TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menahan Vicky pada Selasa (7/7/2020) di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Jaksa menahan Vicky Prasetyo terkait laporan pencemaran nama baik dari mantan istrinya, Angel Lelga.
Kasus itu bermula saat Vicky Prasetyo menggerebek rumah Angel Lelga pada tahun 2018 silam.
Angel yang tak terima dengan aksi Vicky lalu melaporkan mantan suaminya tersebut.
Sempat terjadi aksi saling lapor antara kedua belah pihak.
Namun, pada akhirnya Vicky resmi ditahan oleh pihak kejaksaan.
• Vicky Prasetyo dan Sidang Perdana yang Digelar Hari Ini, Digugat Pasal Berlapis & Ajukan Keberatan
• VICKY PRASETYO Terpuruk di Penjara, Bagaimana Nasib Anak-anaknya? Lihat yang Dilakukan Raffi Ahmad
• Ingat Masa Lalu Dipenjara, Raffi Ahmad Minta Izin ke Nagita Slavina Boyong Keluarga Vicky Prasetyo
Pada Rabu (22/7/2020), Vicky menjalani sidang perdana secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ia mengikuti persidangan tersebut dari Rutan Salemba.
Apa saja update terbaru mengenai kasus yang menjerat Vicky Prasetyo ini?
Mengutip dari berbagai sumber, simak ulasannya berikut ini:
1. Didakwa Pasal Berlapis & Terancam Hukuman Minimal 5 Tahun Penjara
Dalam sidang perdana itu, Vicky didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pasal berlapis itu antara lain, Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-undang ITE.
Kemudian Pasal 311 ayat (1) KUHP dan Pasa 335 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara
“Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) UU ITE,” kata Jaksa Penuntut Umum saat membacakan dakwaan di PN Jakarta Selatan, Rabu seperti dikutip dari Kompas.com.
“Atau kedua, perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 ayat (1) KUHP. Atau ketiga, perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) KUHP,” sambung Jaksa Penuntut Umum.
2. Ajukan Nota Keberatan
Usai mendengarkan dakwaan JPU, pihak Vicky melalui kuasa hukumnya Ramdan Alamsyah mengajukan eksepsi atau keberatan.
“Eksepsi saja Pak Ramdan,” ujar Vicky dalam sidang virtual, Rabu.
“Baik, berarti kami akan ajukan eksepsi dari dakwaan jaksa,” tambah Ramdan Alamsyah.
Majelis Hakim mengabulkan permintaan eksepsi atau keberatan dari terdakwa Vicky Prasetyo.
Eksepsi tersebut nantinya akan disampaikan oleh Vicky pada Rabu (29/7/2020) pekan depan.
• Vicky Prasetyo dan Sidang Perdana yang Digelar Hari Ini, Digugat Pasal Berlapis & Ajukan Keberatan
3. Vicky Mengaku Sulit Ikuti Sidang
Vicky mengaku kesulitan mengikuti sidang perdana tersebut.
Pasalnya, sidang dihelat secara virtual.
Oleh karena itu, Vicky meminta kepada Majelis Hakim untuk hadir langsung di ruang persidangan dengan protokol kesehatan.
“Karena keterbatasan komunikasi dari fasilitas di sini, saya susah mengikuti sidang yang mulia. Saya bisa dihadirkan ke persidangan dengan SOP kesehatan, supaya saya bisa jelas mengikuti persidangan,” kata Vicky Prasetyo dalam sidang virtual, Rabu.
• Angel Lelga Kisahkan Awal Ketemu Vicky Prasetyo, Adik Diutus untuk PDKT hingga Disuruh Nikah Siri
Namun, Majelis Hakim belum bisa memenuhi permintaan Vicky lantaran kondisi pandemi corona.
Menurut Majelis Hakim, tata cara persidangan secara virtual sudah sesuai prosedur dari aturan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
“Baik ya, inisiatif terdakwa menginginkan kehadiran ke ruang sidang, kami berpedoman pada peraturan Kemenkumham dan UU keberadaan tahanan yang sedang menjalani persidangan,” kata Majelis Hakim.
“Karena sedang ada wabah, dimungkinkan peraturan harus kita tegakan dulu. Nanti, kami minta ke Penuntut Umum yang bertanggungjawab, agar diupayakan lebih baik lagi,” tambah Majelis Hakim.
• Masih Berniat Seret Sejumlah Pihak, Angel Lelga Akui Prihatin Pada Kondisi Anak-Anak Vicky Prasetyo
Sebelumnya, kasus pencemaran nama baik Angel Lelga bermula dari penggerebekan yang dilakukan Vicky bersama hukumnya saat itu, Salahudin Pakaya.
Mereka bersama keluarga Vicky dan para saksi menggerebek rumah Angel Lelga di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Senin (19/11/2018) pukul 02.00 WIB.
Ia melakukan hal tersebut karena Angel tengah bersama seorang pria bernama Fiki Alman.
Pada hari yang sama, Vicky melaporkan Angel dengan nomor LP 2256/K/XI/2018/PMJ/Restro Jaksel.
Angel Lelga dituduh melanggar Pasal 284 yaitu tentang perzinaan.
Tak mau kalah, Angel Lelga pun melaporkan balik suaminya itu ke Polda Metro Jaya pada Rabu (21/11/2018) sekitar pukul 14.43 WIB.
Kala itu, Angel didampingi oleh kuasa hukumnya, I Nyoman Ade Peri.
Diwakili Nyoman, Angel Lelga melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan pengerusakan yang dilakukan Vicky Prasetyo di rumahnya, pada Senin (19/11) dini hari.
Pasal yang digunakan Angel Lelga yakni Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dengan ancaman empat tahun penjara.
Pada bulan Desember 2018, hasil gelar perkara dan visum yang dilakukan pihak Kepolisian Resor Jakarta Selatan menunjukkan bahwa Angel dan Fiki Alman tidak terbukti melakukan zina.
Keduanya tidak terbukti melakukan hubungan intim seperti yang dituduhkan oleh Vicky Prasetyo.
Walhasil, Polres Jakarta Selatan menerbitkan Perintah Pemberhentian Penyelidikan (SP3) atas kasus dugaan perzinahan yang dilaporkan Vicky.
Tersangka Vicky Prasetyo resmi ditahan atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Angel Lelga.
Penahanan ini mengingat kasus perkara tersebut telah melalui pelimpahan tahap dua, artinya penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan.
"Pihak kejaksaan melakukan kewenangannya untuk melakukan penahanan," kata Kuasa Hukum Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2020).
Ramdan mengatakan, Vicky Prasetyo ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat. (TribunNewsmaker/ Irsan Yamananda)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Update Kasus Vicky Prasetyo: Mengaku Sulit Ikuti Sidang & Terancam Hukuman Minimal 5 Tahun Penjara.