TRIBUNNEWSMAKER.COM - Dua dari empat pelaku pembunuhan George Floyd dibebaskan. Begini nasib Derek Chauvin.
Dua mantan polisi pelaku pembunuhan George Floyd akhirnya dibebaskan dari penjara.
Kedua rekan Derek Chauvin ini diketahui dibebaskan dari penjara Hennepin Country pada Jumat (19/6/2020) setelah membayar jaminan.
Kedua rekan Derek Chauvin yang juga pelaku pembunuhan George Floyd ini diketahui bernama J Alexander Kueng dan Thomas Lane.
Dilansir dari Minneapolis Star Tribune, mantan polisi berusia 26 tahun tersebut bebas setelah membayar jaminan sebesar Rp 10, 6 miliar.
Kini J Alexander Keung dan Thomas Lane dapat menghirup udara bebas dan melanjutkan hidupnya.
• Ungkap Empati, Barbra Streisand Berikan Saham Disney untuk Putri George Floyd, Gianna Floyd
• Demo George Floyd di Inggris, Patung Edward Colston Diceburkan ke Sungai, Punya Sejarah Kelam Ini
Nasib berbeda justru dialami oleh Derek Chauvin.
Hingga kini Derek Chauvin masih harus mendekam di balik jeruji besi atas aksi sadisnya tersebut.
Namun meski kini menjadi pesakitan di penjara, siapa sangka Derek masih bisa menerima uang pensiunnya sebagai seorang polisi.
Meski tak bisa ia nikmati sekarang, namun jumlah uang pensiun anggota kepolisian Minneapolis ini ternyata sangat besar.
HALAMAN SELANJUTNYA ====================>