Tak Terima Disebut Seperti Anak Kecil & Pemabuk, Bupati di NTT Laporkan Anggota DPRD ke Polisi

Editor: Irsan Yamananda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi hukum

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kasus pencemaran nama baik kembali mencuat ke publik.

Kali ini, seorang Bupati melaporkan anggota DPRD dengan pasal penghinaan.

Epy Tahun, Bupati Timor Tengah Selatan (TTS) tersebut melaporkan anggota DPRD TTS, Uksam Selan ke polisi.

Pelaporannya sendiri dilakukan oleh Kepala Sub Bagian Hukum dan HAM bagian Hukum Setda TTS, Marson Nenoliu serta seorang staf Marianus Kase.

Mereka mendatangi Polres TTS pada hari Senin (16/3/2020).

Setelah melakukan pelaporan, keduanya bertemu dengan Kasat Reskrim Polres TTS Iptu Jamari.

VIRAL Foto Pasangan Lansia Tidur di Rumah Sakit, Si Nenek Larang Suaminya Turun dari Ranjang

Papah Edwan Goda Dena Rachman Bakal Segera Menikah, Bocorkan Calon Suaminya Duda Anak Tiga

Jadi Korban Prank Aurel, Ashanty Kesal Hingga Ancam Blacklist Atta Halilintar Jadi Calon Menantu

Ilustrasi hukum (Shutterstock)

Saat dihubungi Kompas.com, Epy Tahun mengatakan bahwa dirinya melaporkan Uksam karena merasa dihina.

Penghinaan itu tertulis dalam komentar Uksam Selan di salah satu media cetak lokal.

Menurut Epy, Uksam menyebut dirinya seperti anak kecil dan seperti orang mabuk.

Uksam kata Epy, menyebutkan kalau DPRD menunggu sampai kapanpun, dirinya sebagai bupati tidak akan menghadiri undangan rapat dengar pendapat yang dijadwalkan akan berlangsung hari ini.

Jadi Korban Prank Aurel, Ashanty Kesal Hingga Ancam Blacklist Atta Halilintar Jadi Calon Menantu

Vanessa Angel Sempat Janji Transfer Jutaan Rupiah untuk Kontes Video, Kini Ditangkap Terkait Narkoba

Kronologi Wakil Gubernur Maluku Utara Ngamuk, Tunjuk Sambil Teriaki Gubernur: Kita Kan Satu Paket!

Ada dua hal yang akan dilaporkan yakni penghinaan dan Undang-undang ITE.

"Keluarga besar saya juga tidak terima dengan pernyataan itu.

"Sehingga kita akan tempuh jalur hukum," ujarnya.

Epy menjelaskan, alasan DPRD mengundangnya untuk menggelar rapat dengar pendapat, karena dirinya membatasi perjalanan Aparatur Sipil Negara (ASN) keluar daerah.

Epy punya alasan membatasi anggaran itu.

Sebab beberapa waktu lalu, dalam kurun waktu kurang lebih 10 hari, uang pemerintah yang keluar untuk membiayai perjalanan dinas keluar daerah sekitar Rp1,5 miliar.

"Ini suatu jumlah yang sangat fantastis."

"Untuk daerah yang menyumbang angka Kemiskinan tertinggi di NTT dan angka stunting tertinggi ke -2 di Indonesia," tegasnya.

Dihubungi secara terpisah Kasat Reskrim Polres TTS Iptu Jamari membenarkan adanya laporan itu.

"Kami secepatnya lakukan penyelidikan dan klarifikasi," ujarnya singkat. (TribunNewsmaker/ *)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Disebut Seperti Anak Kecil dan Orang Mabuk, Bupati TTS Laporkan Anggota DPRD ke Polisi".

Cegah Corona, Pengantin Pakai Sistem Drive Thru di Resepsi, Tamu Beri Sumbangan Langsung Pulang

Fakta di Balik Viralnya Foto Adegan Romantis Kakek & Nenek di Ranjang Rumah Sakit, Penuh Haru

Sebut Mantan Bendahara Partai Biang Keributan, Wakil Ketua DPD Golkar Sulsel Didakwa Pencemaran Nama Baik

Penggunaan pasal penghinaan dan pencemaran nama baik oleh politisi ini tidak hanya dilakukan sekali dua kali.

Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Sulawesi Selatan Risman, didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap Rusdin Abdullah, mantan bendahara Golkar Sulsel. 

Salah satu jaksa penuntut umum Andi Irfan mengatakan, perkataan Risman yang menyebut kekacauan di Musyawarah Daerah Golkar di Sulawesi Selatan pada Juli 2019 disebabkan kader dari Rusdin Abdullah adalah tidaklah benar.

Saat itu, Risman menyebut Rusdin menyuruh dua kader Golkar untuk membagikan selebaran untuk menolak acara tersebut.

Namun setelah diselidiki, dua orang yang membagikan selebaran penolakan acara mengaku atas inisiatif sendiri.

Sehingga Risman didakwa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang. 

"Tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui," ucap Irfan, Jumat (21/2/2020).

Irfan menjelaskan, pihaknya mendakwa Risman dengan Pasal 311 ayat 1 KUHP subsider Pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik. 

Meski didakwa bersalah, Risman tidak akan mengajukan eksepsi.

Sidang kasus penghinaan ini bakal dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Makassar pada Senin (24/2/2020) pekan depan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sebut Mantan Bendahara Partai Biang Keributan, Wakil Ketua DPD Golkar Sulsel Didakwa Pencemaran Nama Baik".