TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kasus salah tangkap yang dilakukan oleh oknum polisi kembali terjadi.
Kali ini terjadi di Merangin, Jambi.
Korban bernama Badia Raja Situmorang (26), warga Perumahan Puri Kencana Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin, Jambi.
Korban bahkan sampai babak belur karena dipukuli oleh petugas.
Ia yang mengalami luka-luka pun dirawat di rumah sakit.
Korban menjalani perawatan hingga 6 hari lamanya.
• Berawal Perselingkuhan dan Dipukul Kursi, Ibu Hamil Nekat Tusuk Suaminya Hingga Meninggal Dunia
• Pria Bunuh Teman Kerja yang Selingkuhi Istrinya Kemudian Serahkan Diri ke Polisi, Akui Sakit Hati
Sebelumnya, korban dipaksa untuk mengakui sebagai pencuri sepeda motor.
Karena tidak mengaku, ia pun dianiaya oleh oknum anggota Sat Reskrim Polres Merangin.
Ketika ditangkap, polisi tidak menemukan barang bukti.
Keesokan harinya, korban akhirnya dibebaskan.
Atas kejadian tersebut, Kapolres pun meminta maaf.
Berikut deretan faktanya :
Dituduh mencuri sepeda motor
Kasus salah tangkap yang dilakukan oknum Sat Reskrim Polres Merangin tersebut terjadi pada Selasa (9/6/2020) sekitar pukul 15.00 WIB.
Dilansir dari Tribunjambi, saat itu korban yang tengah asyik bermain game online yang berlokasi di Kota Bangko, dijemput paksa oleh sejumlah orang yang mengaku sebagai anggota polisi.
• Ibu Hamil Tusuk Suaminya hingga Tewas Setelah Sempat Dipukul Kursi, Korban Mabuk & Diduga Selingkuh
• Galak bak Polisi India, Aparat Kini Pukuli Bokong Warga dengan Rotan yang Ngeyel Tak Pakai Masker
Korban kemudian dibawa ke Pos Buser Pasar Bawah Kota Bangko.
Di lokasi tersebut korban diinterogasi terkait kasus pencurian sepeda motor.
Karena dianggap tidak mengakui perbuatannya, korban mendapatkan sejumlah pukulan oleh oknum polisi tersebut.
Dibebaskan karena tidak terbukti
Setelah dilakukan interogasi dan mendapat penganiayaan di Pos Buser itu, malam harinya korban diketahui masih dibawa ke Mapolres Merangin.
Di lokasi tersebut, korban juga masih mengalami hal serupa.
Namun, karena merasa tidak melakukan pencurian seperti yang dituduhkan, korban bersikeras untuk tidak mengakuinya.
Karena tidak cukup bukti, keesokan harinya sekitar pukul 11.00 WIB, korban akhirnya dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan oleh polisi.
Korban dirawat 6 hari di RS
Kuasa Hukum korban, Abu Djaelani membenarkan peristiwa tersebut.
Setelah kliennya tidak terbukti bersalah dan diperbolehkan pulang, korban diketahui langsung dilarikan ke rumah sakit oleh pihak keluarga.
Hal itu karena korban mengalami luka di sekujur tubuh.
Akibat luka yang dideritanya itu, awalnya korban hanya dirawat selama tiga hari.
Namun, karena masih merasakan sakit pada bagian perut, akhirnya kembali dilakukan perawatan medis selama tiga hari.
Sehingga total korban dirawat di rumah sakit selama enam hari.
Atas insiden itu, Abu menyesalkan sikap dari oknum aparat kepolisian tersebut. Pasalnya, perbuatan yang dilakukan itu dianggap tidak manusiawi dan melanggar HAM.
"Selain tindakan kekerasan, selama disana korban tidak dikasih makan maupun minum. Ini sudah tidak manusiawi, sudah melanggar HAM," katanya.
Atas perbuatan yang dilakukan oknum polisi itu, pihaknya mengaku akan membuat laporan kepada Propam Polres Merangin.
Kapolres minta maaf
Kapolres Merangin AKBP M Lutfi membenarkan adanya kasus salah tangkap yang dilakukan oleh anggotanya itu.
Kasus salah tangkap itu menurutnya terjadi karena adanya kemiripan antara pelaku yang sebenarnya dengan korban.
Meski demikian, pihaknya mengaku sudah melakukan permintaan maaf kepada pihak keluarga dan korban.
"Sudah ada mediasi dengan pihak keluarga," kata Kapolres dilansir dari Tribunjambi, Kamis (19/6/2020).
Saat disinggung terkait luka yang diderita korban akibat dugaan penganiayaan yang dilakukan anggotanya tersebut, Lutfi justru mengatakan karena luka lama.
"Untuk sakit perut itu bekas operasi usus buntu dua tahun lalu.
Yang lain mungkin juga dikarenakan hal lain, karena pada saat itu yang bersangkutan memberontak," imbuhnya.
Namun demikian, pihaknya mengaku sudah membantu proses pengobatan terhadap korban.
Pihak keluarga sendiri, dikatakan dia, sudah menyerahkan sepenuhnya kasus itu kepada Polres Merangin untuk proses lebih lanjut. (Tribunnewsmaker/*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta Polisi Salah Tangkap, Korban Dituduh Curi Motor hingga 6 Hari Dirawat di RS karena Babak Belur"
dan di Tribunnews Warga Merangin Jadi Korban Salah Tangkap, Dituduh Curi Motor hingga Babak Belur Dipukul Petugas