TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kasus siswi SMP, DS (13) yang dibunuh ayah kandungnya sendiri, BR di Tasimalaya kini masih bergulir.
Pelaku, BR dijerat dengan pasal berlapis.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, DS dibunuh oleh sang ayah di sebuah rumah kosong yang berada di Jalan Laswi, Kota Tasikmalaya, Kamis (23/1/2020) sore.
DS dihabisi dengan cara dicekik oleh ayahnya.
Peristiwa tersebut terjadi karena BR emosi dengan sang anak yang merengek meminta uang.
Saat itu korban meminta uang untuk membayar study tour sekolah.
• FAKTA BARU Kasus ABG di Tasik Dibunuh Ayahnya & Jasad Dibuang di Gorong-gorong, Korban Sempat Kabur
• Terungkap Alasan Budi Sembunyikan Jasad Anak Kandungnya di Gorong-gorong, Sempat Bohongi Guru Korban
Namun uang pemberian pelaku kurang.
Korban pun merengek meminta sang ayah untuk menambah kekurangannya.
Namun permintaan korban justru membuat pelaku naik pitam.
Ia tega mencekik leher anak yang merupakan darah dagingnya sendiri.
"Dalam rekonstruksi di rumah kosong (Kamis 12/3, Red) BR ternyata terlibat cekcok dengan Delis sebelum tersangka gelap mata dan mencekik leher Delis," kata Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Anom Karibianto, seusai rekonstruksi, Kamis (12/3/2020).
Sebelumnya disebutkan bahwa BR kesal terhadap DS yang terus merengek meminta uang study tour Rp 400.000.
Ketika itu BR hanya memiliki Rp 300.000, itu pun Rp 100.000 di antaranya pinjam dari majikannya.
Ternyata belakangan diketahui bukan merengek tapi cekcok.
"Korban meminta dipenuhi Rp 400 ribu tapi tersangka hanya ada Rp 300 ribu sehingga terjadi cekcok di antara mereka. BR kemudian mencekik Delis dan sempat lepas tapi dicekik lagi hingga meninggal," ujar Anom.
Wati Candrawati (46), menyebut hubungan antara BR dengan DS memang tidak harmonis.
Setelah BR bercerai dengan Wati lebih dari lima tahun lalu, DS dibesarkan sendiri oleh Wati.
"Jadi DS memang membenci bapaknya.
Apalagi jika mengirim uang bagi DS tidak seberapa.
Dalam sebulan paling hanya Rp 100 ribu," ujar Wati.
DS ditemukan tewas di dalam gorong-gorong depan sekolahnya, SMP Negeri 6, Senin (27/1) sore.
Sejak Kamis (23/1) dia dinyatakan hilang oleh keluarganya.
Persis sebulan setelah ditemukannya DS, Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap penyebab kematian DS.
Yaitu ternyata korban dihabisi oleh BR (45), ayah kandungnya sendiri.
Awalnya BR hanya dikenai UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Namun dalam rekonstruksi polisi menemukan fakta baru.
Dari fakta itu polisi menambahkan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati. (TribunNewsmaker/*)
Sebagian artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Ini yang Membuat Polisi Pakai Pasal Berlapis untuk Jerat Pembunuh Delis dengan Hukuman Maksimal Mati
FAKTA BARU Kasus ABG di Tasik Dibunuh Ayahnya & Jasad Dibuang di Gorong-gorong, Korban Sempat Kabur
Inilah fakta baru kasus pembunuhan siswi SMPN 6 Tasikmalaya, DS (13).
DS merupakan korban pembunuhan yang jasadnya dibuang di gorong-gorong dekat sekolahnya.
DS dibunuh oleh ayahnya sendiri, BR (45) hanya karena masalah sepele.
Korban dibunuh di rumah kosong dekat dengan tempat kerja BR, di Jalan Laswi.
DS meninggal karena dicekik pelaku.
• Terungkap Alasan Budi Sembunyikan Jasad Anak Kandungnya di Gorong-gorong, Sempat Bohongi Guru Korban
Namun sebelumnya, korban sempat kabur dari jeratan sang ayah.
Namun naas, sang ayah berhasil mengejarnya.
Fakta baru tersebut terkuak dalam rekonstruksi, Kamis (12/3/2020).
DS lari ke bagian belakang rumah kosong tempat ayahnya melakukan penganiayaan.
Mengenai hal itu, Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Anom Karibianto, mengatakan BR sebenarnya bisa menghentikan pembunuhan.
Namun, BR justru tidak memberi ampun dan mengejar DS.
"Saat BR mencekik, DS sempat berupaya melepaskan diri dan berhasil. Lalu korban lari ke kamar belakang. Di situ sebenarnya ada jeda dimana BR bisa saja menghentikan aksinya," kata Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Anom Karibianto, di lokasi rekonstruksi.
Anom mengatakan BR menyeret DS ke lokasi semula yakni di ruangan kecil.
BR kemudian mengeksekusi DS dengan cara mencekik sambil membaringkan paksa tubuh Deli.
Bahkan lutut BR menekan perut Delis agar tidak bisa meronta.
• Pembunuh Siswi SMP Injak Kepala Mayat Anaknya Saat Masukkan ke Gorong-gorong, Jasad Dibonceng Motor
Anom mengatakan BR terancam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Semula BR hanya dikenakan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Atas tambahan pasal, BR terancam hukuman mati.
"Adegan ini menujukkan ada niatan tersangka untuk menghabisi nyawa putri kandungnya sendiri. Makanya kami menambah pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati," kata Anom.
(TribunNewsmaker/*)
Sebagian artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Terkuak Fakta Baru Kasus Pembunuhan ABG di Tasik, Delis Sempat Kabur, tapi Ayahnya Tak Beri Ampun