TRIBUNNEWSMAKER.COM - Jerinx SID kini menjalani penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Drummer Superman Is Dead (SID) itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Rabu (12/8/2020).
Sebelumnya diberitakan, IDI Bali melaporkan Jerinx ke Polda Bali terkait dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.
Kini, pemilik nama asli I Gede Ary Astina ini ditahan di Rutan Polda Bali, Denpasar, Bali.
Mengutip dari Tribun Bali, Jerinx ditetapkan sebagai tersangka sejak Rabu (12/8/2020).
Pihak Polda Bali membenarkan bila Jerinx sudah diperiksa dan sudah ditahan.
• Nora Alexandra Ungkap Kerinduan pada Jerinx SID, Setia Dukung Suami: Kamu Bukan Pembunuh
• Gantikan Jerinx Bagikan Nasi Bungkus Gratis di Twice Bar, Tamara Bleszynski: Sekejam Itukah?
"Sudah kami periksa, dan sudah tersangka, dan sudah kami tahan juga," kata Direktur Reskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho sata dihubungi melalui sambungan telepon, mengutip dari Tribun Bali.
Kombes Yuliar mengatakan, penetapan tersangka dan penahanan Jerinx sudah berdasarkan SOP dari kepolisian, dan sudah berdasarkan dua alat bukti.
"Kan sudah ada dua alat bukti, ada ahli, dan para saksi," kata Yuliar.
Dikatakan, hal yang membuat Jerinx mendekam di sel tahanan yakni karena postingan di instagramnya tanggal 13 dan 15 Juni 2020.
HALAMAN SELANJUTNYA ========================>