akun e-mail, dan seluruh akun medsos milik tersangka kemudian pakaian yang mereka gunakan," ujar Kapolrestabes.
Sebelumnya pernah bikin prank amplop THR kosong
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 14 KUHP tentang menyebarkan berita bohong serta Undang-Undang ITE Pasal 27 ayat 1 ancaman hukuman penjara selama 10 tahun.
"Ada beberapa saksi yang masih akan kita periksa,
sementara dua orang ini sudah ditetapkan tersangka," jelasnya.
• Ini Sosok Edo Putra, YouTuber Ditangkap Polisi Setelah Buat Prank Bagi Daging Kurban Isi Sampah
Diberitakan sebelumnya, keluarga dari YouTuber Edo Putra yang membuat prank pemberian daging kurban berisi sampah meminta agar polisi membebaskan pemuda tersebut.
Sebab, prank video sampah yang dibuat oleh Edo merupakan kenakalan remaja untuk mencari sebuah sensasi.
"Ini hanya kenakalan remaja,
kalau harapan kami bisa dibebaskan," kata paman Edo Putra, Makmun (38) saat berada di Mapolrestabes Palembang, Minggu (2/8/2020).
Makmun menjelaskan, dalam perayaan Idul Fitri pada 23 Mei 2020, Edo sempat membuat video serupa.
Saat itu ia melakukan prank dengan memberikan amplop kosong kepada warga sebagai THR.
Keluarga Berharap YouTuber Edo Dibebaskan
Paman YouTuber Edo Putra, Makmun mengatakan, prank daging isi sampah yang dilakukan Edo hanya settingan.
Dia menyebut dua korban prank tersebut adalah ibu dan orangtua dari teman Edo.
"Sebenarnya itu sudah di-setting karena korban juga adalah ibunya sendiri. Kepentingannya cuma buat konten," kata Makmun saat ditemui di Mapolrestabes Palembang, Minggu (2/8/2020).