TRIBUNNEWSMAKER.COM - Imbas gelar acara penutupan yang menyebabkan kerumunan, McD Sarinah dikenai sanksi berupa denda Rp 10 juta.
Seperti diketahui, pada Minggu (10/5/2020) lalu, McDonalds pertama di Indonesia itu menggelar upacara penutupan gerainya.
Acara itu pun dihadiri oleh banyak orang, padahal saat DKI Jakarta tengah menerapkan PSBB untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Kegiatan orang banyak yang berkumpul atau berkerumun itu sudah semestinya tidak diperbolehkan.
Hal ini tentu menyebabkan perdebatan banyak orang di media sosial hingga viral.
• Gerai Pertama McDonalds Indonesia di Sarinah Ditutup Selamanya, Begini Nasib Karyawan, Tidak Dipecat
• Geram Lihat Aksi Kerumunan Penutupan McDonals Sarinah, Joko Anwar Samakan dengan Prank Sampah
Dikutip dari Kompas.com, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Arifin, mengatakan Pemerintah Provinsi DKI memberikan sanksi berupa denda kepada manajemen McDonalds Sarinah.
"Nah, saya ingin menjelaskan bahwa hari ini ada proses pengenaan denda terhadap kegiatan kerumunan yang pernah dilakukan di McD," ucap Arifin pada Kamis (14/5/2020).
Denda tersebut sesuai sanksi pada Pasal 7 Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB di DKI Jakarta.
"Kita sudah tetapkan untuk memberikan sanksi denda sebagaimana diatur dalam Pergub 41 Tahun 2020. Didenda dengan Pasal 7 yang berkaitan dengan ketentuan restoran untuk mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Sanksi dendanya adalah sebesar yang kita kenakan Rp 10 juta," tutur Kepala Satpol PP itu.
Pihak McD Sarinah pun secara kooperatif telah membayarkan sanksi denda tersebut.
HALAMAN SELANJUTNYA =============>