Perjalanan Kasus Jerinx, Berawal 'Kacung WHO', Dilaporkan IDI sampai Ditahan Kepolisian Polda Bali

Editor: Asytari Fauziah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jerinx ditahan di Rutan Polda Bali, Rabu (12/8/2020).,

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kepolisian telah menahan drummer Superman is Dead (SID), Jerinx di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Bali.

Penahanan pria bernama lengkap I Gede Ari Astina itu menyusul penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.

Nama Jerinx selama pandemi Covid-19 nyaring terdengar di telinga masyarakat dengan kontroversi teori konspirasinya. 

Akhirnya Jerinx tersandung dengan unggahan di Instagram-nya yang menyebut Ikatan Dokter Indoneisa ( IDI) sebagai suruhan organisasi kesehatan dunia (WHO).  

• 4 Peringatan dari WHO Tentang Virus Corona, Vaksin Covid-19 hingga Tunda Pemeriksaan Gigi

Drummer itu menulis: "Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah Sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19".

Merasa organisasinya terhina, Ketua IDI Bali I Gede Putra Suteja melaporkan Jerinx ke Polda Bali atas dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik pada 16 Juni 2020, dengan nomor laporan LP/263/VI/2020/Bali/SPKT. 

Jerinx SID atau Jrx (Instagram/@jrxsid)

Berkait dengan laporan ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusu (Ditreskrimsus) Polda Bali memeriksa sejumlah saksi, termasuk ahli serta Ketua IDI Bali. 

Jerinx sendiri sempat berhalangan hadir dalam pemanggilan pertama sebagai saksi, tetapi, ia kemudian memenuhi pemanggilan berikutnya. 

• Jejak Digital 8 Orang Nyinyiri Wiranto, Termasuk Hanum Rais, Jerinx SID, Hingga Jonru Ginting

Pada Kamis (6/8/2020), Jerinx ditemani kuasa hukumnya, Wayan Gendo Suardana memenuhi pemanggilan kedua.

Dalam kesempatan itu, Jerinx merasa kata-kata yang berujung laporan polisi tersebut merupakan kritiknya terhadap IDI.

HALAMAN SELANJUTNYA ==============>