Deretan Kasus yang Menjerat Vicky Prasetyo: Bertengkar di Usia 12 Tahun Hingga Pencemaran Nama Baik

Penulis: Irsan Yamananda
Editor: Talitha Desena
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Vicky Prasetyo

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menahan Vicky pada Selasa (7/7/2020) hingga 20 hari ke depan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Jaksa menahan Vicky Prasetyo terkait laporan pencemaran nama baik dari mantan istrinya, Angel Lelga.

Mengenai hal ini, Angel menyarankan kuasa hukum Vicky, Ramdan Alamsyah, agar lebih banyak belajar tentang hukum.

Angel memprediksi, upaya penangguhan tahanan yang akan dilakukan Ramdan terhadap Vicky akan ditolak kejaksaan.

"Saya rasa pengacaranya harus banyak belajar saya aja yang enggak tahu hukum, saya tahu, tidak akan diberikan penangguhan itu," ucap Angel di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2020) seperti dikutip dari Kompas.com.

Angel mengatakan, Vicky sudah masuk penjara sebanyak lima kali.

Kronologi Lengkap Kasus Vicky Prasetyo & Angel Lelga: Berawal dari Penggerebekan, Berakhir Penahanan

Kini Ditahan, Vicky Prasetyo Berharap Kasusnya Tak Jadi Percontohan: Karena yang Dihukum Suaminya

Mantan Suaminya Jadi Tahanan, Angel Lelga Ungkap Pernikahannya dengan Vicky Prasetyo Bukan Settingan

Momen saat Vicky Prasetyo menggerebek Angel Lelga dan menuduhnya selingkuh dengan pria lain. Justru Vicky Prasetyo yang kini jadi tersangka pencemaran nama baik Angel Lelga (Dokumentasi Insert Trans TV)

Karena itu, ia menganggap kejaksaan tak akan mengabulkan permohonan penangguhan tersebut.

"Karena kliennya sudah 5 kali masuk penjara. 5 kali orang yang masuk penjara itu akan lebih berat lagi hukumannya. Apalagi ini orang berkali-kali melakukan kejahatan," ujar Angel.

Lantas apa saja 5 kasus yang dimaksud?

Melansir dari berbagai sumber, simak ulasan TribunNewsmaker berikut ini:

Mantan Suaminya Jadi Tahanan, Angel Lelga Ungkap Pernikahannya dengan Vicky Prasetyo Bukan Settingan

1. Ditahan Seminggu Saat Berusia 12 Tahun

Dalam video yang diunggah kanal YouTube Crazy Nikmir REAL, Vicky mengaku pernah dipenjara karena bertengkar.

Kala itu, dirinya masih berusia 12 tahun.

Dia ditahan selama satu minggu.

2. Bertengkar dengan 'Gangster'

Vicky mengaku pernah kembali merasakan sel tahanan karena kasus pertengkaran.

"Jadi kaya gangster-gangsteran gitu," ungkap Vicky dalam video tersebut.

Dalam kasus itu, Vicky ditahan selama 3 bulan.

3. Pemalsuan Surat Tanah

Saat beranjak dewasa, Vicky pernah diamankan tim Kejaksaan Negeri Cikarang di Hotel Santika Taman Mini Indonesia Indah (TMII), sekitar pukul 16.30 WIB, pada Jumat (6/9/ 2013).

Ia ditangkap karena kasus pemalsuan surat tanah seluas 2.954 m2 dengan nominal Rp 1 miliar dan merugikan ahali waris Nyoih Binti Entong.

Vicky ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A, Bulak Kapal, Bekasi.

Dia menjalani putusan Mahkamah Agung dengan vonis 1 tahun 6 bulan penjara karena kasus pemalsuan surat tanah seharga Rp 1 miliar.

4. Dipenjara Kembali Karena Kasus yang Sama

Beberapa hari setelah dibebaskan, Vicky harus kembali di penjara.

Penyebabnya masih berkaitan dengan surat tanah di kasus sebelumnya.

Peristiwa yang terjadi pada bulan November 2014 itu membuatnya mendekam selama 3 bulan.

Kronologi Lengkap Kasus Vicky Prasetyo & Angel Lelga: Berawal dari Penggerebekan, Berakhir Penahanan

5. Pencemaran Nama Baik Angel Lelga

Kasus pencemaran nama baik Angel Lelga bermula dari penggerebekan yang dilakukan Vicky bersama hukumnya saat itu, Salahudin Pakaya.

Mereka bersama keluarga Vicky dan para saksi menggerebek rumah Angel Lelga di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Senin (19/11/2018) pukul 02.00 WIB.

Ia melakukan hal tersebut karena Angel tengah bersama seorang pria bernama Fiki Alman.

Pada hari yang sama, Vicky melaporkan Angel dengan nomor LP 2256/K/XI/2018/PMJ/Restro Jaksel.

Angel Lelga dituduh melanggar Pasal 284 yaitu tentang perzinaan. 

Tak mau kalah, Angel Lelga pun melaporkan balik suaminya itu ke Polda Metro Jaya pada Rabu (21/11/2018) sekitar pukul 14.43 WIB.

Kala itu, Angel didampingi oleh kuasa hukumnya, I Nyoman Ade Peri.

Diwakili Nyoman, Angel Lelga melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan pengerusakan yang dilakukan Vicky Prasetyo di rumahnya, pada Senin (19/11) dini hari.

Pasal yang digunakan Angel Lelga yakni Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dengan ancaman empat tahun penjara.

Pada bulan Desember 2018, hasil gelar perkara dan visum yang dilakukan pihak Kepolisian Resor Jakarta Selatan menunjukkan bahwa Angel dan Fiki Alman tidak terbukti melakukan zina.

Keduanya tidak terbukti melakukan hubungan intim seperti yang dituduhkan oleh Vicky Prasetyo.

Walhasil, Polres Jakarta Selatan menerbitkan Perintah Pemberhentian Penyelidikan (SP3) atas kasus dugaan perzinahan yang dilaporkan Vicky.

Tersangka Vicky Prasetyo resmi ditahan atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Angel Lelga.

Penahanan ini mengingat kasus perkara tersebut telah melalui pelimpahan tahap dua, artinya penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan.

"Pihak kejaksaan melakukan kewenangannya untuk melakukan penahanan," kata Kuasa Hukum Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2020).

Ramdan mengatakan, Vicky Prasetyo ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat. (TribunNewsmaker/ Irsan Yamananda)