Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin Bebas Murni, Ingin Bangun Masjid dan Pesantren

Editor: ninda iswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin kini bebas murni pada Kamis (13//8/2020).

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, akhirnya menghirup udara bebas.

Nazaruddin bebas murni pada Kamis (13/8/2020).

"Iya betul (Nazaruddin bebas murni)," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasayarakatan Kemenkumham Rika Aprianti saat dikonfirmasi, Kamis.

Seperti yang diketahui, Nazaruddin sempat dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi Wisma Atlet.

Ia juga tersandung kasus penerimaan gratifikasi dan pencucian uang.

Dalam kasus korupsi Wisma Atlet, Mahkamah Agung menghukum Nazaruddin 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

Gandeng KPK Demi Berantas Korupsi di Pertamina, Ahok Sebut Digaji untuk Selamatkan Uang

Profil Djoko Tjandra, Mulai dari Bisnis Menggurita hingga Kronologi Kasus Korupsi Ratusan Miliar

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin memberikan kesaksian dalam sidang kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat dengan terdakwa Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng di Pengadilan Tipikor, Jalan Bunggur, Jakarta Pusat, Senin (29/5). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi yaitu Muhammad Nazaruddin yang juga merupakan terpidana kasus tersebut. (Warta Kota/Henry Lopulalan)

Sementara itu, dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang, Nazaruddin dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Adapun Nazaruddin dapat bebas lebih cepat karena memperoleh sejumlah remisi antara lain remisi khusus hari raya Idul Fitri, remisi umum 17 Agustus, remisi dasawarsa tahun 2015, hingga remisi tambahan donor darah.

Sementara itu, dikutip dari Tribunnews.com, Nazaruddin tampak mendatangi Kantor Bapas Kelas I Bandung di Jalan Ibrahim Adjie, Bandung, pada Kamis pagi ini untuk mengurus administrasi.

Sebelum dinyatakan bebas murni, Nazaruddin sempat menjalani bimbingan cuti menjelang bebas (CMB).

Nazaruddin menjalani CMB sejak 14 Juni 2020 sampai 13 Agustus 2020.

Hal itu berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI nomor: PAS-738.PK.01.04.06 tahun 2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang cuti menjelang bebas atas nama Muhammad Nazaruddin bin Latief (alm).

Hari ini Nazaruddin akhirnya dinyatakan bebas murni.

"Sudah selesai menjalani bimbingan cuti menjelang bebas.

Hari ini sudah bebas murni," kata pembimbing Kemasyarakatan Madya Bapas Bandung, Budiana, di kantor Bapas Bandung, Jalan Ibrahim Adjie, Kota Bandung.

Menurut Budi, selama CMB, Nazaruddin mengikuti aturan yang telah ditetapkan seperti kewajiban lapor setiap satu minggu sekali.

"Sampai terakhir hari ini sudah 9 kali lapor.

Selama menjalani bimbingan selalu komunikasi dengan PK, di mana pun keadaan yang bersangkutan, saya selaku pembimbing kemasyarakatannya mengetahui secara pasti," kata Budi

Hari ini, pihak Bapas menyerahkan langsung surat selesai menjalani masa CMB tersebut kepada Nazaruddin.

"Surat selesai jalani CMB diserahkan hari ini," kata Budi

Berdasarkan pantauan di kantor Bapas Bandung, Jalan Ibrahim Adjie, Kota Bandung, tampak Nazaruddin yang mengenakan kemeja batik biru tengah melakukan registrasi syarat bebas murninya.

Setelah mendapatkan surat selesai CMB, Nazaruddin kemudian keluar dari kantor Bapas Bandung menuju ke mobilnya yang terparkir di luar.

Sesekali, Nazaruddin pun senyum menyapa awak media.

7 Skandal Korupsi Terbesar di Indonesia yang Merongrong Duit Negara, Kerugian Capai Rp 13,7 Triliun

Berikut Ini Potensi Korupsi Anggaran Penanganan Pandemi Virus Covid-19 Menurut Fitra

Mengejar akhirat

Tampak Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin keluar dari kantor Bapas Bandung, Jalan Ibrahim Adjie Kota Bandung. Hari ini Nazarudin dinyatakan bebas murni, Kamis (13/8/2020). (KOMPAS.COM/AGIE PERMADI)

Kepada media, Nazaruddin mengatakan bahwa dirinya bersyukur sudah bebas murni dari penjara. 

"Kalau saya semua bagi saya ini perjalanan yang harus saya lewati, yang pasti saya bersyukur alhamdulillah, semua ini ada hikmahnya.

Ke depan saya lebih fokus bagaimana mengejar akhirat," kata Nazaruddin.

Nazaruddin mengaku setelah keluar nanti akan fokus pada mengejar akhirat.

"Kalau soal di dunia, biar Allah yang ngatur, karena yang penting saya fokus saja mengejar akhirat, bagaimana bisa bangun masjid, bisa bangun pesantren, ke depannya akan saya lakukan," kata Nazaruddin.

Seperti diketahui, Nazaruddin terjerat dua kasus tindak pidana korupsi.

Kasus pertama yakni kasus suap proyek wisma atlet dengan vonis 4 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp 200 juta pada 20 April 2012.

Namun, vonis itu diperberat Mahkamah Agung (MA) menjadi 7 tahun dan denda Rp 300 juta.

Lalu kedua kasus yang berkaitan gratifikasi dan pencucian uang.

Nazaruddin divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar karena terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang dari PT DGI dan PT Nindya Karya untuk sejumlah proyek yang jumlahnya mencapai Rp 40,37 miliar.

Ada pun lama pidana yang diterima Nazaruddin selama 13 tahun penjara.

Masa pidananya ini sebenarnya baru selesai pada tahun 2025.

Namun sebelum bebas, Nazaruddin mendapatkan berbagai macam remisi dan menjadi whsitleblower.

Ada pun total remisi yang didapatkan Nazaruddin adalah 45 bulan. (TribunNewsmaker.com/*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Bebas Murni, Nazaruddin Ingin Bangun Masjid dan Pesantren

dan di Tribunnews.com Tersandung Korupsi, Nazaruddin Eks Bendahara Umum Demokrat Bebas, Ingin Bangun Masjid dan Pesantren