ini!
Tulisannya di akun Facebook membuat sang suami copot jabatan, ini nasib yang menanti Irma Zulkifli Nasution! Menerima ganjaran?
Banyak pihak yang menjadi sorotan setelah peristiwa penusukan Wiranto.
Antara lain pihak-pihak yang menuliskan pendapat melalui media sosial.
Salah satu yang menjadi buah bibir adalah Irma Zulkifli Nasution.
Irma Zulkifli Nasution membuat tulisan status di akun Facebook pribadinya yang diduga mengarah ke peristiwa penusukan Wiranto.
'Jgn cemen pak,...Kejadianmu, tak sebanding dgn berjuta nyawa yg melayang'
Pendapat Irma Zulkifli Nasution tersebut dianggap tidak pantas, apalagi Irma Zulkifli Nasution adalah seorang istri perwira TNI.
Namun, Irma sempat menanggapi komentar dengan menulis justru dirinya pantas berkata seperti itu karena telah merasakan penderitaan rakyat.

Suami dari ketiga wanita itu pun harus mendapat sanksi berupa pencopotan jabatan hingga ditahan selama 14 hari.
Jabatan Dandim 1417/Kendari kini telah diserahkan kepada Kolonel Inf Alamsyah.
Serah terima jabatan itu dipimpin oleh Komandan Korem 143/Ho Kendari Kolonel Inf Yustinus Nono Yulianto di Aula Sudirman Markas Komando Resor Militer Kendari, Sabtu (12/10/2019).
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa pada Jumat (11/10/2019) kemarin mengatakan bahwa, keputusan tersebut berkaitan dengan beredarnya postingan di sosial media terkait Wiranto.
Unggahan nyinyir itu diposting istri Dandim Kendari, Kolonel HS dan istri seorang Sersan Dua Z.
Atas beredarnya postingan nyinyir itu, pihaknya pun segera mengambil tindakan.


"Angakatan darat telah mengambil keputusan pertama kepada dua individu yang juga merupakan istri dari anggota TNI angkatan darat yang pertama berinisial IPDN, dan yang kedua adalah LZ," ujar Andika Perkasa di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Jumat (11/10/2019).
Andika melanjutkan bahwa istri dari Anggota TNI AD itu diduga telah melanggar Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 8 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Kedua istri Anggota TNI AD itu akan diproses melalui peradilan umum.
"Kepada dua individu yang melakukan postingan akan kami dorong prosesnya ke peradilan umum," jelasnya.
"Karena memang status dua individu ini memang masuk dalam ranah proses peradilan umum," tambahnya.
Pihaknya pun turut memberikan sanksi kepada Kolonel HS dan Z.

Keduanya dinilai telah melanggar UU nomor 25 Tahun 2014 Tentang Hukum Disipln Militer.
"Sehingga konsekuensinya pada kolonel HS dan Z tadi sudah saya tandatangan surat perintah melepas dari jabatannya. Ditambah dengan hukuman disiplin militer berupa penahanan 14 hari," ujarnya.
Terbaru, Istri mantan Dandim Kendari itu rupanya telah diserahkan ke pihak kepolisian.