Temuan Tim Gabungan Soal Kasus Harun Masiku, Ada 120 Ribu Data Perlintasan yang Tak Terdeteksi

Editor: Irsan Yamananda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Harun Masiku

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Soal Kasus Harun Masiku, Tim Gabungan Sebut Ada 120 Ribu Data Perlintasan yang Tidak Terdeteksi.

Misteri keberadaan Harun Masiku sampai saat ini masih menjadi perhatian publik.

Pada hari Rabu, 19 Februari 2020 tadi, tim gabungan bentukan Kementerian Hukum dan HAM memberitahukan semua temuan mereka terkait kasus eks politisi PDIP tersebut.

Menurut mereka, ada sekitar 120 ribu data perlintasan yang tidak terdeteksi oleh pihak imigrasi.

Simak ulasan lengkapnya berikut ini.

Politisi PDIP, Harun Masiku dan istrinya, HL (KPU/Tribun Timur/Ari Maryadi)

Tepatnya,  terdapat 120.661 data perlintasan orang di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta yang tak terkirim ke Pusat Data Keimigrasian (Pusdakim).

Menurutnya, hal itu disebabkan oleh kesalahan konfigurasi URL di konter Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta sejak hari Senin (23/12/2019) silam.

Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Kementerian Komunikasi dan Informatika Syofian Kurniawan.

"Sejak tanggal 23 Desember 2019 sampai dengan 10 Januari 2020 terdapat 120.661 data perlintasan orang dari Terminal 2F yang tidak terkirim ke server lokal dan server Pusdakim di Ditjen Imigrasi, termasuk di dalamnya data perlintasan atas nama Harun Masiku," kata Syofian dalam konferensi pers di Kantor Kemenkumham, Rabu (19/2/2020) seperti yang dikutip dari Kompas.com.

Ia menambahkan, hal ini diketahui setelah adanya temuan ketidaksinkronan data kedatangan Harun pada Selasa (7/1/2020).

KPK Mengaku Tak Tersinggung Soal Sayembara Berhadiah iPhone 11 Untuk Cari Harun Masiku

Harun Masiku Buron Sebulan Lebih, Roy Suryo Beri Kritikan, KPK & Polri Ungkap Perkembangan Pencarian

Harun Masiku Buron Sebulan Lebih, Roy Suryo Heran, Singgung Jumlah Polri & Anggaran: Tinggal Niatnya

Data itu tidak sesuai dengan data yang tercatat di PC konter Terminal 2F dan data yang ada di server lokal Bandara Soetta serta server Pusdakim.

Syofian menjelaskan, data kedatangan Harun tercatat di PC konter Terminal 2F, tetapi tidak terkirim ke server lokal dan server Pusdakim.

"Setelah dilakukan pengecekan on the spot pada PC konter Terminal 2F Bandara Soetta, ternyata bukan hanya data tertanggal 7 Januari 2020 saja yang tidak terkirim, tetapi sebenarnya sejak tanggal 23 Desember 2019 data tidak terkirim," kata Syofian.

Data yang tidak terkirim ke server itu terjadi akibat kesalahan konfigurasi URL yang terjadi pada saat upgrading SIMKIM V.1 ke SIMKIM V.2, tanggal 23 Desember 2019 lalu.

Kesalahan konfigurasi itu kemudian baru diperbaiki pada Jumat (10/1/2020) lalu.

Syofian menambahkan, tim juga menemukan fakta bahwa pada tangtal 17, 29, dan 30 Desember 2019 juga sempat ada kendala mengenai KITAS Online di Bandara Soekarno-Hatta.

Syofian pun enggan menjawab saat ditanya soal kekhawatiran bila ada orang-orang berbahaya yang masuk ke Indonesia namun tidak tercatat oleh Pusdakim.

Menurut Syofian, timnya hanya ditugaskan untuk mendalami ketidaksinkronan data tersebut.

"Berkenaan dengan kekhawatiran itu, dari tim tidak dapat menyampaikan informasi, dan kewenangan ada di Pak Menteri (Menkumham Yasonna Laoly)," ujar Syofian.

Diberitakan sebelumnya, Tim Gabungan mengungkap, ketibaan Harun terlambat diketahui karena data perlintasan di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta tidak terkirim ke server lokal dan server Pusat Data Keimigrasian yang menyebabkan ketidaksinkronan data.

Bambang Widjojanto Beri Tanggapan Soal Pemberhentian Penyidik KPK yang Ungkap Kasus Harun Masiku

Diketahui, tim gabungan ini terdiri dari Kemenkumham, Kemenkominfo, Bareskrim Polri, dan Badan Sandi Siber Negara.

Harun Masiku merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024 yang turut menyeret Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Harun ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan uang kepada Wahyu Setiawan agar membantunya menjadi anggota legislatif melalui mekanisme pergantian antarwaktu.

KPK sendiri hingga kini belum mengetahui keberadaan Harun. Harun disebut terbang ke Singapura pada Senin (6/1/2020) lalu, dua hari sebelum operasi tangkap tangan terhadap Wahyu dan tersangka lainnya.

Harun kemudian dikabarkan telah tiba kembali di Jakarta pada Selasa (7/1/2020), sehari setelahnya. Namun, hal ini dibantah oleh pihak Kemenkumham termasuk Menkumham Yasonna Laoly.

Kemenkumham baru mengakui Harun telah berada di Indonesia pada Rabu (22/1/2020). Pihak Imigrasi berdalih, kedatangan Harun terlambat diketahui karena ada kelambatan di Bandara Soekarno-Hatta sehingga informasi kedatangan Harun tak tercatat. (TribunNewsmaker/ *)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Selain Harun Masiku, Ada 120.000 Data Perlintasan yang Tidak Terdeteksi Imigrasi".

KPK Mengaku Tak Tersinggung Soal Sayembara Berhadiah iPhone 11 Untuk Cari Harun Masiku

Keberadaan Harun Masiku hingga saat ini masih menjadi misteri.

Tak sedikit orang yang ingin segera menangkap politisi asal PDIP tersebut.

Bahkan, sampai ada yang membuat sayembara berhadiah iPhone 11 untuk menemukan Harun Masiku.

Mengenai hal ini, KPK sendiri merasa tak tersindir.

Mereka bahkan menyambut positif soal sayembara tersebut.

Langsung saja, berikut ulasan lengkapnya.

Harun Masiku (Kompas TV)

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akhirnya menggelar sayembara untuk mencari dua buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Keduanya merupakan bekas calon anggota legislatif Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Mereka adalah Harun Masiku, dan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

"MAKI akan memberikan hadiah HP iPhone 11 bagi siapapun yang mampu memberikan informasi keberadaan Harun Masiku atau Nurhadi."

"Sehingga informasi tersebut dapat digunakan untuk menangkap Harun Masiku atau Nurhadi oleh KPK," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman lewat keterangan tertulis, Minggu (16/2/2020).

Kata Boyamin, informasi keberadaan Harun Masiku dan Nurhadi dapat diberikan langsung kepada KPK, kepolisian setempat, atau kepada MAKI melalui nomor 081218637589.

"Hadiah tersebut berlaku selamanya dan tidak terbatas, termasuk informasi yang berasal dari aparat penegak hukum dan wartawan," ujarnya.

"Hadiah terdiri dua iPhone 11 berlaku bagi masing-masing informasi, hingga menjadikan tertangkap Harun Masiku atau Nurhadi," imbuh Boyamin.

KPK menetapkan Harun Masiku sebagai tersangka kasus dugaan suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024, pada 27 Januari 2020.

Sedangkan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016 Nurhadi, dijadikan DPO oleh KPK per 14 Februari 2020.

• Harun Masiku Buron Sebulan Lebih, Roy Suryo Beri Kritikan, KPK & Polri Ungkap Perkembangan Pencarian

• Harun Masiku Buron Sebulan Lebih, Roy Suryo Heran, Singgung Jumlah Polri & Anggaran: Tinggal Niatnya

• Bambang Widjojanto Beri Tanggapan Soal Pemberhentian Penyidik KPK yang Ungkap Kasus Harun Masiku

Tak Tersindir

Merespons langkah MAKI, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengaku pihaknya tak merasa tersindir.

Ghufron mengakui sumber daya manusia (SDM) KPK sangat terbatas.

Sehingga, mereka membutuhkan bantuan untuk mencari Harun dan Nurhadi.

"Enggak (tersindir) lah, KPK itu sangat terbatas SDM dan jaringannya."

"Karena itu kami sangat terbuka atas segala keterbatasan tersebut kepada partisipasi masyarakat," ujar Ghufron saat dimintai konfirmasi, Senin (17/2/2020).

Ghufron malah melihat upaya MAKI memberi hadiah kepada masyarakat sebagai langkah yang positif.

Masyarakat, katanya, berhak berpartisipasi dalam penegakan hukum.

"Sayembara MAKI akan memberi hadiah iPhone 11 terhadap pemberi info HM dan NH bagi kami hal yang positif."

"Sebagai penggugah masyarakat untuk berpartisipasi dalam pencarian keduanya untuk diproses hukum," papar Ghufron.

• Karni Ilyas Heran Banyak yang Baper ILC Angkat Harun Masiku, Ferdinand Hutahaean: Masih Hidup Gak?

• Mahfud MD Tak Mau Ikut Campur Soal Drama Yasonna Laoly & Harun Masiku: Biar Saja KPK Kejar Sendiri

Sebelumnya, MAKI menyerahkan bukti print dari foto screenshot komunikasi di aplikasi WhatsApp, antara Harun Masiku dengan temannya, Budi.

Di bukti print itu disebutkan, Harun Masiku meminta dibelikan tiket pesawat kepada Budi.

Bukti itu diserahkan kepada hakim tunggal Ratmoho di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2020).

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengungkap bukti print itu di sidang praperadilan nomor 8 tahun 2020, antara MAKI melawan KPK dan Dewas KPK.

Hal itu terkait belum ditetapkannya tersangka baru perkara dugaan suap Harun Masiku kepada Wahyu Setiawan.

"Atas bukti tersebut menunjukkan Harun Masiku sosok biasa dari sisi keuangan."

• Dirjen Imigrasi Dipecat Diduga Terkait Harun Masiku, Muhammad Isnur: Yasonna Juga Harus Dicopot

"Dikarenakan untuk sekadar kebutuhan tiket pesawat meminta kepada temannya."

"Sehingga sangat muskil apabila Harun Masiku mampu menyediakan uang suap Rp 900 juta kepada Wahyu Setiawan," kata Boyamin.

Dia menduga uang suap untuk Wahyu senilai Rp 900 juta itu berasal dari pihak lain sebagaimana pokok permohonan praperadilan.

Di mana, ada pihak lain yang membiayai uang suap Harun Masiku.

Boyamin mengaku sudah bertemu orang yang bernama Budi, teman Harun Masiku tersebut, yang menjelaskan sehari-hari pekerjaan Harun Masiku adalah lawyer namun jarang bersidang.

"Terakhir Harun Masiku menangani klien perusahaan milik orang asing."

• POPULER - Roy Suryo Beri Kritikan Soal Harun Masiku, KPK & Polri Ungkap Perkembangan Pencarian

"Namun Harun Masiku tidak bisa membantu kasus hukum perusahaan tersebut."

"Sehingga Harun Masiku tidak dibayar oleh perusahaan milik orang asing tersebut," beber Boyamin.

Atas kondisi tersebut, Harun Masiku tidak berduit selama 6 bulan terakhir, sehingga sangat diragukan punya uang untuk dipakai menyuap Wahyu Setiawan.

"Untuk itu KPK harus segera menetapkan tersangka baru orang yang diduga membiayai uang suap antara Harun Masiku dan Wahyu Setiawan," tambahnya.

Sebelumnya, MAKI mendaftarkan gugatan Praperadilan lawan Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dasar gugatan melawan KPK karena tidak menetapkan tersangka baru/lain atas perkara dugaan suap Harun Masiku-Wahyu Setiawan.

• POPULER Karni Ilyas Heran Banyak yang Baper ILC Angkat Harun Masiku, Ferdinand Hutahaean Berkomentar

• POPULER Mahfud MD Tak Mau Ikut Campur Soal Yasonna Laoly & Harun Masiku, Minta KPK Kejar Sendiri

MAKI mencantumkan nama lengkap kedua orang tersebut yang layak menjadi tersangka lain/baru.

Hal itu termuat dalam materi gugatan praperadilan, dan dibuka saat pembacaan dalam persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dua orang itu adalah Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan politikus PDIP Donny Tri Istiqomah. (TribunNewsmaker.com/ *)

Sebagian artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul MAKI Gelar Sayembara Berhadiah iPhone 11 Bagi Penemu Harun Masiku dan Nurhadi, KPK Tak Tersindir.