TRIBUNNEWSMAKER.COM - Walau pandemi virus corona atau Covid-19 masih belum teratasi, pemerintah mengizinkan warga berusia 45 tahun ke bawah untuk kembali beraktivitas.
Langkah tersebut diambil agar kelompok itu tak kehilangan mata pencarian.
Soal izin aktivitas warga berusia 45 tahun ke bawah ini diungkapkan sendiri oleh Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo.
"Kelompok ini kita beri ruang untuk beraktivitas lebih banyak lagi sehingga potensi terpapar PHK (pemutusan hubungan kerja) bisa kita kurangi lagi," katanya lewat video conference, Senin (11/5/2020) seperti dikutip dari Kompas.com.
Menurut Doni, warga yang berusia 45 tahun ke bawah tak termasuk dalam kelompok rentan.
Berdasarkan data total warga yang terpapar Covid-19, tingkat kematian kelompok ini hanya 15 persen.
• KABAR BAHAGIA Ilmuwan Dunia Klaim Virus Corona Mulai Melemah, Tanda Pandemi Covid-19 Segera Berakhir
• 5 Fakta Meninggalnya Stan Isakh, Sempat Diisolasi karena PDP Covid-19, Duka Mendalam Bagi Judika
• UPDATE Corona Dunia 12 Mei 2020: 4,25 Juta Pasien Positif Covid-19, Rusia Mulai Kalahkan Italia
Bahkan, lanjutnya, kerap kali kelompok ini tak memiliki gejala saat sudah terpapar virus corona.
"Kelompok muda di bawah 45 tahun mereka secara fisik sehat, punya mobilitas tinggi, dan kalau terpapar mereka belum tentu sakit karena tak ada gejala," kata Doni.
Kematian tertinggi, menurut Doni, datang dari kelompok usia 65 tahun ke atas.
Tingkat kematian kelompok tersebut mencapai angka 45 persen.
Lalu, 40 persen lainnya datang dari kelompok usia 46-59 tahun yang memiliki penyakit bawaan, seperti hipertensi, diabetes, paru, dan jantung.
• Kehilangan Semua Job & Tak Ada Penghasilan saat Wabah Corona, Ibnu Jamil Banting Stir Jualan Mi Ayam
• Di Tengah Pandemi Corona, Nia Ramadhani Rayakan Ultah Anak dengan Cara Tak Biasa, Tulis Harapan Ini
"Kalau kita bisa melindungi dua kelompok rentan ini, artinya kita mampu melindungi warga negara kita 85 persen," kata Doni.
Oleh karena itu, Doni mengimbau kelompok rentan untuk tetap di rumah.
Sementara kelompok non-rentan atau usia 45 tahun ke bawah diberi kesempatan untuk mengais rezeki.
Namun, mereka tetap harus memperhatikan protokol pencegahan Covid-19 saat beraktivitas.
Seperti menjaga jarak, menghindari kerumunan, menggunakan masker, dan sering mencuci tangan dengan sabun.
"Ini untuk menjaga keseimbangan agar masyarakat tak terpapar virus dan juga tak terpapar PHK," kata dia.
Doni menyebutkan, saat ini sejumlah negara di dunia juga sedang bekerja mencari keseimbangan agar masyarakat tak terpapar virus, tetapi juga tidak terkapar karena kehilangan pekerjaan.
Panik
Ahli epidemiologi Universitas Indonesia Syahrizal Syarif menilai, pemerintah saat ini sedang panik dengan anjloknya kondisi perekonomian di Indonesia.
"Pemerintah panik ya, karena sebulan atau dua bulan lagi ke depan secara sosial bisa kerusuhan," kata Syahrizal saat dihubungi Kompas.com, Senin (11/5/2020).
• Tertekan Pernikahannya Batal Gegara Corona, Pasangan Ini Hilang Akal Sehat Nekat Bunuh Diri Bersama
• Judika Kabarkan Stan Isakh Penyanyi Lagu Nyawaku Untukmu Meninggal, Sempat Curhat Jadi PDP Corona
• GEJALA Corona Mengarah Risiko Kematian, Ahli Ungkap Tanda Darah Mengental, Stroke Hingga Jantung
Ia kemudian menyampaikan bahwa kebijakan itu boleh saja dilaksanakan asal ada pengetatan terhadap penerapan protokol kesehatan di tengah masyarakat.
Penerapan sanksi denda bagi warga yang tak mematuhi aturan penggunaan masker, menjaga jarak, tidak berkerumun, dan lain-lain menjadi wajib hukumnya agar kebijakan ini tak jadi bumerang bagi pemerintah.
"Orang Indonesia 99 persen tahu PSBB, tapi kalau perilaku itu bandel semua," ucap Syahrizal.
Selain itu, pemerintah juga harus menyadari bahwa ada potensi wabah ini masih akan berlangsung lama.
Oleh karena itu, setiap kebijakan harus dipertimbangkan dampak jangka panjangnya.
"Saya yakin ini akan memanjang dari perkiraan pemerintah," ujar Syahrizal.
Ahli epidemiologi dari Griffith University Dicky Budiman menyebut perlu ada pengetatan screening atau pemindaian kepada warga 45 tahun ke bawah yang diizinkan bekerja.
Pemindaian itu mulai dari pemeriksaan suhu, pendataan penyakit komorbid, dan yang obesitas atau kegemukan.
Selain itu, perlu ada mekanisme di setiap perkantoran untuk mengatur jumlah karyawan agar tidak terlalu padat.
"Bisa diatur apakah kerjanya diselang-seling atau seperti apa. Karena walaupun usia muda, risiko sakit dan jadi kritis cukup besar," kata Dicky.
• KABAR BAHAGIA Ilmuwan Dunia Klaim Virus Corona Mulai Melemah, Tanda Pandemi Covid-19 Segera Berakhir
• Curi Uang Rp 20 Juta, 5 Maling Ini Harus Test Covid-19, Gegara Pemilik Rumah Ternyata Pasien Corona
• Capai 13 Juta Pasien Ternyata Jenis Corona di Indonesia Tidak Masuk Dalam 3 Tipe Covid-19 di Dunia
Termasuk untuk masyarakat yang bekerja di sektor nonformal pun perlu diatur. Seperti orang-orang atau pedagang yang berkeliling, hanya dibolehkan berjalan dalam radius atau wilayah tertentu tidak jauh dari rumahnya.
"Di sini bisa diberlakukan sistem zonasi. Pedagang atau pekerja nonformal diberi radius atau batasan seberapa jauh bisa berjualan, ini untuk mencegah penularan," papar dia.
Dicky mengatakan, pada akhirnya ekonomi memang harus berjalan. Namun, jangan juga dilupakan bahwa masyarakat juga harus tetap aman.
"Artinya, putusan membolehkan kerja ini harus diikuti aturan pengamanan. Kita memang tidak mungkin menahan terus masyarakat di rumah. Pandemi ini masih lama," kata dia. (TribunNewsmaker/ *)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Saat Pemerintah Izinkan Warga Berusia di Bawah 45 Tahun Kembali Beraktivitas".
BACA JUGA : di Tribunnews.com dengan judul Pemerintah Izinkan Warga Usia 45 Tahun ke Bawah Beraktivitas Untuk Tekan PHK, Ahli: Sedang Panik.