TRIBUNNEWSMAKER.COM - Nasib nahas menimpa pria berinisial H.
Baru merasakan udara kebebasan selama 10 hari, mantan narapidana tersebut tewas dibunuh tetangganya sendiri, YP (35).
Peristiwa berdarah itu terjadi pada hari Kamis (16/4/2020).
H merupakan salah satu narapidana yang dibebaskan, lantaran adanya program asimilasi.
Ia kemudian menghampiri rumah pelaku yang berada di Kecamatan Banyuasin, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
Usut punya usut, H awalnya datang ke rumah pelaku untuk menagih hutang.
• Mengaku Pernah Ingin Bunuh Diri, Sahila Hisyam Bikin Raffi Ahmad Geleng Kepala Saat Tahu Alasannya
• Bunuh 4 Saudaranya Karena Persoalan Harta, Kakak Beradik Dituntut Hukuman Mati, Ibu Seumur Hidup
• FAKTA 2 Jasad Ditemukan Tanpa Busana di Solo: Korban Pembunuhan, Diberi Minum Jus Campur Racun Tikus
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolsek Mariana AKP Agus Irwanto.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, YP diketahui berutang kepada korban sebesar Rp 500.000,00.
Namun saat didatangi, YP sedang tertidur pulas.
Kepada polisi, YP mengaku emosi dengan ketukan pintu korban.
Ia merasa korban mengetuk pintu keras-keras hingga membangunkan tidurnya.
• Bunuh Selingkuhan yang Hamili Sang Istri, Suami di Sampang: Saya Tidak Menyesal, Puas Hati Saya
• Fakta Pembunuhan 2 Orang di Solo, Ditemukan Tewas Tanpa Busana, Terungkap Motifnya, Pelaku Diamankan
Ambil pisau dan bunuh korban
YP yang merasa tak terima langsung mengambil pisau.
Ia lalu menusukkannya ke tubuh korban berulang kali.
Warga, kata Agus, sempat berupaya menolong korban.
Mereka membawa tubuh korban ke rumah sakit.
Sayangnya, luka tusuk yang dialami korban cukup parah.
Akhirnya, nyawa korban tak bisa tertolong lagi.
Ia dinyatakan meninggal 10 hari setelah bebas dari penjara.
"Motif penganiayaan adalah utang."
"Pelaku mempunyai utang kepada korban Rp 500.000."
"Tapi pelaku marah saat ditagih dan menusuknya."
"Korban memang napi yang baru keluar dari program asimilasi," kata Agus.
• Fakta Pembunuhan 2 Orang di Solo, Ditemukan Tewas Tanpa Busana, Terungkap Motifnya, Pelaku Diamankan
• Misteri Pembunuhan Mahasiswi Unpri Terungkap, Diduga Pelaku Sopir Angkot & Kernet, Motif Perampokan
• Dianggap Lebih Maju Dibanding Amerika, Dua Peneliti Unair Berhasil Temukan Suplemen Pembunuh Corona
Pengakuan pelaku
Polisi kemudian menangkap YP.
Ia dibekuk tanpa perlawanan usai penusukan.
Polisi juga menyita pisau yang digunakannya menusuk korban hingga tewas.
Kepada polisi, pelaku mengaku tak terima korban mengetuk pintunya keras-keras hingga membuat dirinya terbangun.
"Saya khilaf dan refleks begitu saja hingga menusuk korban," ujar dia.
Pelaku pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ia dijerat Pasal 351 dan 358 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia.
YP terancam hukuman 15 tahun penjara. (TribunNewsmaker/ *)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Baru Bebas 10 Hari, Eks Napi Asimilasi Dibunuh Tetangga, Ini Penyebabnya".
dan telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Eks Napi Asimilasi Dibunuh Saat Tagih Hutang, Pelaku Merasa Terganggu dengan Ketukan Pintu Korban.
BACA JUGA :
• Pemilik Rumah Mewah 3 Lantai di Jakarta Jadi Penerima Sembako, Ketua RW Bingung, Berikut Kisahnya
• 8 POTRET Mewah Rumah Denny Cagur, Kolam Renang Bak Waterpark & Lift, Mirip Destinasi Wisata?
• Lengkap! Tips Lolos Pendaftaran Kartu Pra Kera Gelombang 2, Jawab 10 Masalah yang Kerap Muncul