"Iya. Pernikahan resmi secara agama dan belum didaftarkan di KUA," kata Hisbulatif.
Sirajuddin Mahmud meminang Zaskia Gotik dengan mahar perhiasan.
• Hanya di YouTube Afdhal Yusman, Imel Putri Jujur Beberkan Reaksi Anaknya Dapat Ibu Tiri Zaskia Gotik
• Diminta Beri Nasihat Pernikahan Zaskia Gotik, Mantan Istri Sirajuddin Mahmud Punya Jawaban Kocak
"Satu set perhiasan. Nilainya enggak disebutkan," lanjutnya.
Kata Hisbulatif, pernikahaan yang berlangsung pada 22 April 2020 lalu itu baru dilakukan secara agama.
"Dihadiri oleh keluarga besar kedua mempelai. Pernikahannya tanggal 22 april 2020. Belum ada penghulunya karena pernikahannya belum terdaftar di KUA," ucap Hisbulatif.
Meski begitu, ia menyebut pernikahan Zaskia dan Sirajuddin sudah sah secara agama.
"Sebab rukun nikahnya terpenuhi, yaitu ada mempelai pria, ada mempelai wanita, ada wali nikah, ada dua saksi, sama ijab kabul," kata Hisbulatif.
Ia menambahkan, pernikahan Zaskia Gotik dan Sirajuddin secara negara baru bisa dilakukan pada akhir Mei mendatang.
Membuktikan ucapannya, Sirajuddin Mahmud dan Zaskia Gotik pun akhirnya resmi menikah secara negara pada Senin (1/6/2020).
Dikutip TribunnewsBogor.com, dari kanal Beepdo, Sirajuddin Mahmud membagikan langsung kabar bahagia itu kepada khalayak.
"Alhamdulillah kita baru selesai mekanisme menikah secara negara, lanjutan dari prosesi pernikahan kita yang diakui secara negara," kata Sirajuddin Mahmud.
• Nazar Akui Sempat Ajak Nikah Zaskia Gotik Sebelum Resmi Jadi Istri Sirajuddin, Simak Kisah Manisnya
• Cerita Nassar Dibalik Lamaran yang Pernah Dilakukan pada Zaskia Gotik Sebelum Dinikahi Sirajuddin
Rupanya dalam pernikahan secara negara, Sirajuddin Mahmud melakukan ijab kabul ulang.
"Ijab kabul ulang. Saksi yang kemarin itu kakak dari Bang Siraj itu tidak hadir, jadi saksi itu diganti. Kalau tidak ijab kabul ulang, saksi yang baru tanda tangan sementara kemarin tidak menyaksikan nanti dianggap saksi palsu," ungkap Hisbulatif.
Lebih lanjut, Hisbulatif juga mengurai alasan Sirajuddin Mahmud melakukan ijab kabul ulang dalam segi agama.
"Ijab kabul ulang secara fikih itu hukumnya sunnah, artinya tidak membatalkan pernikahan yang pertama. Artinya tajamul, untuk memperindah pernikahan. Kemarin menikah secara agama, belum tenang," sambung Hisbulatif.