Ari Askhara Resmi Dipecat Oleh Erick Thohir, Hukuman Penjara 10 Tahun Menanti? Ini Nasibnya

Editor: Talitha Desena
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ari Askhara Resmi Dipecat Oleh Erick Thohir, Hukuman Penjara 10 Tahun Menanti? Ini Nasibnya

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Ari Askhara ternyata juga terancam hukuman penjara.

Ari Askhara terbukti menyelundupkan barang mewah dalam sebuah pesawat di maskapai Garuda Indonesia.

Seperti apa hukuman yang menanti Ari Askhara?

Mantan dirut Garuda Indonesia, Ari Askhara dicopot setelah terbukti menyelendupkan barang mewah, Selain dipecat, Ari Askhara juga terancam penjara?

Seperti yang diketahui, pada 6 Desember 2019, petugas Bea dan Cukai menemukan berang mewah ilegal dalam sebuah pesawat Garuda Indonesia.

Sepak Terjang Ari Askhara Sebagai Dirut Garuda, Sempat Lolos Kasus Laporan Keuangan Mencurigakan (KOMPAS.com/AMBARANIE NADIA dan KOMPAS.com/APRILLIA IKA)

Komponen motor Harley Davidson dan sepeda Brompton ilegal berada di maskapai Garuda Indonesia berjenis Airbus A3330-900 NEO.

Erick Thohir dengan tegas langsung memberhentikan Dirut Garuda I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Askhara.

"Dengan itu, saya akan memberhentikan Saudara Direktur Utama Garuda dan tentu proses ini kami, karena Garuda adalah perusahaan publik, akan ada prosedur lainnya," kata Erick Thohir.

Sosok Ari Ashkara sendiri juga menjadi sorotan dan banjir kritikan karena ulahnya.

Ari Askhara yang menjabat sebagai direktur utama Garuda Indonesia pada 12 September 2018 ini juga tampaknya menunggu hukuman penjara.

Pemerintah memastikan penyelundupan motor Harley Davidson yang diduga dilakukan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk nonaktif, I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Askhara akan dikenai hukuman pidana penjara.

Hal ini disampaikan oleh Menteri BUMN RI, Erick Thohir saat melakukan jumpa pers bersama Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta pada Kamis (5/12/2019) sore.

"Saya yakin Ibu Menteri Keuangan dan Dirjen Bea cukai akan memproses secara tuntas. Apalagi di sini ditulis kerugian negara, jadi kalau ukurannya kayak gini sudah menjadi faktor yang tidak hanya perdata tetapi menjadi faktor pidana," kata Erick Thohir sebagaima ditayangkan Kompas TV pada Jumat (6/12/2019).

Dilansir Kompas TV, Ari Askhara terancam dijerat menggunakan Pasal 102 UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Dalam pasal 102 UU Nomor 17 tahun 2006, terdapat 8 tindakan yang dapat terjerat menggunakan pasal ini.

Satu di antaranya yaitu tindakan mengangkut barang impor tanpa mencantumkannya dalam manifest.

Sosok Ari Ashkara, Mantan Dirut Garuda yang Dipecat Erick Thohir, Menjabat Setahun Seludupkan Moge (KOMPAS.com/APRILLIA IKA dan tangkap layar Kompas TV)

"Setiap orang yang mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A ayat (2)."

Begitu bunyi pasal tersebut pada poin a.

Lebih lanjut, disebutkan dalam Pasal 102 UU Nomor 17 Tahun 2006, orang yang melakukan tindakan tersebut akan dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor.

Pelaku akan dikenakan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan maksimal hukuman penjara 10 tahun.

Tak hanya itu, pelaku juga dikenakan denda paling sedikit Rp 50 juta dan maksimal Rp 5 miliar.

"...dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)." 

Mantan Direktur Utama PT Pelindo III itu juga dimungkinkan terkena peraturan atau UU lain terkait penyelundupan.

Dalam kasus ini, penyelundupan motor klasik Harley Davidson menggunakan pesawat udarara Garuda Indonesia.

Sepeda motor tersebut dibongkar dan dipisah-pisahkan onderdilnya.

Dugaan pelanggaran pengiriman onderdil ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 118 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Barang Modal dalam Keadaan Tidak Baru, yang kemudian diubah dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 76 Tahun 2019.

Dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 76 Tahun 2019 disebutkan barang dengan kode HS 711 ini tidak ada pada daftar barang modal dalam keadaan tidak baru yang dapat diimpor.

Hal itu menunjukkan ada 2 pelanggaran dilakukan Ari Ashkara.

Pertama, tidak memasukkan kendaraan Harley Davidson dalam manifest penerbangan Garuda Indonesia menuju ke Indonesia.

Kedua, onderdil Harley Davidson tersebut tidak masuk dalam daftar yang tertera pada Peraturan Menteri Perdagangan yaitu sesuai dengan kode HS 8711.

Sejauh ini, kasus dugaan penyelundupan Harley Davidson masih diselidiki Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu dan belum ditangani polisi.

Kendati demikian, Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Asep Adi Saputra menyampaikan, pihak kepolisian siap jika sewaktu-waktu diminta untuk mengusut atau menyelidiki kasus penyelundupan tersebut.

Fuad Rizal Plt Dirut Garuda Indonesia

Ditunjuk Jadi Dirut Garuda yang Baru Gantikan Ari Askhara, Ini Reaksi Fuad Rizal (graruda-indonesia.com)

Dewan Komisaris PT Garuda Indonesia telah menetapkan Fuad Rizal untuk menjadi Plt direktur utama maskapai plat merah itu.

Sebelum jadi Plt, Fuad Rizal merupakan Direktur Keuangan Garuda Indonesia.

“Supaya Garuda bisa berjalan baik semua prosesnya, maka (Plt) akan diambil dari internal. (Statment) Kita sama Menhub (Budi Karya) kompak (Fuad Rizal jadi Plt Dirut Garuda),” ujar Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga di kantornya, Jakarta, Jumat (6/12/2019).

Arya Sinulingga menambahkan, Fuad Rizal akan menjadi Plt Dirut Garuda Indonesia sampai dilakukannya Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).

“Kita mau operasional (Garuda Indonesia) tetap jalan juga. Beliau (Fuad) juga orang keuangan,” kata Arya Sinulingga.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi buka suara soal penunjukan Plt Direktur Utama Garuda Indonesia pengganti I Gusti Ngurah Askhara atau Ari Askhara.

Budi Karya Sumadi mengatakan, pihaknya telah bermusyawarah menunjuk Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Garuda Indonesia Fuad Rizal menjadi Plt Dirut Garuda Indonesia.

Fuad Rizal ditunjuk sebagai Plt setelah Menteri Bahan Usaha Milik Negara (BUMN) resmi mencopot Ari Askhara, Kamis (5/12/2019).

Ari Ashkara dicopot karena telah menyelundupkan motor klasik Harley Davidson keluaran 1972 dengan kisaran harga Rp 800 juta.

(Tribunnewsmaker/*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun Timur dengan judul Ari Ashkara Eks Dirut Garuda Indonesia Selain Dicopot, Lihat Hukuman Menanti Usai Erick Thohir Murka