Pihak I Am Geprek Bensu Tanggapi Kekalahan Gugatan Ruben Onsu, Tak Keberatan Selesaikan Secara Damai

Penulis: ninda iswara
Editor: Irsan Yamananda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Benny Sujo pemilik I Am Geprek Bensu menang atas gugatan Ruben Onsu

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Pihak I Am Geprek Bensu menanggapi soal perselisihan merek dagang dengan Ruben Onsu.

Tak banyak berdebat, pihak I Am Geprek Bensu justru menawakan penyelesaian secara damai.

Seperti yang diketahui, Ruben mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 23 Agustus 2019 silam dengan nomor perkara 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst.

Pihak yang ia gugat adalah PT Ayam Geprek Benny Sujono.

Terkait gugatan tersebut, Mahkamah Agung menolak permohonan Ruben Onsu terhadap Benny Sujono terkait merek dagang Geprek Bensu.

Hal ini lantaran pihak Benny Sujono lebih dulu mendaftarkan merek Geprek Bensu.

Ternyata Ruben Onsu Pernah Jadi Brand Ambassador I Am Geprek Bensu, Kantongi Honor Fantastis

Soal Konflik Ruben Onsu, MA Tetapkan Benny Sujono Sebagai Pemilik Pertama dan Sah I Am Geprek Bensu

Ruben Onsu dan kasus sengketa merek Geprek Onsu (Instagram @ruben_onsu, Grid.ID/Rissa Indrasty)

Kisruh soal merek dagang ini berawal ketika Ruben Onsu mempermasalahkan nama 'Bensu' yang ia gunakan untuk merek bisnis ayam geprek miliknya.

Menurutnya, nama tersebut memiliki kesamaan dengan merek dagang lain.

Pengacara Benny Sujono, Eddy Kusuma pun memberikan sejumlah pernyataan terkait hal ini.

Pernyataan tersebut ia sampaikan dalam sebuah video yang diunggah di kanal Youtube Beepdo.

Eddy Kusuma menegaskan kalau nama Bensu sudah lebih dulu didaftakan oleh pihak Benny Sujono.

Ia bahkan mengaku memiliki bukti soal tanggal pendaftarannya yang lebih awal.

"Kita buktikan itu milik kita, saya pegang tanggal daftarnya lebih awal," ujar Eddy Kusuma.

MA Tetapkan Benny Sujono Sebagai Pemilik Pertama Merek I Am Geprek Bensu, Ruben Onsu Kalah Gugatan

NASIB MUJUR Benny Sujono Pemilik I Am Geprek Bensu, Kalahkan Ruben Onsu Kini Banjir Permintaan Maaf

Kendati demikian, pihak Benny Sujono tak ingin buru-buru melaporkan Ruben Onsu atas dugaan pencemaran nama baik.

Mereka justru menawarkan jalan damai untuk menyelesaikan persoalan ini.

"Kalau dikatakan itu (gugatan pencemaran) nanti.

Kita lihat bagaimana penyelesaian ini dulu.

Pencemaran nama baik sudah pasti dilakukan.

Bisa didukung oleh keputusan pengadilan.

Tapi kita belum berpikir ke arah itu, kita berpikir penyelesaian antara pihak mereka dan pihak kita," papar Eddy Kusuma.

Lebih lanjut, Eddy Kusuma menjelaskan kalau pihaknya tak ingin merebut usaha milik Ruben Onsu menjadi milik mereka.

"Kita nggak mau rebut itu ke tempat kita.

Kalau mau bergabung sama kita, kita pikir juga.

Karena selama ini mengolah dalam satu keluarga juga dan nggak pakai namanya franchise fee," jelas Eddy Kusuma.

Eddy Kusuma mengatakan kalau pihak Benny Sujono dan suami Sarwendah sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut dengan baik.

"Kemarin baru ketemu dengan saya.

Kami sepakat menyelesaikan dengan baik, ya oke silahkan," ujar Eddy Kusuma.

Pengacara Benny Sujono (Youtube beepdo)

Selain itu, Eddy Kusuma juga mengatakan kalau ia telah menyusun jadwal dengan Jordi Onsu untuk membahas masalah ini.

"Besok Minggu malam adiknya mau jumpa saya, boleh," kata Eddy Kusuma.

Ia pun berharap semoga masalah ini bisa diselesaikan dengan damai.

"Saya mengharapkan bisa diselesaikan dengan damai, dengan baik-baik.

Nggak usah rebut-merebut, semua tahu itu punya siapa," papar Eddy Kusuma.

Terkait jalan damai, Eddy Kusuma juga telah memberikan sejumalh penawaran.

Beberapa cara juga ia paparkan dalam wawancana tersebut.

"Damai itu artinya begitu.

Satu saya tawarkan lisensi kita boleh, itu dibenarkan oleh undang-undang.

Kalau mau lebih tingkat lagi, kamu beli yang saya punya.

Seperti dia beli Bengkel Susu, Bensu yang di Bandung, dia beli boleh.

Pengalihan hak dibolehkan oleh Undang-Undang," jelas Eddy Kusuma.

MA mengakui dan menetapkan bahwa PT Ayam Benny Sujono merupakan pemilik pertama dan sah dari merek I Am Geprek Bensu.

Geprek Bensu (Instagram @geprekbensu)

Hal itu tertuang dalam surat putusan Mahkamah Agung.

Menyatakan bahwa Penggugat Rekonpensi adalah pemilik dan pemakai pertama yang sah atas: Merek "I AM GEPREK BENSU SEDEP BE EERRR + LUKISAN", nomor pendaftaran IDM000643531, Kelas 43, tanggal pendaftaran 24 Mei 2019, nama pemilik PT AYAM GEPREK BENNY SUJONO," bunyi putusan tersebut seperti dikutip dari Kompas.com.

Deretan Fakta MA Tolak Gugatan Ruben Onsu, Perintahkan Sang Artis Copot Nama Bensu dalam Bisnisnya

KRONOLOGI Sengketa Geprek Bensu Terbongkar, Ternyata Berawal dari Usul Adik Ruben Onsu 3 Tahun Lalu

Rekonpensi sendiri adalah gugatan balik atau balasan, dalam hal ini dilakukan oleh pihak Benny Sujono.

Karena itu, pendaftaran merek dagang Geprek Bensu oleh Ruben Onsu yang dianggap menyerupai nama I Am Geprek Bensu milik Benny Sujono, dibatalkan.

Masih berdasarkan surat putusan itu, MA memerintahkan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI) mencoret pendaftaran enam merek dagang Geprek Bensu yang sebelumnya diajukan Ruben Onsu dari daftar merek Indonesia.

"Memerintahkan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Hak Dan Kekayaan Intelektual cq. Direktorat Merek Dan Indikasi Geografis (in casu Turut Tergugat Rekonpensi) untuk melaksanakan pembatalan merek-merek atas nama RUBEN SAMUEL ONSU tersebut di atas, yaitu dengan mencoret pendaftaran merek-merek tersebut dari Indonesia Daftar Merek, dengan segala akibat hukumnya," bunyi putusan MA tersebut.

Putusan perkara itu dibacakan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Senin, 13 Januari 2020.

Putusan itu kemudian dikuatkan oleh putusan Mahkamah Agung RI tertanggal 20 Mei 2020 yang menolak kasasi Ruben Onsu.

(TribunNewsmaker.com/Ninda)

dan di Tribunnews.com Tanggapi Kekalahan Gugatan Ruben Onsu, Pihak I Am Geprek Bensu Tawarkan Jalan Damai, Sarankan Ini