TRIBUNNEWSMAKER.COM - Setelah DKI Jakarta, kini penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai menyebar ke kota-kota.
Hari ini Rabu 15 April 2020, PSSB mulai berlaku di Bogor, Depok dan Bekasi.
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ini diterapkan guna menekan laju penularan dan penyebaran Covid-19 di Indonesia.
Jika PSBB tersebut sudah dijalankan, maka sejumlah kegiatan yang melibatkan publik akan dibatasi.
Seperti perkantoran atau instansi diliburkan, pembatasan kegiatan keagamaan dan pembatasan transportasi umum.
Selain itu, akan terdapat aturan-aturan selama diterapkannya PSBB.
• PSBB Bodebek Berlaku Hari Ini, Transportasi Umum Tetap Beroperasi, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
• 5 Hal Penting yang Perlu Diperhatikan Saat Ditetapkan PSBB, Masa Berlaku Hingga Panduan Belanja
Aturan-aturan saat PSBB:
Dilansir TribunStyle.com dari Kompas.com, suatu wilayah dapat menetapkan PSBB dengan aturan sebagai berikut:
1. Jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit mengalami peningkatan dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah.
2. Terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.
HALAMAN SELANJUTNYA =================================>