1. Tak perlu masuk penjara
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Nikita Mirzani bersalah dalam kasus penganiayaan terhadap Dipo Latief.
Namun, terhadap Nikita Mirzani tak perlu menjalani hukuman penjara selama 6 bulan seperti yang dibacakan dalam persidangan.
Ibu tiga anak ini baru akan mendekam di balik jeruji besi apabila melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama 12 bulan berakhir.
Dalam kasus ini, Nikita Mirzani didakwa dengan Pasal 351 Ayat 1 atau Pasal 336 Ayat 1 KUHP Tentang Penganiayaan dengan ancaman maksimal dua tahun penjara.
• Pesan Nikita Mirzani untuk Dipo Latief: Jangan Ada Sengketa Perebutan Anak, Arkana Sudah Diadopsi
• Sanggup Hidupi 3 Anaknya Seorang Diri, Nikita Mirzani Mendadak Pilu Rela Arkana Diadopsi Sahabat
2. Ucapkan syukur
Nikita Mirzani terlihat menangis ketika majelis hakim mengetok palu dengan vonis 12 bulan masa percobaan.
Artis berusia 34 tahun tersebut merasa bersyukur karena ia bisa merasakan dapat keadilan.
"Dari dulu enggak pernah Niki dapatkan keadilan.
Tahun ini, Niki bisa dapatkan keadilan buat Niki dan anak-anak," ucap Nikita Mirzani sambil menangis terharu.
Sementara itu, Fahmi Bachmid selaku pengacara Nikita Mirzani, merasa puas dengan vonis kliennya yang tidak perlu dipenjara.
"Saya tidak akan membahas pasal, tidak akan membahas pertimbangan dan sebagainya.
Yang perlu kami syukuri Niki divonis tidak harus masuk penjara," ucap Fahmi yang duduk di samping Nikita Mirzani.
• MENANGIS, Divonis 6 Bulan Penjara Nikita Mirzani Singgung Umur, Tunjuk Fitri Salhuteru Adopsi Arkana
• 5 FAKTA DRAMATIS Vonis Nikita Mirzani, Momen Banjir Air Mata hingga Warning Keras untuk Dipo Latief
3. Pesan Nikita Mirzani untuk Dipo Latief
Tak hanya bersyukur karena mendapat keadilan, Nikita Mirzani juga menyampaikan satu pesan khusus untuk mantan suaminya, Dipo Latief.