Di Tengah Pandemi Covid-19, Sri Mulyani Pastikan Pensiunan PNS Tetap Dapat THR, Ini Nasib ASN Aktif

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menkeu Sri Mulyani Indrawati

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani membeberkan terkait tunjangan hari raya ( THR ) untuk Aparatur Sipil Negara ( ASN ) saat pandemi corona atau Covid-19 ini.

THR belakangan ini memang ramai diperbincangkan.

Pasalnya di tengah pandemi Covid-19, ASN terancam tidak mendapatkan THR.

Indonesia saat ini memang tengah gencar berusaha memutus penyebaran virus corona yang tengah merebak.

Berbagai langkah dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Anggaran yang dikeluarkan pemerintah pun tentunya begitu besar.

Ini Sanksi yang Akan Diterima PNS & Keluarga Jika Nekat Mudik, Tunda Naik Gaji Hingga Copot Jabatan

Tegas! ASN Dilarang Mudik Lebaran saat Pandemi Covid-19, Bagi yang Nekat Akan Diberi Sanksi Ini

PNS (KOMPAS.COM/SLAMET PRIYATIN)

Hal itu ternyata berdampak pada ASN.

Kendati demikian, Sri Mulyani memastikan pensiunan ASN, TNI dan Polri akan tetap mendapatkan tunjangan hari raya ( THR) tahun ini.

Pensiunan PNS tidak terganggu oleh pandemi virus corona.

THR akan tetap diberikan seperti yang sudah dilakukan sebelumnya.

"Pensiun juga tetap mendapatkan THR sesuai yang dilakukan pada tahun lalu," kata Sri Mulyani usai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo, Selasa (14/4/2020).

Sri Mulyani menyebut, pensiunan tetap mendapat THR karena termasuk dalam kelompok yang rentan, terutama di masa pandemi corona ini.

Selamatkan Nasib Karyawan Selama Wabah Covid-19, 5 Upaya Presiden Jokowi, Kartu Pekerja hingga THR

Sementara THR untuk ASN eselon III ke bawah juga tetap diberikan, namun jumlahnya akan berkurang dibandingkan tahun lalu.
Sebab, untuk tahun ini, komponen yang dihitung sebagai THR hanya gaji pokok dan tunjangan melekat.

Sementara tunjangan kinerja tak lagi dihitung sebagai komponen THR.

Adapun ASN eselon I dan II tak mendapatkan THR pada tahun ini sebagai dampak keuangan negara yang menipis akibat pandemi Covid-19.

Begitu juga pejabat negara seperti presiden, wakil presiden, para menteri, anggota DPR, MPR, DPD, dan kepala daerah, tak akan mendapatkan THR tahun ini.

Sri Mulyani menyebut keputusan ini diambil sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo.
Pemerintah pun akan segera merevisi peraturan presiden yang mengatur pemberian THR ini.

Menteri Keuangan kerja dari rumah di tengah merebaknya wabah corona (TribunNewsmaker.com/ Facebook Menkeu Sri Mulyani)

ASN Eselon I dan II Tak Dapat THR 

Sementara itu, Sri Mulyani memastikan nasib Aparatur Sipil Negara eselon I dan II tak akan mendapatkan tunjangan hari raya ( THR) pada tahun ini.

Hal tersebut dikarenakan pemerintah mengalokasikan anggaran untuk penanganan wabah virus corona atau Covid-19.

Sri Mulyani menyatakan, keputusan ini diambil sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo.

Pemerintah nantinya akan segera merevisi peraturan presiden yang mengatur pemberian THR ini.

KABAR BAIK! Meski di Tengah Pandemi Corona, Pemerintah Wajibkan Perusahaan Tetap Cairkan THR

"Sekarang ini dalam proses melakukan revisi perpres sesuai dengan instruksi Bapak Presiden bahwa THR untuk seluruh pejabat negara dan esleon I serta eselon II tidak dibayarkan," kata Sri Mulyani seusai rapat dengan Jokowi, Selasa (14/4/2020).

Tak hanya ASN Eselon I dan II, Sri Mulyani juga memastikan bahwa pejabat negara tak akan mendapatkan THR.

"Presiden, wapres, para menteri, anggota DPR, MPR, DPD, kepala daerah pejabat negara, tidak mendapatkan THR," ungkap Sri Mulyani.

Kendati demikian, Sri Mulyani menegaskan, THR akan tetap diberikan bagi ASN, TNI, Polri eselon III ke bawah.

Selain itu, pensiunan juga tetap mendapat THR.

"Jadi seluruh pelaksana dan seluruh eselon III ke bawah mendapatkan THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat.

Tidak dari Tukinnya. Pensiun juga tetap mendapatkan THR sesuai yang dilakukan pada tahun lalu," aku Sri Mulyani.

Jumlah THR Berkurang

Sri Mulyani Indrawati juga memastikan THR untuk ASN, TNI dan Polri akan dibayarkan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.

Meski demikian, pencairan THR tersebut hanya berlaku untuk ASN yang jabatannya setara dengan eselon III ke bawah.

Menkeu Sri Mulyani Ungkap THR untuk TNI-Polri & ASN Eselon III Tetap Cair, Tapi Jumlahnya Berkurang

"THR untuk ASN, TNI, dan Polri akan dibayarkan, untuk ASN TNI POLRI seluruh yang posisinya sampai dengan eselon III ke bawah," ujar Sri Mulyani usai usai Sidang Kabinet Paripurna dalam video conference, Selasa (14/4/2020).

Sri Mulyani lebih lanjut memaparkan, THR yang didapat tidak sama seperti tahun sebelumnya.

THR tahun ini hanya berupa gaji pokok plus tunjangan melekat seperti tunjangan istri/suami dan anak. Namun tidak termasuk tunjangan kinerja (tukin). (Tribunnewsmaker/*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Sri Mulyani Pastikan Pensiunan Tetap Dapat THR Tahun Ini, Bagaimana dengan PNS yang Masih Aktif?

dan di Tribunnews Sri Mulyani Beberkan Soal THR saat Pandemi Covid-19, Ini Nasib ASN yang Masih Aktif & Pensiunan