Zuraida Hanum Pembunuh Hakim Jamaluddin Minta Hukuman Ringan, Akui Dirinya Lemah: Kasihanilah Saya
Istri Hakim PN Medan, Zuraida Hanum (41) meminta belas kasihan dalam persidangan.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Istri Hakim PN Medan, Zuraida Hanum (41) meminta belas kasihan dalam persidangan.
Zuraida Hanum merupakan pelaku pembunuhan Hakim PN Medan, Jamaluddin, yang merupakan suaminya sendiri.
Zuraida Hanum menyebut dirinya manusia yang lemah.
Ia menangis saat mengikuti persidangan pembunuhan Jamaluddin.
Sidang kasus pembunuhan hakim PN Medan kembali digelar pada Rabu (17/6/2020).
Dalam sidang lanjutan itu, agendanya yakni pembacaan pledoi.
• UPDATE Kasus Pembunuhan Hakim PN Medan, Zuraida Hanum Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup
• FOTO-FOTO Mesum Zuraida Hanum di Mobil Bocor, Mertua Jamaluddin Tak Berkutik & Disindir Pedas Hakim

Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai oleh Erintuah Damanik.
Di sepanjang persidangan, Zuraida Hanum nampak meratapi sembari menyimak pledoi.
Ia juga terlihat menangis dan sesekali mengusap air matanya.
Dalam nota pembelaannya, Zuraida Hanum menulis bahwa dirinya sangat menyesal dengan perbuatannya.
"Saya sangat menyesal karena perbuatan ini, namun apa boleh buat, nasi sudah menjadi bubur, saya memohon agar kedepan saya bisa menjadi orang yang lebih baik," ujar penasihat hukum, membacakan nota pembelaan kliennya Zuraida Hanum di ruang Cakra VIII, PN Medan.
Terdakwa Zuraida Hanum mengikuti persidangan melalui sidang teleconfrence yang terhubung ke rutan perempuan medan.
Selanjutnya, dijelaskan dalam nota pembelaannya itu, ia memohon ampun kepada keluarga, anak korban karena telah menghabisi korban.
• Tega Bunuh Hakim Jamaluddin, Jefri Pratama Akui Sering Mesum di Mobil Bareng Zuraida: 5 Kali Lebih
• Ibu Tirinya Jadi Pembunuh, Anak Bungsu Hakim Jamaluddin Tak Menyangka & Ungkap Tabiat Asli Zuraida
"Saya memohon ampun kepada anak dan keluarga mendiang, dan meminta ampun kepada yang mahakuasa," baca Yuyun.
Selain itu, Zuraida Hanum juga memohon ampunan dari Majelis Hakim yang bukan lain adalah rekan kerja dari korban.