Disebut Kacung WHO, IDI Laporkan Jerinx SID atas Dugaan Pencemaran Nama Baik & Ujaran Kebencian

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jerinx SID

Terkait dengan laporan IDI tersebut, Syamsi mengaku sudah sempat melakukan pemanggilan terhadap Jerinx.

Hanya saja, saat itu yang bersangkutan berhalangan hadir.

Oleh karena itu, polisi akan kembali melakukan pemanggilan pada Kamis (6/8/2020).

Dalam kasus itu, Jerinx diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) dan/atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ilustrasi virus corona atau covid-19. (SHUTTERSTOCK via Kompas.com)

Jerinx SID Demo Tanpa Masker, Pemprov Bali Tak Punya Kewenangan Beri Sanksi

Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardha Sukawati menanggapi aksi pemain drum band Superman Is Dead (SID) I Gede Ari Astina atau Jerinx yang tak mengenakan masker saat menghadiri demonstrasi tolak rapid test dan tes swab Covid-19.

Pria yang akrab disapa Cok Ace ini belum berencana memanggil atau memberikan sanksi kepada Jerinx.

Cok Ace menyebutkan, Pemerintah Provinsi Bali tak punya kewenangan memberikan sanksi administratif atau pidana terhadap warga yang tak memakai masker.

Aturan memakai masker, kata dia, masih sebatas imbauan.

Diduga Ujaran Kebencian & Sebar Hoax Kasus Wiranto, Hanum Rais, Jerinx, dan Jonru Ginting Dilaporkan

Jerinx SID dan dr Tirta Kembali Adu Argumen di Social Media Soal Covid-19, Singgung Profesi Dokter

"Soal tidak ada masker sekali lagi ini tak ada (sanksi),

pemerintah kan buat imbauan ini tidak mempunyai kekuatan untuk memberikan sanksi pidana urusan itu," kata Cok Ace usai menghadiri Rapat Kerja Daerah Pramuka Kwarda Bali, di Gedung Kwarda Bali, Jalan Tantular, Denpasar, Rabu (29/7/2020) sore.

Pemerintah Provinsi Bali masih melihat perkembangan terbaru, apakah perlu membuat aturan yang bisa memberikan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

Cok Ace mengakui, beberapa daerah telah menerapkan aturan sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.

"kita lihat nanti bagaimana nanti.

Beberapa daerah atau provinsi lain memang memakai ada hukuman sekian puluh ribu dan sebagainya.

Halaman
123