4 FAKTA PENTING Pembatalan Ibadah Haji 2020 karena Corona, Lihat Skenario Pengembalian Uang Jamaah

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kondisi foto Masjidil Haram di Mekkah tampak Kabah sedang dibersihkan untuk menghindari dari virus corona

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kementerian Agama telah menetapkan bahwa keberangkatan haji tahun 2020 ditiadakan, berikut fakta yang perlu diketahui.

Karena pandemi virus corona yang mewabah di seluruh dunia, keberangkatan haji dari Indonesia tahun 2020 ini dibatalkan.

Menteri Agama, Fachrul Razi menyampaikan bahwa keberangkatan haji Indonesia dibatalkan untuk tahun 2020 ini.

Setidaknya, sebanyak 221.000 calon jamaah haji tahun ini batal diberangkatkan.

Keputusan ini disampaikan setelah Kementerian Agama melakukan komunikasi dengan MUI dan Komisi VIII.

• Begini Alur Pengembalian Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih 2020 bagi Jemaah Reguler

• Haji 2020 Dibatalkan, Prosedur Penarikan Setoran agar Porsi Tak Hilang, Bagaimana Jika Meninggal?

Ilustrasi (Associated Press/Mosaab Elshamy)

Pertimbangannya adalah keselamatan calon jamaah haji, pasalnua jumlah kasus penularan virus corona di Indonesia masih tinggi dan juga di Aran Saudi sendiri juga masih terjadi pnularan.

Bukan hanya haji, ibadah umroh masih dilarang meskipun Arab Saudi sudah sedikit melonggarkan karantina wilayah, kedatangan jamaah umroh dan haji masih tidak diizinkan.

Pembatalan keberangkatan umroh dan haji ini akan dievaluasi secara bertahap hingga kondisi membaik.

Berikut adalah beberapa fakta terkait dibatalkannya keberangkatan jamaah haji dari Indonesia di tahun 2020:

  • Keputusan Kemenag
Ilustrasi (asliindonesia.net)

Keputusan pembatalan keberangkatan haji 2020 ini dilakukan demi keselamatan calon jamaah haji dari Indonesia.

Meskipun berat, Kementerian Agama mengambil keputusan ini setelah berkomunikasi dengan sejumlah ahli dan berbagai pihak yang terkait.

HALAMAN SELANJUTNYA >>>